Sukses

Benarkah Menghadiri Walimah Pernikahan Hukumnya Wajib? Berikut Penjelasannya

Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum menghadiri walimah. Khusus walimah ‘urs (perayaan pernikahan) dalam perspektif mazhab syafi’i hukumnya ada 3 yaitu wajib ain, fardhu kifayah, dan sunnah.

Liputan6.com, Jakarta - Manusia merupakan makhluk sosial. Setiap orang hidup berdampingan dan membutuhkan satu sama lain.

Di antara kiat dalam menjaga kerukunan dan kebersamaan di tengah masyarakat adalah berbuat baik, menolong, membantu, termasuk memenuhi undangan hajatan. Terlebih undangan itu adalah walimah.

Dalam literatur keislaman walimah sama dengan perayaan jamuan makanan. Walimah sendiri memiliki banyak jenis, ada walimah 'urs (perayaan pernikahan, resepsi), walimah khitan, tasyakur, dan lain sebagainya.

Menghadiri walimah, dalam bahasa populer disebut kondangan.

Akan tetapi muncul persoalan ketika pihak yang diundang berhalangan hadir pada acara walimah ‘urs seperti resepsi, sehingga ia bingung untuk menentukan sikapnya.

Apalagi sebagian masyarakat memahami bahwa hukum menghadiri walimah pernikahan adalah wajib (fardu ain). Lantas, bagaimana sebenarnya hukumnya dalam Islam?

 

Saksikan Video Pilihan ini:

2 dari 4 halaman

Pendapat Pertama: Wajib

Mengutip dari laman NU Online Jatim, pendapat pertama mengatakan bahwa hukum menghadiri acara walimah ‘urs adalah wajib. Hal ini berdasarkan pada hadis

عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى وَلِيمَةِ عُرْسٍ، فَلْيُجِبْ

Artinya: Diriwayatkan dari Ibn Umar, sesungguhnya Rasulullah bersabda: Apabila salah seorang di antara kalian diundang menghadiri acara walimah ‘urs, maka hendaklah mendatanginya. (HR. Muslim, 2/1053)

Sedangkan dalam Sahih Bukhari tertulis:

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا 

Artinya: Apabila salah satu dari kalian diundang menghadiri walimah, maka datangilah (HR. Bukhari)

Sebagian ulama berbeda pendapat terkait status hukum menghadiri walimah ‘urs. Dalam syarah Muslim karya Nawawi 9/570 dijelaskan:

قوله صلى الله عليه وسلم: إذا دعي أحدكم إلى الوليمة فليأتها فيه الأمر بحضورها ولا خلاف في أنه مأمور به، ولكن هل هو أمر إيجاب أو ندب؟ فيه خلاف الأصح في مذهبنا أنه فرض عين على كل من دعي لكن يسقط بأعذار سنذكرها إن شاء الله تعالى

Artinya: Sabda Rasulullah yang berbunyi “apabila salah satu dari kalian diundang walimah, maka datangilah” itu mengandung perintah untuk menghadirinya dan para ulama tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini, hanya saja pertanyaannya, apakah perintah wajib atau sunnah?, terdapat perbedaan pendapat, namun yang paling sahih dalam madzhab Syafi’i adalah wajib (fardu ain) menghadirinya bagi orang yang diundang, akan tetapi wajib di sini akan gugur sebab adanya udzur.

 

3 dari 4 halaman

Pendapat Lainnya : Fardhu Kifayah dan Sunnah

والثاني أنه فرض كفاية . والثالث مندوب . هذا مذهبنا في وليمة العرس ، وأما غيرها ففيها وجهان لأصحابنا : أحدهما أنها كوليمة العرس ، والثاني أن الإجابة إليها ندب ، وإن كانت في العرس واجبة . ونقل القاضي اتفاق العلماء على وجوب الإجابة في وليمة العرس . قال : واختلفوا فيما سواها

Pendapat kedua, fardhu kifayah, pendapat ketiga, sunnah. Ini adalah pendapat mazhab Syafi’i terkait walimah ‘urs. Adapun menghadiri selain walimah ‘urs (seperti walimah khitan, tasayakur, dst) ada dua pendapat: pertama, hukumnya wajib menghadiri seperti halnya menghadiri walimah ‘urs, kedua, hukumnya sunnah menghadiri. Meski demikian Imam Al-Qadhi sependapat dengan kesepakatan para ulama atas wajibnya menghadiri walimah ‘urs. Beliau berkata: perbedaan pendapat itu terkait selain walimah ‘urs.

Karena itu, Syekh Zakariya Al-Ansari menyatakan wajib untuk menghadiri walimah ‘urs:

والإجابة لعرس فرض عين ولغيره سنة  

Artinya: Menghadiri undangan walimah pernikahan adalah fardu ‘ain, sedangkan menghadiri undangan walimah yang lain adalah sunnah. (Syekh Zakaria al-Anshari, Fath al-Wahab, juz 2, halaman: 104)

4 dari 4 halaman

Kesimpulan

Dari keterangan di atas, kemudian oleh para ulama madzhab Syafi’i dijadikan pijakan dalam mengambil sebuah kesimpulan hukum, bahwa menghadiri walimah ‘urs itu ada yang berpendapat hukumnya wajib, fadhu kifayah, sunnah. Namun pendapat paling sahih dalam madzhab Syafi'i berpendapat wajib. Sebagaimana dalam syarah Muslim karya Nawawi 9/234 menyebutkan:

قَدْ يَحْتَجُّ بِهِ مَنْ يَخُصُّ وُجُوبَ الْإِجَابَةِ بِوَلِيمَةِ الْعُرْسِ 

Artinya: Sebagian ulama berhujah menggunakan dalil ini tentang wajibnya hadir walimah 'urs / perayaan pernikahan.

Sedangkan penjelasan hadis ini dalam kitab Manarul Qari 4/119 adalah sebagai berikut:

معنى الحديث: يقول صلى الله عليه وسلم إذا دعي أحدكم إلى الوليمة فليأتها  أي إذا دعاه أحد المسلمين إلى طعام عرس فليجب دعوته كما جاء عن ابن عمر رضي الله عنهما  إذا دعي أحدكم إلى وليمة عرس فليجب  أخرجه مسلمفقه الحديث: دل هذا الحديث على وجوب إجابة الدعوة لوليمة العرس خاصة

Artinya: Makna hadis di atas adalah apabila salah seorang di antara kalian diundang untuk menghadiri walimah urs, maka hadirilah undangannya berdasarkan hadis riwayat Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda ‘apabila kalian diundang menghadiri walimah urs, maka datangilah’. Pemahaman hadis ini adalah kewajiban menghadiri undangan walimah itu khusus walimah ‘urs saja. 

Oleh karena itu, hukum menghadiri walimah memiliki perbedaan pendapat, khusus walimah ‘urs (perayaan pernikahan) dalam perspektif mazhab Syafi’i itu hukumnya wajib ain, fardhu kifayah, sunnah. Namun pendapat paling sahih dan disepakati mayoritas ulama mazhab Syafi’i hukumnya adalah wajib menghadiri walimah ‘urs, kecuali memang ada udzur yang sebaiknya disampaikan kepada pihak pengundang atau sohibul hajat.