Sukses

Bagaimana Cara Minum Obat Selama Puasa Ramadhan? Ini Anjurannya

Anjuran penggunaan obat dan suntikan selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan

Liputan6.com, Jakarta Dalam menjalani ibadah puasa, seringkali banyak orang yang menghadapi tantangan kesehatan dan harus mengonsumsi obat untuk mencapai kesembuhan optimal. Puasa memerlukan penahanan nafsu makan dan minum selama sekitar 14 jam setiap hari, yang membuat konsumsi obat menjadi terbatas hanya pada rentang waktu 10 jam, mulai dari waktu berbuka puasa hingga sahur dini hari. Hal ini menimbulkan pertanyaan seputar hukum menggunakan obat dan suntikan selama berpuasa.

Meskipun puasa memiliki aturan ketat terkait konsumsi makanan dan minuman, Islam memberikan kelonggaran bagi orang yang sakit atau memerlukan perawatan kesehatan. Dalam hal ini, bolehkah seseorang minum obat dan menerima suntikan selama berpuasa? Pertanyaan ini seringkali mengharuskan konsultasi dengan dokter atau apoteker untuk memastikan bahwa konsumsi obat tidak merusak puasa dan tetap sesuai dengan anjuran medis.

Ketidakjelasan seputar hukum minum obat saat berpuasa menjadi penting untuk dipecahkan, mengingat kesehatan seseorang juga merupakan bagian dari amanah yang perlu dijaga. Dengan berkonsultasi kepada para ahli kesehatan dan berpedoman pada ajaran Islam, seseorang dapat menjalani ibadah puasa dengan penuh keyakinan bahwa upayanya untuk kesembuhan tidak bertentangan dengan nilai-nilai agamanya.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini telah Liputan6.com rangkum informasi seputar anjuran penggunaan obat dan suntikan selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan, serta obat-obatan yang tidak membatalkan puasa pada Selasa (5/3).

2 dari 3 halaman

Anjuran Minum Obat Selamat Ibadah Puasa Ramadhan

Menurut pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI, terdapat beberapa cara yang dapat diikuti ketika mengonsumsi obat selama bulan puasa Ramadhan. Hal ini menjadi penting untuk memastikan bahwa kesehatan seseorang tetap terjaga, sambil tetap mematuhi aturan-aturan dalam menjalani ibadah puasa. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai cara minum obat saat bulan puasa:

  1. Obat Sekali Sehari: Jika seseorang mengonsumsi obat satu kali sehari, disarankan untuk meminumnya pada saat sahur atau berbuka. Hal ini memungkinkan pemenuhan dosis obat dalam rentang waktu yang diizinkan selama berpuasa.
  2. Obat Dua Kali Sehari: Bagi obat yang harus diminum dua kali sehari, disarankan untuk membagi konsumsinya antara sahur dan berbuka. Dengan cara ini, pemakaian obat tetap sesuai dengan anjuran medis.
  3. Obat Tiga Kali Sehari: Jika obat harus diminum tiga kali sehari, dapat dibagi menjadi tiga waktu, yaitu pada pukul 18.00, 23.00, dan 04.00. Pengaturan waktu ini memastikan bahwa konsumsi obat dilakukan dalam jeda waktu yang memadai selama berpuasa.
  4. Obat Sebelum Makan: Untuk obat yang sebaiknya diminum sebelum makan, disarankan untuk mengonsumsinya 30 menit sebelum sahur atau sebelum makan besar saat berbuka. Hal ini memastikan efektivitas obat tanpa merusak puasa.
  5. Obat Sesudah Makan: Jika obat sebaiknya diminum sesudah makan, disarankan untuk mengonsumsinya 5-10 menit setelah makan besar. Dengan cara ini, efek samping yang mungkin terjadi dapat diminimalkan.
  6. Obat dengan Frekuensi Lebih Sering: Pada obat yang harus diminum 3 atau bahkan 4 kali sehari pada hari biasa, diakui bahwa aturan ini sulit diaplikasikan selama berpuasa. Oleh karena itu, konsultasi dengan dokter diperlukan untuk menyesuaikan dosis atau memilih alternatif yang sesuai.
  7. Obat 4 Kali Sehari dan Antibiotik: Disarankan untuk tidak mengonsumsi obat yang harus diminum 4 kali sehari, terutama obat antibiotik, selama berpuasa. Ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan tubuh dan meminimalkan risiko ketidaknyamanan selama ibadah puasa.

Dengan memperhatikan pedoman ini, diharapkan bahwa seseorang dapat menjalani ibadah puasa dengan aman, sambil memperhatikan kesehatan dan kebutuhan medisnya."

3 dari 3 halaman

Obat-obat yang Tidak Membatalkan Puasa

Kementerian Kesehatan RI telah memberikan pedoman yang menjadi pegangan bagi umat Islam dalam hal ini, yang merujuk pada hasil konferensi An Islamic View of Certain Contemporary Medical Issues yang digelar di Maroko pada 1997.

Dari rilis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI, terdapat beberapa jenis obat tidak membatalkan puasa. Hal ini dapat memberikan ketenangan pikiran bagi mereka yang membutuhkan pengobatan saat berpuasa. Berikut adalah jenis-jenis obat yang diperbolehkan selama menjalani ibadah puasa:

  1. Obat yang Diserap Melalui Kulit: Jenis obat seperti salep, krim, plester, dan koyo yang diserap melalui kulit tidak membatalkan puasa. Penggunaan obat-obatan ini bersifat lokal, digunakan pada area yang terkena penyakit, dan tidak melibatkan konsumsi melalui mulut.
  2. Obat Tetes Mata, Telinga, atau Hidung: Obat-obatan yang diberikan dalam bentuk tetes mata, telinga, atau hidung juga tidak membatalkan puasa. Jenis obat ini digunakan secara lokal dan tidak melibatkan saluran pencernaan.
  3. Obat Sublingual: Obat sublingual, yaitu obat yang ditempatkan di bawah lidah, seperti nitrogliserin untuk pengobatan angina atau nyeri dada saat serangan jantung, tidak membatalkan puasa. Penggunaan obat ini melalui penyerapan di bawah lidah.
  4. Obat Inhalasi untuk Gangguan Pernapasan: Obat yang dihirup untuk mengatasi gangguan pernapasan, seperti pada penderita asma atau penyakit paru lainnya, tidak membatalkan puasa. Penggunaan obat ini langsung menuju saluran pernapasan.
  5. Obat Kumur: Penggunaan obat kumur tidak membatalkan puasa, asalkan obat tersebut tidak ditelan. Jenis obat ini umumnya digunakan untuk meredakan gangguan pada mulut dan tenggorokan.
  6. Obat Injeksi lewat Kulit, Otot, atau Intravena: Suntikan obat yang diberikan melalui kulit, otot, atau intravena tidak membatalkan puasa. Hal ini karena obat tersebut tidak melibatkan konsumsi melalui mulut atau lubang tubuh terbuka lainnya.
  7. Cairan Infus: Pemberian cairan melalui infus, yang dilakukan secara intravena, tidak membatalkan puasa. Prosedur ini tidak melibatkan konsumsi melalui lubang tubuh terbuka.
  8. Obat Suppositori: Obat suppositori, berbentuk padat dan diberikan langsung ke dalam tubuh melalui saluran kencing, alat kelamin perempuan, atau anus, tidak membatalkan puasa. Jenis obat ini akan meleleh atau larut oleh suhu tubuh, kemudian masuk ke sel-sel yang memerlukan pengobatan.
  9. Oksigen: Pemberian oksigen saat tubuh mengalami gangguan pernapasan yang menyebabkan saturasi oksigen berkurang tidak membatalkan puasa. Oksigen diberikan untuk membantu pernapasan dan bukan melalui konsumsi melalui mulut atau lubang tubuh terbuka.

Dengan memahami jenis-jenis obat yang tidak membatalkan puasa, diharapkan umat Islam dapat menjalani ibadah puasa dengan rasa tenteram, sambil tetap memperhatikan kesehatan dan kebutuhan medisnya.