Sukses

Bolehkah Qadha Puasa Ramadhan Diganti Bayar Fidyah? Ini Penjelasan Syekh Nawawi

Cara membayar utang puasa Ramadhan dapat dilakukan dua cara, yaitu dengan mengqadha puasa dan membayar fidyah. Pertanyaan, bolehkah memilih bayar fidyah saja ketimbang harus mengqadha?

Liputan6.com, Jakarta - Seseorang yang meninggalkan puasa di bulan Ramadhan akan menjadi utang puasa yang harus diganti di bulan berikutnya sejumlah hari yang ditinggalkan. Mengganti puasa Ramadhan sebaiknya segera dilakukan dan jangan ditunda.

Cara membayar utang puasa Ramadhan dapat dilakukan dua cara, yaitu dengan mengqadha puasa dan membayar fidyah. Pertanyaan, bolehkah memilih bayar fidyah saja ketimbang harus mengqadha?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita mengetahui konsekuensi-konsekuensi bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan. Syekh Sumair dalam kitab Safinatu an-Naja menjelaskan bahwa terdapat beberapa konsekuensi bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan.

Pertama, meninggalkan puasa Ramadhan yang mewajibkan qadha dan membayar fidyah, yaitu tidak berpuasa karena mengkhawatirkan orang lain dan menunda qadha puasa hingga datang Ramadhan berikutnya.

Kedua, meninggalkan puasa Ramadhan yang hanya mewajibkan qadha saja, dalam hal ini terjadi pada kebanyakan orang seperti sakit ayan dan lain-lain. 

Ketiga, meninggalkan puasa Ramadhan yang mewajibkan membayar fidyah tidak qadha, yaitu orang yang tua renta. Keempat, tidak wajib qadha dan tidak wajib fidyah yaitu orang gila yang tidak disengaja gilanya

Konsekuensi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan lebih lanjut dibahas Syekh Nawawi dalam kitab Syarah Kasyifatus Saja. Berikut penjelasannya, dilansir dari NU Online Lampung.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Penjelasan Syekh Nawawi

1. Wajib Qadha dan Membayar Fidyah

Golongan yang wajib mengqadha puasa dan membayar fidyah terdiri dari dua, yaitu memutuskan puasa karena mengkhawatirkan selain dirinya dan keterlambatan menqadha puasa hingga datang bulan Ramadhan berikutnya. 

Syekh Nawawi memberikan gambaran pada poin pertama ini seperti halnya orang yang menyelamatkan orang lain atau selainnya sehingga ia membatalkan puasa. 

Contoh lain adalah ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan kesehatan anaknya ketika ia berpuasa, meski dia sendiri sanggup melakukannya.

2. Wajib Qadha Saja

Orang meninggalkan puasa Ramadhan tapi hanya wajib qadha tanpa membayar fidyah antara lain karena sakit ayan, melakukan perjalanan jauh, sakit tidak permanen, lupa berniat di waktu malam, menyengaja berbuka, dan sebagainya. 

Syekh Nawawi memberikan alasan mengapa hanya diwajibkan qadha tanpa membayar fidyah karena tidak adanya dalil yang menunjukkan wajibnya fidyah.

3 dari 3 halaman

Penjelasan Syekh Nawawi

3. Wajib Membayar Fidyah Tanpa Qadha

Ini diperuntukkan orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi menjalankan ibadah puasa. Termasuk juga orang-orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.

4.  Tidak Wajib Qadha dan Tidak Wajib Bayar Fidyah

Nah, hukum keempat ini diperuntukan bagi orang gila, anak kecil yang belum baligh, dan kafir asli (Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi, Syarah Kasyifatus-Saja, Surabaya: al-Bayan, hal. 114).

Jadi dapat disimpulkan bahwa orang yang meninggalkan puasa Ramadhan tidak semua bisa hanya membayar fidyah saja. Ada yang harus keduanya, membayar fidyah dan mengqadha puasa. Ada yang cukup qadha saja. Ada pula yang tidak keduanya. Wallahu a’lam.