Sukses

Hukum Muslimah Berbusana Warna-Warni, Apakah Termasuk Tabarruj?

TabarrujĀ merupakan suatu tindakan yang menunjukkan kecantikan atau bagian tubuh sehingga dapat mengundang perhatian laki-laki yang bukan mahram. Apakah dengan munculnya tren ragam warna pakaian bagi muslimah termasuk tabarruj?

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini tren fesyenĀ busana berkembang cukup pesat. BahkanĀ telah melahirkan beraneka ragam model yang siap menjadi pilihan, termasuk busana untuk muslimah.

Tren kombinasi warna pakaianĀ banyak digandrungi baik oleh kaum laki-laki maupun perempuan.Ā IslamĀ sendiri telahĀ mengatur bagaimana adab yang baik dalam berpakaian.Ā 

ŁŠŁŽŲ§ ŲØŁŽŁ†ŁŁŠŁ’Ł“ Ų§Ł°ŲÆŁŽŁ…ŁŽ Ł‚ŁŽŲÆŁ’ Ų§ŁŽŁ†Ł’Ų²ŁŽŁ„Ł’Ł†ŁŽŲ§ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’ŁƒŁŁ…Ł’ Ł„ŁŲØŁŽŲ§Ų³Ł‹Ų§ ŁŠŁ‘ŁŁˆŁŽŲ§Ų±ŁŁŠŁ’ Ų³ŁŽŁˆŁ’Ų§Ł°ŲŖŁŁƒŁŁ…Ł’ ŁˆŁŽŲ±ŁŁŠŁ’Ų“Ł‹Ų§Ū— ŁˆŁŽŁ„ŁŲØŁŽŲ§Ų³Ł Ų§Ł„ŲŖŁ‘ŁŽŁ‚Ł’ŁˆŁ°Ł‰ Ų°Ł°Ł„ŁŁƒŁŽ Ų®ŁŽŁŠŁ’Ų±ŁŒŪ— Ų°Ł°Ł„ŁŁƒŁŽ Ł…ŁŁ†Ł’ Ų§Ł°ŁŠŁ°ŲŖŁ Ų§Ł„Ł„Ł‘Ł°Ł‡Ł Ł„ŁŽŲ¹ŁŽŁ„Ł‘ŁŽŁ‡ŁŁ…Ł’ ŁŠŁŽŲ°Ł‘ŁŽŁƒŁ‘ŁŽŲ±ŁŁˆŁ’Ł†ŁŽ

Artinya: Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat. (QS. Al-A'raf: 26)

Begitupun bagi kaumĀ perempuan,Ā diwajibkan untuk menutup aurat dengan sempurna. Namun saat ini, busana muslimah tidak hanya sekedar penutup aurat tetapi juga identitas bagi diri seseorang.

Lantas, apakah denganĀ mengikutiĀ tren ragam warna pakaianĀ termasuk dalam tabarruj? BerikutĀ penjelasan selengkapanya merangkum dari laman dream.co.id.

Ā 

Saksikan Video Pilihan ini:

2 dari 4 halaman

Hukum Menggunakan Pakaian dengan Ragam Warna

Islam dengan segala syariatnya tidaklah bertujuan untuk menyulitkan. Termasuk dalam hal berpakaian. Islam tidak memiliki larangan dalam menggunakan pakaian dengan warna tertentu.

Oleh karena itu, diperbolehkan untuk mengenakan pakaian dengan warna apa saja sesuai dengan kesukaan. Namun dengan syarat, hal tersebut tidak ditujukan untuk menarik perhatian laki-laki, terutama yang bukan mahramnya.Ā 

Selain itu, warna dalam pakaian tidaklah menjadi ukuran dari perhiasan. Mengingat di dalam Al-Qurā€™an dijelaskan bahwa perempuan tidak diperbolehkan untuk menampakkan perhiasannya. Sedangkan warna dari pakaian yang dikenakan bukanlah bagian dari perhiasan yang dimaksud.

3 dari 4 halaman

Pendapat Ulama tentang Warna Pakaian Muslimah

Ada beberapa ulama yang memiliki perbedaan pendapat terkait dengan warna pakaian yang dikenakan. Ada sebagian ulama yang menganjurkan agar perempuan muslimah mengenakan hijab yang warnanya gelap dengan tujuan menghindari fitnah. Hal tersebut dijelaskan dalam hadis berikut:

"Memang ada sebagian ulama yang menganjurkan para muslimah untuk memakai hijab yang berwarna gelap. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari fitnah. Selain itu, terdapat pendapat pakaian muslimah yang cenderung gelap berdasarkan hadis, "Wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena kain-kain (mereka)." (HR Abu Dawud).

Di sisi lain, ada sebagian ulama yang memperbolehkan perempuan muslimah mengenakan pakaian yang berwarna-warni. Hal tersebut dijelaskan oleh Syekh Abdul Karim al-Khudair yang merupakan ulama besar Arab. Menurut beliau, hukum dari warna pakaian bisa mengikuti kebiasaan dari masyarakat di sekitarnya atau tradisi. Bisa saja mengenakan pakaian yang berwarna gelap di suatu daerah, justru bisa menimbulkan fitnah dan bisa juga jika mengenakan pakaian berwarna terang di suatu daerah akan mendatangkan mudharat.

Jadi, sebagai seorang perempuan hendaknya bisa lebih bijak dan memperhatikan dengan baik bagaimana kondisi di lingkungannya terhadap pakaian yang dikenakan. Jika dirasa menggunakan pakaian dengan warna tertentu bisa mengganggu, maka alangkah lebih baik jika dihindari.

4 dari 4 halaman

Anjuran Rasulullah bagi Muslimah dalam Berpakaian

Rasulullah SAW tidak melarang perempuan untuk menggunakan pakaian yang berwarna merah. Tetapi hal itu justru dilarang dikenakan pada laki-laki, yakni pakaian warna merah polos dari celupan ushfur. Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Apakah ibumu memerintahmu untuk memakai baju ini?" Aku berkata "Aku cuci kedua baju ini?" Rasulullah berkata, "Bahkan, bakarlah kedua baju ini."Ā (HR. Muslim)

Selain itu, Rasulullah SAW juga menganjurkan kaum muslimin, tak terkecuali perempuan muslimah untuk mengenakan pakaian yang berwarna putih. Berikut sabda beliau:

AdvertisementĀ "Pakailah pakaian-pakaian kalian yang berwarna putih, sesungguhnya itu merupakan pakaian kalian yang terbaik."Ā (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Ada beberapa hadis lain yang menjelaskan bahwa seorang perempuan muslimah mengenakan pakaian dengan warna yang beragam, seperti hijau, kuning, merah, dan putih. Jadi, warna pakaian sendiri tidaklah masalah dikarenakan tidak ada dalil yang menegaskan untuk melarang seorang muslimah mengenakan pakaian dengan warna tertentu.