Liputan6.com, Jakarta - Ada dua sholat sunnah yang sangat populer di kalangan umat Islam, yakni sholat tahajud dan sholat hajat. Bisa jadi popularitas kedua sholat ini lantaran sangat dekat dengan dinamika dalam kehidupan sehari-hari.
Seringkali, sholat tahajud dan sholat hajat dijadikan medium untuk mencari solusi. Misalnya, saat tertimpa masalah, seseorang lazimnya akan berdoa dan beberapa lainnya melakukan sholat tahajud dan sholat hajat agar segera ditemukan jalan keluar.
Advertisement
Baca Juga
Namun, secara hakiki sholat tahajud, sholat hajat, sholat taubat, dan sholat-sholat sunnah lainnya bukanlah medium mencari solusi. Sholat sunnah itu dikembalikan lagi kepada makna aslinya, sebagai kesempatan untuk berdoa dan berkomunikasi dengan Yang Maha Kuasa.
Sholat adalah wujud penghambaan bahwa setiap yang terjadi di dunia adalah atas kuasa-Nya. Melalui sholat, manusia juga menunjukkan bahwa dia adalah hamba yang taat kepada Allah SWT.
Terkait hal itu, pada umumnya orang memahami bahwa sholat tahajud dan sholat hajat adalah dua sholat berbeda yang biasa dilakukan pada malam hari. Sehingga seseorang yang hendak sholat hajat harus menunggu malam.
Anggapan seperti ini tidak salah, namun kurang tepat. Lantas, bagaimana penjelasannya yang benar?
Simak Video Pilihan Ini:
Penjelasan Sholat Hajat Sebagai Sholat dengan Penyebab Tertentu
Melansir laman Syariah NU Online sholat hajat termasuk dalam kategori sholat sunnah yang dilakukan karena sebab tertentu, sebagaimana shalat minta hujan (istisqa’), shalat minta petunjuk memilih (istikharah), shalat gerhana mataharai dan bulan, shalat jenazah dan sebagainya.
Sholat-sholat tersebut boleh dilaksanakan ketika terjadi beberapa sebab-sebab. Contoh kongkret, tidak ada sholat jenazah tanpa orang mati.
Kemudian, sholat istikharah dilakukan hanya dalam kebimbangan untuk memilih, begitu juga sholat hajat yang dilaksanakan karena kebutuhan yang mendesak.
Artinya, shalat hajat bisa dilakukan setiap saat ketika seseorang dalam kondisi terdesak dan membutuhkan. Jadi sholat hajat tidak harus dilakukan malam hari, karena hajat atau kebutuhan seseorang datang tanpa mengenal waktu.
Sebagaimana diterangkan Imam Ghazali dalm Ihya’ Ulumuddin:
الثامنة صلاة الحاجة فمن ضاق عليه الأمر ومسته حاجة فى صلاح دينه ودنياه الى امر تعذر اليه فليصل هذه الصلاة
Yang kedepalan (dari beberapa shalat sunnah yang memiliki sebab) adalah sholat hajat. Siapa saja yang berada dalam kondisi terjepit dan membutuhkan sesuatu baik urusan dunia maupun akhirat sedangkan dia tidak mampu menyelesaikannya, hendaklah dia melaksanakan shalat (hajat) ini.
Advertisement
Penjelasan Sholat Tahajud
Hal ini berbeda dengan shalat tahajjud yang memang termasuk dalam kategori shalat sunnah yang tergantung pada waktu seperti shalat dhuha hanya boleh dilakukan selama waktu dhuha, shalat isyraq yang dilakukan ketika matahari terbit, dan juga shalat zawal yang dilakukan ketika matahari tenggelam.
Shalat-shalat tersebut hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu, tidak bisa sembarangan waktu. Bahkan dalam kasus shalat tahajjud disyaratkan pula tidur terlebih dahulu. Sebagaimana disebutkan dalam Hasyiyatul Bajuri, yang artinya:
"Tahajjud secara bahasa adalah bangun dari tidur yang berat. Sedangkan menurut istilah adalah shalat yang dilakukan setelah shalat isya (walaupun shalat isya’nya dijama’ taqdim dengan maghrib) dan setelah tidur. Meskipun tidurnya sebelum memasuki waktu isya, (demikian pula dinggap sebagai tahajjud) walaupun shalat sunnah rawatib, sunnah mutlaq, witir. Juga (bisa dinggap sebagai tahajjud) shalat wajib yang karena qadha atau nadzar,".
Teks di atas dapat difahami bahwa tahjjud adalah shalat yang dilakukan di waktu malam dan setelah tidur, meskipun shalat itu dimaksudkan sebagai shalat karena sebab tertentu, misalkan shalat hajat atau istikharah.
Waktu Mustajabah
Dengan kata lain shalat hajat yang kebetulah dilakukan malam hari setelah tidur maka dapat dikatakan sebagai shalat tahajjud.
Demikian pula shalat witir, istikharah dan lain-lainnya, asalkan didirikan malam hari dan setelah tidur bisa dianggap sebagai shalat tahajjud. Adapun mengenai waktu pelaksanaannya diutamakan sepertiga malam terakhir.
Karena pada malam-malam inilah waktu musatajabah. Memasukkan dua kategori ibadah dalam satu pelaksanaan semacam ini dalam konteks ilmu fiqih termasuk dalam qaidah الصموم والخصوص الوجهي yang keterangan panjangnya demikian:
Yaitu berkumpulnya dua perkara dalam satu kategori, dan keterpisahan keduanya menjadi kategori yang berbeda. Dengan kata lain dapat diartikan bahwa bisa saja satu shalat berkedudukan sebagai shalat tahajjud sekaligus shalat hajat. Seperti keterangan di atas (shalat hajat yang dilakukan malam hari setelah shalat isya’ dan setelah tidur). Bisa juga shalat tahajjud yang bukan shalat hajat, seperti shalat sunnah muthlaq atau shalat witir yang dilakukan setelah shalat isya dan setelah tidur. Dan bisa jadi shalat hajat bukan tahajjud, seperti shalat hajat yang dilakukan siang hari bolong atau malam sebelum tidur.
Advertisement