Liputan6.com, Jakarta - Keadaan junub seseorang bisa karena dua hal. Pertama, keluarnya mani dari alat kelamin, baik secara sengaja maupun tidak. Kedua, berhubungan intim meski tidak sampai keluar mani.
Jika mengalami salah satu dari dua hal sebab junub, maka ia wajib mandi junub. Mandi junub dilakukan untuk menghilangkan hadas besar dan agar bisa melaksanakan ibadah seperti sholat, membaca Al-Qur’an, hingga thawaf.
Mandi menjadi suatu keharusan bagi orang junub. Namun, ada kalanya suami-istri yang telah berhubungan intim di malam hari ingin langsung tidur dan menunda mandi junubnya.
Advertisement
Baca Juga
Pertanyaannya, bolehkah menunda mandi junub setelah berhubungan intim? Apakah harus langsung mandi setelah berhubungan intim?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari simak penjelasan KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya. Pengasuh LPD Al Bahjah ini memberikan jawabannya dengan gamblang.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya mengatakan, pasangan suami-istri yang sudah berhubungan intim tidak harus mandi seketika itu juga. Boleh tidur dalam keadaan junub.
“Banyak ibu-ibu yang jarang ngaji, di saat diajak suaminya (berhubungan intim) ogah-ogahan karena suaminya mengajak tengah malam. karena wanita tersebut mengira kalau habis hubungan langsung harus mandi (junub),” katanya dikutip dari YouTube Buya Yahya, Sabtu (27/1/2024).
“Boleh habis berhubungan tidur gak wajib harus mandi. Tidak harus langsung mandi seorang istri suami (saat itu) juga. Boleh mandinya nanti menjelang subuh, waktu mau sholat,” kata Buya Yahya
Meski demikian, Buya Yahya menyarankan wudhu terlebih dahulu sebelum tidur. Karena itu disunnahkan agar tidak sekujur tubuhnya berhadas, setidaknya ada bagian badannya yang sudah disucikan.
“Maka sebelum tidur berwudhu kalau (malas mandi setelah) hubungan suami-istri, tapi kalau haid haram berwudhu, hati-hati,” pungkas Buya Yahya.
Advertisement
Tidur dalam Keadaan Junub
Terkait tidur dalam keadaan junub, kanal Islami Liputan6.com telah mengulasnya. Mengutip artikel yang tayang pada 20 Desember 2023, Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهْوَ جُنُبٌ ، غَسَلَ فَرْجَهُ ، وَتَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ
Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa jika dalam keadaan junub dan hendak tidur, beliau mencuci kemaluannya lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.” (HR. Bukhari no. 288).
‘Aisyah pernah ditanya oleh ‘Abdullah bin Abu Qois mengenai keadaan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam,
كَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ فِى الْجَنَابَةِ أَكَانَ يَغْتَسِلُ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ أَمْ يَنَامُ قَبْلَ أَنْ يَغْتَسِلَ قَالَتْ كُلُّ ذَلِكَ قَدْ كَانَ يَفْعَلُ رُبَّمَا اغْتَسَلَ فَنَامَ وَرُبَّمَا تَوَضَّأَ فَنَامَ. قُلْتُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى جَعَلَ فِى الأَمْرِ سَعَةً.
Atinya: “Bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika dalam keadaan junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur ataukah tidur sebelum mandi?” ‘Aisyah menjawab, “Semua itu pernah dilakukan oleh beliau. Kadang beliau mandi, lalu tidur. Kadang pula beliau wudhu, barulah tidur.” ‘Abdullah bin Abu Qois berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan segala urusan begitu lapang.” (HR. Muslim no. 307).
Jawaban tidur dalam keadaan junub juga dijelaskan dalam hadis Ibnu ‘Umar berikut
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيَرْقُدُ أَحَدُنَا وَهْوَ جُنُبٌ قَالَ « نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرْقُدْ وَهُوَ جُنُبٌ »
Artinya: “Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa ‘Umar bin Al Khottob pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangan ia dalam keadaan junub?’ Beliau menjawab, ‘Iya, jika salah seorang di antara kalian junub, hendaklah ia berwudhu lalu tidur.’” (HR. Bukhari no. 287 dan Muslim no. 306).
Kesimpulannya, pertama, junub lalu mandi sebelum tidur lebih sempurna. Kedua, junub dan wudhu terlebih dahulu sebelum tidur merupakan yang disunnahkan. Ketiga, junub lalu tidur tanpa mandi dan wudhu dibolehkan. Wallahu a’lam.