Liputan6.com, Jakarta - Saat ini umat muslim tengah berada di bulan Rajab. Seperti yang diketahui bahwa bulan Rajab termasuk empat bulan yang dimuliakan dalam Islam.
Bulan Rajab sangatlah istimewa dan kita umat Islam dianjurkan untuk memuliakannya. Sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya QS. At-Taubah: 36
اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ
"Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram."
Advertisement
Sebagai salah satu ikhtiar untuk memuliakan bulan ini, sebagian mengerjakan sholat sunnah Rajab.
Terlepas dari polemik terkait hukum kesunnahan sholat ini, bagi yang hendak melaksanakannya terdapat tata cara sholat Rajab yang dapat dilakukan.
Baca Juga
Saksikan Video Pilihan Ini:
Cara Pelaksanaan Sholat Sunnah Rajab
Mengutip dari laman NU Online, sholat Rajab dalam keterangan Imam al-Ghazali dikerjakan pada malam Jumat pertama di bulan Rajab antara sholat maghrib dan isya sebanyak 12 rakaat dengan 6 kali salam (dikerjakan dua rakaat-dua rakaat dengan satu salam).
Masing-masing rakaat setelah membaca surah Al-Fatihah, membaca surah Al-Qadr 3 kali, kemudian surah Al-Ikhlas 12 kali. Setelah selesai sholat, membaca shalawat Allahumma shalli ala Muhammadin an-nabiyyil ummiyyi wa’ala alih 70 kali.
Selesai membaca shalawat, kemudian sujud membaca subbuhun quddusun rabbul malaikati warruhi 70 kali. Selesai sujud, membaca rabbighfir warham watajawaz amma ta’lamu innakal-a’azzul-akramu 70 kali.
Setelah itu, kembali sujud dengan membaca doa sebagaimana yang dibaca saat sujud di awal. Kemudian memohon kepada Allah atas hajat yang diinginkan, maka hajat itu akan terkabul.
Advertisement
Keistimewaan Sholat Sunnah Rajab
Di dalam riwayat yang dikutip Imam al-Ghazali disebutkan bahwa siapa saja yang mengerjakan sholat ini, selain semua hajatnya akan terkabul, seluruh dosa kecilnya akan terhapus meski dosa-dosa itu sebanyak buih lautan, sebanyak pasir-pasir yang menumpuk dan sebanyak daun-daun di pohon. Pada hari kiamat kelak 700 orang dari keluarganya akan mendapat syafaat dan dimasukkan ke dalam surga.
Mengenai pelaksanaan sholat Rajab (raghaib) beserta keutamaan di atas, sebenarnya Imam al-Ghazali mengakui bahwa dalil yang ia kutip tidak sekuat dalil tentang sunnahnya sholat tarawih dan sholat hari raya. Akan tetapi, hujjatul Islam ini merujuk kebiasaan warga Al-Quds yang melaksanakan sholat sunnah mutlak secara istiqomah.
Ini menunjukkan bahwa warga Quds menghidupkan bulan Rajab dengan melakukan sholat sunnah mutlak, namun kemudian populernya dikenal sholat sunnah Rajab. Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Al-Fatawa al-Kubra ala Mazhab al-Imam al-Syafi’i menyampaikan bahwa ia (Ibnu Hajar) pernah ditanya seseorang tentang sholat raghaib.
Lantas ia menjawab bahwa sholat raghaib sebagaimana sholat sunnah malam nisfu Sya’ban 100 rakaat adalah bid’ah. Karena itu hukum sholat raghaib ini adalah makruh, baik dikerjakan sendiri-sendiri maupun berjamaah.
Kesimpulan
Lantas bagaimana menitiktemukan kedua pandangan ini?
1. Boleh melaksanakan sholat sunnah mutlak tanpa perlu mengkhususkan niat sholat sunah bulan Rajab (raghaib). Makruh bila mengkhususkan niat sholat raghaib, karena memang tidak ditemukan (ma’tsur) dari Nabi.
2. Rajab adalah bulan istimewa yang memiliki keberkahan dan dianjurkan untuk mengisinya dengan amalan positif, sehingga amalan baik yang dilakukan di bulan ini akan mendapat pahala yang berlimpah. Hanya saja tata cara yang berlaku disesuaikan lokalitas setempat dengan tetap memperhatikan kaidah agama.
3. Ulasan Al-Ghazali terkait sholat Rajab ini mengacu pada amalan sholat sunah mutlak warga Quds (Palestina) yang rutin menjalankannya ketika masuk bulan Rajab. Hal ini tidak serta merta menjadi dalih bahwa pelaku sholat sunnah raghaib adalah bidah dhalalah (sesat). Sebab mengisi bulan mulia bisa diwujudkan dengan ragam kegiatan positif yang memang telah dianjurkan oleh agama.
Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa memang secara detail sholat raghaib tidak ditemukan dalil nas (Al-Qur'an dan hadis), akan tetapi menghidupkan kemuliaan bulan Rajab dengan kegiatan sholat sunah mutlak, puasa sunah di bulan Rajab termasuk fadail a’mal.
Syekh Ibnu Hajar menegaskan:
وقد تَقَرَّرَ أَنَّ الحديث الضَّعِيفَ وَالْمُرْسَلَ وَالْمُنْقَطِعَ وَالْمُعْضَلَ وَالْمَوْقُوفَ يُعْمَلُ بها في فَضَائِلِ الْأَعْمَالِ إجْمَاعًا وَلَا شَكَّ أَنَّ صَوْمَ رَجَبٍ من فَضَائِلِ الْأَعْمَالِ فَيُكْتَفَى فيه بِالْأَحَادِيثِ الضَّعِيفَةِ وَنَحْوِهَا وَلَا يُنْكِرُ ذلك إلَّا جَاهِلٌ مَغْرُورٌ
Artinya: "Dan merupakan ketetapan bahwa hadits dla’if, mursal, munqathi’, mu’dlal dan mauquf dapat dipakai untuk keutamaan amal menurut kesepakatan ulama. Tidak diragukan lagi bahwa berpuasa Rajab termasuk dalam keutamaan amal, maka cukup memakai hadits-hadits dla’if dan sesamanya. Dan tidak mengingkari kesimpulan ini kecuali orang bodoh yang tertipu." (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatâwâ al-Fiqhiyyah al-Kubrâ, Beirut, Dar al-Fikr, 1983 M, juz 2, halaman: 53). Wallahu a’lam.
Advertisement