Liputan6.com, Jakarta - Sholat merupakan salah satu ibadah utama dalam agama Islam. Ia memegang peran penting sebagai sarana komunikasi langsung antara seorang Muslim dengan Allah SWT.
Baca Juga
Advertisement
Sholat memiliki sejumlah rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar ibadah ini sah dan diterima oleh Allah. Dalam Islam, sholat diwajibkan lima kali sehari, yaitu sholat Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya.
Ibadah ini menjadi tanda ketaatan seorang muslim kepada perintah Allah dan merupakan pilar utama dalam menjalankan ajaran Islam.
Sholat memiliki peran yang sangat besar dalam kehidupan seorang Muslim. Bukan hanya sekadar rutinitas ibadah, tetapi juga merupakan fondasi spiritual, sosial, dan moral bagi umat Islam. Melalui sholat, seorang Muslim dapat mencapai keseimbangan antara hubungan dengan Allah, sesama manusia, dan diri sendiri.
Llau bagaimana yang tunawicara dan tunarungu? Mereka tak bisa melafazkan bacaan, ia juga tak bisa mendengar.
Simak Video Pilihan Ini:
Jika Cacat Sejak Lahir maka Tidak Kena Kewajiban
Menukil Bincangsyariah.com, ketika seseorang sudah mencapai usia mukallaf, yaitu baligh dan berakal, maka dia wajib melaksanakan kewajiban agama seperti shalat dan lainnya. Namun ada sebagian ustadz yang menjelaskan bahwa ada sebagian orang Muslim yang tidak wajib melaksanakan kewajiban agama meskipun sudah baligh dan berakal, di antaranya adalah orang yang lahir dalam keadaan tuli dan buta. Benarkah demikian?
Terkait masalah ini, para ulama mengatakan bahwa orang yang terlahir dalam keadaan tuli dan buta, maka dia tidak dikenai beban untuk melaksanakan kewajiban agama seperti shalat fardhu, puasa Ramadhan dan lainnya. Ia dihukumi seperti orang yang tidak pernah mendapatkan ajaran agama karena tidak bisa mendengar dan tidak bisa melihat.
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam al-Ramli dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj berikut:
ولو خلق أعمى أصم أخرس فهو غير مكلف كمن لم تبلغه الدعوة
“Jika seseorang tercipta dalam keadaan buta, tuli dan bisu, maka dia tidak dikenai beban (melakukan kewajiban agama). Ia seperti orang yang tidak pernah mendapatkan dakwah agama.”
Advertisement
Jika Buta Tuli Bukan dari Lahir, Maka Hukumnya Wajib
Dalam kitab Nihayatuz Zain, Imam Nawawi al-Bantani juga menyebutkan sebagai berikut;
ﻭﻛﺬﺍ ﻣﻦ ﺧﻠﻖ ﺃﻋﻤﻰ ﺃﺻﻢ ﻓﺈﻧﻪ ﻏﻴﺮ ﻣﻜﻠﻒ ﺑﺸﻲﺀ ﺇﺫ ﻻ ﻃﺮﻳﻖ ﻟﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺑﺬﻟﻚ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻧﺎﻃﻘﺎ ﻷﻥ ﺍﻟﻨﻄﻖ ﺑﻤﺠﺮﺩﻩ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻃﺮﻳﻘﺎ ﻟﻤﻌﺮﻓﺔ ﺍﻷﺣﻜﺎﻡ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ
“Demikian juga orang yang tercipta dalam keadaan buta dan tuli, maka dia tidak dituntut melakukan apapun karena tidak ada jalan baginya untuk mengerti hal itu, meskipun dia bisa bicara. Karena bisa bicara saja bukanlah jalan untuk mengetahui hukum-hukum syariat.”
Adapun jika tuli dan butanya bukan sejak lahir, tapi terjadi ketika sudah dewasa dan sebelumnya sudah mengetahui hukum-hukum syariat, maka dia wajib melakukan kewajiban agama seperti shalat, puasa Ramadhan dan lainnya. Ia dihukumi seperti orang normal pada umumnya.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul