Liputan6.com, Jakarta - Di antara kita sering mendengar kabar di tengah masyarakat mengenai ada perempuan yang sedang hamil menikah.
Kabar ini biasanya dibumbui dengan kisah wanita hamil menikah dengan lelaki yang bukan sosok yang menghamilinya. Ada juga perempuan menikah dengan lelaki yang menghamili. Hamil di luar nikah.
Ternyata, menikahi seorang wanita hamil hukumnya sah dan diperbolehkan jika memenuhi sejumlah syarat dalam Islam.
Advertisement
Islam tidak melarang seseorang untuk menikah, sekalipun seorang wanita yang sedang mengandung.
Namun, pendapat ini sering kali masih menjadi persoalan di kalangan masyarakat terkait dengan fenomena menikahi wanita yang sedang hamil.
Terutama dalam kasus seorang wanita yang ditinggal meninggal dan diceraikan oleh suaminya saat tengah hamil maupun wanita yang mengalami kehamilan di luar pernikahan.
Baca Juga
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Menikahi Wanita yang Tengah Hamil Hukumnya Sah, Asal...
Dari peristiwa yang disebutkan di atas, ada kondisi dimana agama memperbolehkan dan menjadikan sebuah pernikahan hukumnya sah apabila memenuhi persyaratan berikut ini, dikutip dari Bincangsyariah.com pada Kamis (18/01/2024)
Menikahi wanita yang tengah hamil hukumnya sah secara agama apabila wanita tersebut hamil karena perbuatan zina.
Dalam hal ini terbagi lagi menjadi dua. Lelaki yang menikahinya adalah lelaki yang menghamilinya, sedangkan kasus lainnya adalah lelaki yang menikahinya bukanlah bapak dari bayi yang dikandungnya.
Untuk kasus yang pertama Imam Nawawi al-Bantani dalam kitabnya, Qutul Habibil Gharib Tausyih ‘ala Fathil Qaribil Mujib menyebutkan:
ولو Ù†ÙƒØ Øاملا من زنا، ØµØ Ù†ÙƒØ§ØÙ‡ قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأصØ
Artinya: Kalau seorang pria menikahi perempuan yang hamil karena zina, maka akad nikahnya sah secara qath’i. Menurut pendapat shahih ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan.
Advertisement
Bertaubat dengan Sungguh-sungguh
Hal ini mengacu pada penjelasan fiqih karena wanita hamil di luar pernikahan tidak memiliki masa iddah. Begitu juga pendapat ulama mayoritas, mengatakan akan sahnya pernikahan antara wanita hamil dengan lelaki yang menyetubuhinya asalkan ia tak lupa untuk juga melakukan pertaubatan yang sungguh.
Namun bagaimana jika wanita hamil ini dinikahi oleh orang lain yang bukan bapak biologisnya? Dalam hal ini ulama sepakat akan keabsahannya, asalkan ada hal yang harus dipenuhi.
Dr Yusuf Qardhawi, sosok ulama kontemporer nan masyhur dari Mesir pernah mengeluarkan fatwa mengenai ini.
Saat ia melakukan kunjungan ke Bosnia seperti yang, boleh bahkan wajib bagi pemuda untuk menikahi wanita yang hamil karena diperkosa, sebab pada saat itu terjadi pelecehan seksual yang dilakukan kepada muslimah Bosnia.
Â
Hindari Jimak
Menikahi wanita hamil karena perkosaan diperbolehkan karena untuk memulihkan luka batin korban dan pendampingan terhadapnya. Akan tetapi tidak diperbolehkan untuk melakukan jimak karena dikhawatirkan bercampurnya nasab bayi yang sedang di kandungnya.
Mayoritas ulama sepakat akan kebolehannya menikahi perempuan hamil dari perzinahan dengan orang lain. Akan tetapi Imam Ahmad menegaskan agar tak melakukan jimak sampai ia melahirkan berdasarkan dalil yang merujuk pada sabda Nabi:
"Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia menyiramkan air (maninya) ke tanaman orang lain," (HR. Ahmad, Abu Daud, at-Tirmidzi, dan al-Baihaqi)
Demikian penjelasan terkait syarat menikahi wanita yang sedang hamil agar hukumnya menjadi sah menurut Agama Islam.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
Advertisement