Sukses

Golongan Muslimah yang Tak Wajib Pakai Hijab, Siapa Saja?

Kewajiban mengenakan hijab bagi muslimah berlaku saat perempuan akil baligh.

Liputan6.com, Jakarta - Islam sangat menjaga kehormatan kaum wanita, salah satunya dengan perintah Allah SWT untuk mengenakan hijab. Disamping untuk menutup aurat wanita, hijab juga menjadi tata cara berpakaian bagi muslimah yang tidak lagi bisa ditawar yang menutupi rambut hingga kaki.

Disebutkan dalam buku Wanita, Jilbab & Akhlak oleh Halim Setiawan aurat wanita meliputi semua bagian tubuh kecuali muka dan telapak tangannya. Perintah dari Allah SWT agar kaum wanita mengenakan hijab tercantum dalam Al Quran Surat Al Ahzab ayat 59 (33:59). “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Swt. Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Dalam ayat ini, Rasulullah saw. diperintahkan untuk menyampaikan kepada para istrinya dan juga wanita mukminah termasuk anak-anak perempuan beliau untuk memanjangkan jilbab mereka dengan maksud agar dikenali dan membedakan dengan perempuan nonmukminah. Selain itu, penggunaan hijab juga menjadi hikmah agar kaum wanita muslimah tidak diganggu.

Perintah mengenakan jilbab dalam Al-Qur'an juga dijelaskan dalam surat An-Nur ayat 31, sebagaimana firman Allah SWT: "Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita" (QS An-Nur: 31).

Ayat tersebut secara jelas menunjukkan ketidakbolehan menampakkan perhiasan di hadapan laki-laki yang bukan mahram. Perintah ini sekaligus menjadi dalil kewajiban mengenakan jilbab bagi kaum wanita.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Sejak Kapan Memakai Hijab

Lalu, kapankah wanita wajib mengenakan hijab? Kewajiban menutup aurat ini dalam ajaran Islam hanya dibebankan bagi muslim yang telah mukallaf atau seorang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama. Mukallaf di sini berarti umat Muslim yang telah mencapai usia baligh dan berakal sehat atau tidak gila.

Di dalam Kitab Al Fiqh Al Manhaji Ala Madzhab Al Imam Al Syafi’i disebutkan, bahwa baligh itu bisa diketahui dengan tiga tanda. Pertama, ihtilam atau mimpi basah, yakni mimpi melakukan hubungan badan hingga mengeluarkan air mani/sperma. Kedua, mengeluarkan darah haid bagi perempuan. Ketiga, menginjak usia lima belas tahun menurut kalender hijriah/qamariyah.

Artinya, anak-anak perempuan yang belum mencapai akil baligh belum diwajibkan memakai hijab. Namun, alangkah lebih baiknya kebiasaan menutup aurat diterapkan sejak usia dini bagi anak-anak perempuan.

Selain anak-anak yang masuk golongan belum wajib memakai hijab, ada pula golongan lain yang tak wajib berhijab, yaitu muslimah lanjut usia (lansia). Ustaz Said Yai Ardiansyah dikutip dari almanhaj.or.id menjelaskan dalil yang menunjukkan wanita tua yang tidak wajib berhijab yaitu dalam Surat An Nur ayat 60 (24:60):

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ ۖ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: "Dan wanita-wanita tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin kawin (lagi), mereka tidak berdosa untuk menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan. Dan menjaga kesucian diri mereka adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allâh Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. [An-Nûr/24:60].

3 dari 3 halaman

Ketidakwajiban Bagi Lansia

Berdasarkan Firman Allah SWT tersebut, tafsir ringkasnya adalah bagi wanita-wanita tua yang telah terhenti maksudnya adalah para wanita yang tidak lagi memiliki niat untuk berhubungan suami istri dan tidak bersyahwat. Yakni wanita tua yang tidak berkeinginan untuk menikah ataupun dinikahi (oleh lelaki). Dikarenakan dia sangat tua dan tidak bersyahwat atau sudah terlihat jelek rupanya sehingga tidak bersyahwat dan tidak diingini lagi (oleh kaum lelaki).

Ditafsirkan, bagi golongan muslimat ini tidak berdosa untuk menanggalkan pakaian mereka, yaitu pakaian luar yang tampak seperti khimâr (kerudung) dan sejenisnya. Mereka diperbolehkan untuk membuka wajah mereka kepada orang yang dirasa aman dan tidak membahayakannya sebagaimana Firman Allah SWT yakni Surat An Nur ayat 31:

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ 

… Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya ke dada mereka …

Ustaz Said Yai Ardiansyah menjelaskan, ketika Allâh Azza wa Jalla menyatakan bahwa muslimah lansia tidak berdosa jika mereka menanggalkan pakaian luar mereka. Artinya, bisa jadi ada yang menyangka bahwa mereka diperbolehkan untuk menggunakan segala bentuk pakaian.