Liputan6.com, Jakarta - Agama Islam telah memberi batasan bagi wanita dalam berpakaian sesuai dengan firman Allah SWT. Konsep berpakaian untuk wanita tercantum dalam dua surah yakni Surat An-Nūr ayat 31 dan surat Al-Ahzāb ayat 59 yang memperjelas bentuk pakaian bagi perempuan muslimah.
Kedua surat tersebut menjadi dalil perintah Allah SWT agar wanita menutup auratnya dengan hijab. Di samping itu, penggunaan hijab juga menjadi penanda dan identitas bagi muslimah.
Selain menjaga aurat wanita dari pandangan orang lain, menutup aurat juga menjadi salah satu syarat sah salat. Di mana dari buku Ensiklopedia Fikih Wanita karya Agus Arifin, aurat secara bahasa bermakna al-khalal, an-naqsu, dan al-aib yang berarti cacat, kurang, atau aib. Adapun secara istilah, aurat adalah sesuatu yang wajib ditutupi dari tubuh manusia.
Advertisement
Baca Juga
Sebagaimana bunyi surat An Nur ayat 31: "Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.
Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung".
Kemudian Surat Al Ahzab ayat 59 yang berbunyi: "Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,".
Selain dalil dalam Al-Qur'an, perintah menutup aurat bagi wanita juga diperjelas kembali dalam beberapa hadits Rasulullah SAW. Dalil dalam Al Quran dan hadist ini kemudian disepakati oleh Jumhur ulama, bahwasanya aurat wanita ialah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan saja yang boleh tampak.
Simak Video Pilihan Ini:
Batas Aurat Wanita
Dalam buku Islam dan Batasan Aurat Wanita oleh Nuraini dan Dhiauddin disebutkan, pengertian dari aurat adalah bagian dari tubuh orang Islam baik laki-laki maupun wanita yang tidak boleh dinampakkan pada orang lain, kecuali mahram dan suami isteri.
Namun demikian, batasan aurat berbeda-beda menurut empat imam mahzab. Mengutip buku Ensiklopedi Wanita Muslimah oleh Haya binti Mubarak Al-Barik, ada perbedaan tentang batas-batas aurat wanita dihadapan bukan muhrim berdasarkan mahzab Hanafi, Syafi'i, Hambali, dan Maliki.
Bagi Al-Ahnaf atau pengikut Hanafi, wanita boleh membuka muka dan kedua telapak tangan. Laki-laki diharamkan untuk melihat kepadanya dengan syahwat. Lalu mahzab Maliki memiliki beberapa pendapat yakni pertama wajib menutup muka dan kedua telapak tangan yang menjadi pendapat masyhur. Pendapat lain, tidak wajib menutup muka dan kedua telapak tangan.
Adapun mahzab Hambali mengatakan wajib menutup muka dan kedua tangan. Sementara pendapat masyhur di mazhab Syafi'i menyebut, muka dan telapak tangan tidak termasuk aurat.
Di antara ulama yang menyatakan pendapat ini adalah Hajar al-Haitsami dan Syamsuddin Muhammad bin Abi al-'Abbas. Di mana salah satu hadits yang menjadi sandaran pendapat tersebut adalah riwayat dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Perempuan yang sedang ihram janganlah memakai cadar dan jangan memakai sarung tangan." (HR Bukhari)
Advertisement
Apakah Kaki Termasuk Aurat?
Dilansir dari Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur Al-Azizi, meskipun menurut jumhur ulama, aurat wanita mencakup seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan namun batasannya masih menjadi perdebatan. Salah satunya adalah apakah kaki bagian bawah wanita termasuk aurat yang harus ditutup dengan kaus kaki?
Dijelaskan oleh ulama dari mazhab Maliki dan Syafi'i, batasan aurat wanita yang boleh dilihat laki-laki bukan mahram meliputi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Hal ini senada dengan pendapat mayoritas ulama.
Adapun sebagian ulama Hanafiyah, khususnya Abu Hanifah, berpendapat bahwa yang bukan termasuk aurat bagi wanita ialah wajah, telapak tangan, dan kaki. Kaki di sini berarti dari tumit kaki ke bawah sehingga para wanita pengikut mazhab ini merasa cukup menutup aurat tanpa harus menutup bagian bawah kaki dengan kaus kaki.
Ibnu Rusyd menjelaskan dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid Jilid 1, perbedaan pendapat mengenai batasan aurat wanita berasal dari penafsiran yang beragam terhadap firman Allah SWT dalam surah An-Nur ayat 31.
Para ulama berbeda dalam menafsirkan kalimat 'illa ma zhahara minha' (kecuali yang biasa tampak terbuka). Sebagian ulama mengatakan yang termasuk kategori biasa tampak terbuka ialah muka dan telapak tangan sehingga keduanya tidak termasuk aurat yang wajib ditutupi. Sedangkan sebagian ulama lain menganggap muka, telapak tangan, dan telapak kaki termasuk pengecualian dari aurat karena biasa terbuka.
Namun, mengutip muslim.or.id, kaki termasuk aurat yang harus ditutup dengan kaus kaki. Selain dalil-dalil mengenai batasan aurat secara umum, terdapat juga beberapa dalil yang jelas menunjukkan bahwa al qadam atau bagian bawah kaki wajib ditutup. Diantaranya yaitu hadits Ummu Salamah RA:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersabda mengenai masalah menjulurkan ujung pakaian, aku berkata kepada beliau, ‘wahai Rasulullah bagaimana dengan kami (kaum wanita)?’. Nabi menjawab: ‘julurkanlah sejengkal‘. Lalu Ummu Salamah bertanya lagi: ‘kalau begitu kedua qadam (bagian bawah kaki) akan terlihat?’. Nabi bersabda: ‘kalau begitu julurkanlah sehasta‘. (HR. Ahmad 6/295, Abu Ya’la dalam As Sanad 1/325, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 1/828).
Selanjutnya, Syaikh Al Albani menyatakan: “hadits ini dalil bahwa kedua qadam wanita adalah aurat. Dan ini merupakan perkara yang sudah diketahui oleh para wanita di masa Nabi. Buktinya ketika Nabi mengatakan: ‘julurkanlah sejengkal‘, Ummu Salamah berkata: ‘kalau begitu kedua qadam (bagian bawah kaki) akan terlihat?‘, menunjukkan kesan bahwa Ummu Salamah sebelumnya sudah mengetahui bahwa kedua bagian bawah kaki adalah aurat yang tidak boleh dibuka dan hal itu disetujui oleh Rasulullah SAW.