Sukses

5 Alasan yang Dibolehkan Berpuasa Setelah Nisfu Syaban, Penjelasan Buya Yahya

Ulama kharismatik KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya mengatakan bahwa berpuasa setelah Nisfu Syaban tidak sepenuhnya dilarang. Ada beberapa alasan yang membolehkan seseorang puasa setelah lewat tanggal 15 Syaban.

Liputan6.com, Jakarta - Banyak redaksi hadis nabi yang menyebutkan puasa setelah Nisfu Syaban dilarang. Hadis-hadis nabi tersebut menerangkan bahwa tidak ada puasa ketika memasuki separuh akhir Syaban menjelang Ramadhan.

Ada sabda nabi dari Abu Hurairah yang berbunyi, “Jika tersisa separuh bulan Syaban, janganlah berpuasa.” (HR. Tirmidzi no. 738 dan Abu Daud no. 2337)

Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda, “Jika tersisa separuh bulan Syaban, maka tidak ada puasa sampai datang Ramadhan.” (HR. Ibnu Majah no. 1651)

Hadis-hadis tersebut memicu pertanyaan di kalangan umat Islam. Apakah ia benar-benar dilarang berpuasa setelah Nisfu Syaban

Terkait hal ini, ulama kharismatik KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya mengatakan bahwa berpuasa setelah Nisfu Syaban tidak sepenuhnya dilarang. Ada beberapa alasan yang membolehkan seseorang puasa setelah lewat tanggal 15 Syaban.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Puasa Setelah Nisfu Syaban Menurut Mazhab Imam Syafi’i

“Puasa setelah Nisfu Syaban, memang (ada) hadis larangan puasa setelah Nisfu Syaban. (Namun) para aimmah hadis tidak bersepakat, banyak yang melemahkan hadis ini,” katanya dikutip dari YouTube Buya Yahya, Selasa (27/2/2024).

Buya Yahya menjelaskan, dalam fiqih mazhab Imam Syafi’i terdapat orang yang dapat berpuasa setelah Nisfu Syaban karena memenuhi satu dari lima alasan dibolehkannya puasa.

3 dari 3 halaman

Alasan Dibolehkan Berpuasa Setelah Nisfu Syaban

Berikut ini lima alasan yang membolehkan seorang muslim berpuasa setelah Nisfu Syaban berdasarkan penjelasan Buya Yahya.

  1. Puasa untuk mengqadha puasa Ramadhan tahun lalu.
  2. Puasa karena nazar. Misalnya, jika anaknya sembuh ia akan puasa. Tapi ternyata sembuhnya setelah Nisfu Syaban. Maka, dibolehkan puasa di separuh terakhir Syaban.
  3. Kebiasaan melaksanakan puasa sunnah Senin-Kamis atau puasa Dawud.
  4. Puasa yang disambung dengan tanggal 15. Jika ingin berpusaa di tanggal 16 Syaban, maka harus puasa di tanggal 15.
  5. Tidak khawatir akan menjadi lemah di saat melaksanakan puasa di bulan Ramadhan.

Demikian lima alasan seorang muslim boleh berpuasa setelah Nisfu Syaban. Jika Anda termasuk satu di antaranya, maka boleh puasa. Wallahu a'lam.