Sukses

Sholat Pakai Kaos Partai atau Capres, Apakah Sah?

Jelang Pilpres banyak kaos bergambar partai dan calon legeselatif bertebaran. Apakah sah sholat menggunakan kaor bergambar partai?

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang pemilihan Pemilu dan Pilpres 14 Februari 2024 mendatang, suasana semakin menghangat dan penuh antusiasme.

Salah satu cara yang sering terlihat adalah banyaknya orang yang mengenakan kaos atau atribut dari partai politik yang mereka dukung. Fenomena ini menciptakan pemandangan yang khas dan mencerminkan keterlibatan publik dalam proses demokrasi.

Di sepanjang jalan-jalan kota dan desa, terlihat beragam warna kaos yang mencerminkan keberagaman partai politik. Kaos-kaos tersebut seringkali berisi logo, warna, dan slogan partai yang mewakili pilihan politik pemakainya. Pada saat menjelang pemilihan, popularitas kaos partai dapat meningkat secara signifikan, menciptakan atmosfer yang dinamis dan terasa hidup di sekitar tempat-tempat umum.

Penggunaan kaos partai juga dapat menjadi sarana untuk mengekspresikan identitas politik dan dukungan terhadap kandidat atau partai tertentu.

Beberapa orang mungkin memilih untuk memakai kaos partai sebagai bentuk dukungan terbuka, sementara yang lain mungkin melakukannya sebagai bagian dari strategi kampanye untuk memperkuat citra dan identitas partai di mata publik.

Namun bagaimana jika euforia penggunaan kaos partai ini digunakan saat sholat, terlebih berjamaah di masjid. Biasanya kaos partai ini tipis dan menerawang apakah sah sholat seseorang?

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Makruh Sholat Gunakan Pakaian Bermotif atau Bergambar

Menukil Bincangsyariah.com, pada dasarnya dalam urusan busana sholat tidak ada syarat tertentu harus menggunakan pakaian yang menunjukkan atribut bangsa atau budaya tertentu. Yang diwajibkan hanyalah menggunakan pakaian yang bisa menutupi aurat dengan baik dan tentunya juga yang terbebas dari najis.

Sebagaimana menurut Syekh Nawawi Banten dalam Kasyifatu al-Saja (84) sebagai berikut:

(و) الثالث (ستر العورة) بجرم طاهر يمنع رؤية لون البشرة

“Yang ketiga (dari syarat sah sholat) adalah menutup aurat dengan bentuk pakaian yang suci yang mampu menghalangi pandangan terhadap warna kulit”

Kaos partai sama halnya dengan kaos lainnya yang bisa digunakan untuk menutupi bagian tubuh yang tentunya bisa juga menutupi aurat laki-laki dalam sholatnya, maka dari itu sholat dengan menggunakan kaos partai adalah sah, hanya saja jika bahan kaosnya dari kain yang tipis dan menerawang sehingga memperlihatkan warna kulit maka jelas tidak sah.

Problematikan sholat menggunakan kaos partai sebenarnya bukan dari sah atau tidaknnya, akan tetapi kepada pantas atau tidaknya untuk digunakan sholat yang mana sholat adalah ibadah sakral yang menjadi simbol praktik seorang hamba untuk menghadap Tuhannya. Ironitas ini muncul memandang karena desain kaos partai memuat lambang partai dan tentunya wajah kontestan pemilu dan namanya.

Al-Khathib al-Syirbini dalam Mughni al-Muhtaj (1/437) menyebutkan tentang kemakruhan sholat memakai baju bermotif atau bergambar, sebagai berikut :

ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة ، وأن يصلي عليه ، وإليه

“Dimakruhkan sholat memakai baju dengan desain bergambar, begitu juga makruh menggunakannya alas atau sajadah, atau sesuatu yang berada di hadapannya ketika sholat.”

3 dari 3 halaman

Alasan Makruh

Hukum kemakruhan tersebut tentunya mempunyai alasan yang tendensius, sangat jelas sekali jika kemakruhan ini ada jalur linieritas dengan problematika kekhusyuan dan ketenangan dalam sholat. Sebagaimana menurut Sayyid Bakri dalam I’anatu al-Thalibin jilid 1, halaman 114;

ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة أو نقش لانه ربما شغله عن صلاته

“Makruh sholat menggunakan baju yang berdisain gambar atau ukiran, karena bisa mengalihkan perhatian seseorang dari fokus sholatnya.”

Bahkan tidak hanya gambar, begitu juga motif dan corak baju yang bisa berpotensi mengganggu fokus perhatian seseorang dalam sholatnya, dan menurut al-Bujairami diksi gambar itu hanya sebagai satu contoh kasus karena point of view-nya adalah merusak fokus sholat.Sebagai dalam Hasyiyah-nya atas kitab al-Iqna’ jilid 1, halaman 453;

وقوله : ( فيه صورة ) أي مثلا ، والمراد ما فيه شيء يلهي كما في ق ل فشمل ما فيه خطوط

“Gambar hanya sebagai salah satu contoh kasus dalam hukum makruh tersebut, dan yang dikehendaki adalah segala hal yang bisa menghilangkan fokus dalam sholat sebagaimana menurut al-Qulyubi, maka motif atau garis-garis juga termasuk yang dimakruhkan.”

Pengalihan fokus perhatian sholat di atas tentunya juga sangat berdampak kepada orang lain yang sholat berjamaah bersama si pemakai kaos partai, dan tentunya dampak negatif ini tidak hanya mengenai dirinya sendiri sebagaimana uraian diksi dari beberapa referensi yang disebutkan akan tetapi juga menyasar kepada orang lain yang ironisnya mereka sholat berhadapan dengan logo partai dan wajah seseorang.

Jika saja si pemakai kaos tidak merasa hilang fokus dalam sholat dan tidak terganggu oleh desain kaosnya bahkan orang lain tidak terpengaruh dengan desain kaos tersebut maka tidak dimakaruhkan. Sebagaimana catatan Abdurrahman al-Jaziri dalam al-Fiqhu ala Madzahib al-Arba’ah Jilid 1, halaman 368;

ومنها أن يكون بين يديه ما يشغله من صورة حيوان أو غيرها فإذا لم يشغله لا تكره الصلاة إليها وهذا عند المالكية والشافعية

“Termasuk kemakruhan dalam sholat menurut madzhab maliki dan syafi’i adalah sholat menghadap sesuatu yang bisa mengganggu fokus seperti gambar hewan atau sesuatu yang lain, jika tidak merasa terganggu, maka tidak dimakruhkan.”

Overall, hukum sholat memakai kaos partai dengan motif logo dan wajah kontestannya memang tidak memengaruhi keabsahan sholat, hanya saja kemakruhan ini perlu ditekankan kepada masyarakat karena sangat berpotensi untuk mengganggu fokus perhatian seseorang dalam sholat mengingat fenomena like and dislike seseorang terhadap kontestan pemilu yang sangat menjamur dimasyarkat.

Tentunya jika saja dala jamah ada makmum yang memakai kaos bergambar capres yang tidak disukai maka otomatis hatinya akan bergumam buruk ketika dia melihat wajah capres itu dalam sholatnya, dan ini sangat bisa menodai ketenangan seseorang dalam beribadah. Wallahu a’lam.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul