Liputan6.com, Jakarta - Sah atau tidaknya sebuah pernikahan dalam Islam didasarkan pada aturan dan syarat sesuai dengan anjuran agama yang harus dipenuhi sebelum pernikahan tersebut dilakukan. Sebab, ada pernikahan yang dianggap haram untuk dilaksanakan dalam Islam.
Menikah merupakan sebuah proses pengikatan janji suci antara kaum laki-laki dan perempuan dimana hal ini dinilai ibadah secara agama.
Proses pernikahan tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan asal-asalan. Sebab, sebuah pernikahan termasuk ke dalam salah satu ibadah terpanjang di dalam hidup.
Advertisement
Baca Juga
Agama Islam pun menganjurkan kepada umat muslim untuk menyegerakan sebuah pernikahan jika kedua belah pihak telah cukup mampu untuk melaksanakan hal tersebut. Sebab, hubungan yang tidak kunjung di halalkan akan membawa ke dalam hal yang bersifat buruk seperti zina dan maksiat.
Tahukah kamu, meskipun agama menganjurkan untuk menyegerakan sebuah pernikahan agar terhindar dari zina, namun ada 3 macam pernikahan yang justru menjadi haram jika dilakukan.
Simak Video Pilihan Ini:
Ini Firman Allah Surat Al- Nisa ayat 22-23
Dikutip dari sebuah publikasi Pengadilan Agama Nabire pada Kamis (18/01/2024), terdapat 4 macam pernikahan yang dilarang untuk dilakukan dalam Agama Islam. Bahkan kebiasaan tersebut sudah ada sejak jaman Rasulullah SAW dan sejak saat itu, Allah SWT mengharamkan pernikahan tersebut.
Allah SWT telah berfirman sebagaimana termaktub dalam Al Qur’an Surat Al- Nisa ayat 22-23, yang bartinya:
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudarabapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Advertisement
Ini Pernikahan yang Dibenarkan
Sebelum tentang pernikahan ynag dilarang, sebaiknya paham seperti apa pernikahan yang dianjurkan. Berikut ini menikah yang dianjurkan,
Pernikahan Al-wiladah
Dalam pernikahan ini, seorang laki-laki atau seorang pemuda datang kepada orang tua sang gadis untuk melamarnya. Kemudian ia menikahinya disertai dengan maharnya.
Ini merupakan pernikahan yang dibenarkan karena bertujuan untuk mendapatkan keturunan. Dan pernikahan ini pula yang pernah disebutkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam salah satu haditsnya.
“Aku dilahirkan dari sebuah pernikahan (yang dibenarkan), bukan dari perzinaan.”
Karena memang Allah senantiasa mengantarkan bakal nabi-Nya dari tulang rusuk yang cerdas kepada rahim yang bersih.
Ini Pernikahan yang Dilarang oleh Islam
berikut ini pernikahan yang dilarang oleh Islam:
1. Pernikahan Al-istibdha'
Dalam pernikahan ini, seorang suami meminta istrinya pergi kepada laki-laki terpandang dan meminta dicampurinya.
Setelah itu, si suami menjauhinya dan tidak menyentuhnya lagi hingga terlihat hamil oleh laki-laki tersebut. Hal itu dilakukan semata karena menginginkan keturunan yang bagus dan luhur.1
2. Pernikahan Al-rahth
Dalam pernikahan ini, sekelompok laki-laki kurang dari sepuluh orang bersama-sama menikahi satu orang perempuan dan mencampurinya. Setelah hamil dan melahirkan, si perempuan mengirim utusan kepada mereka.
Tak ada satu pun di antara mereka yang menolak datang dan berkumpul. Di hadapan mereka, si perempuan mengatakan,
“Kalian tahu apa yang terjadi di antara kalian denganku. Kini aku telah melahirkan. Dan ini adalah anakmu, hai fulan (sambil menyebut namanya).”
Si perempuan menasabkan anaknya kepada seorang laki-laki dan laki-laki itu tidak bisa menolaknya.
3. Pernikahan Al-rayah
Dalam pernikahan ini, sejumlah laki-laki datang ke tempat para perempuan sundal. Sebagai tandanya, perempuan-perempuan itu menancapkan bendera (al-râyah) di depan pintu rumah mereka.
Sehingga, siapa pun laki-laki yang melintas dan menginginkannya, tinggal masuk ke dalam rumah. Jika salah seorang perempuan itu hamil dan melahirkan, para laki-laki tadi akan dikumpulkan.
Mereka akan membiarkan seorang qa’if, seorang yang pandai mengamati tanda-tanda anak (dari turunan siapa). Setelah itu, sang qa’if akan menasabkan anak tersebut kepada seorang laki-laki yang juga disetujui si perempuan. Tidak ada seorang pun di antara mereka yang bisa menolak anak tersebut.
Rasullullah SAW telah melarang praktik pernikahan di atas, sebagai umat muslim senantiasa berhati-hati dan melangsungkan pernikahan sesuai dengan syariat Islam.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
Advertisement