Sukses

Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Minta Pertolongan Allah untuk Keberkahan

Zakat fitrah merupakan zakat wajib bagi setiap Muslim, termasuk laki-laki, perempuan, dewasa, dan anak-anak.

Liputan6.com, Jakarta Zakat fitrah juga dikenal sebagai zakat fitri, merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh umat Muslim pada bulan Ramadan. Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan sebagai penutup, dari segala bentuk kekurangan yang mungkin telah terjadi pada amalan-amalan ibadah selama Ramadan.

Menurut al-Mawardi, zakat adalah pengambilan tertentu dari harta tertentu, sesuai dengan sifat-sifat tertentu dan diberikan kepada golongan tertentu. Oleh sebab itu, doa zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga sangat penting bagi umat Muslim, dalam mengikrarkan niat mereka untuk menjalankan kewajiban ini.

Dalam doa zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga, umat akan memohon agar diri sendiri dan seluruh keluarga mereka dapat diberkahi oleh Allah. Doa ini juga mencakup permohonan agar Allah melindungi dari segala macam keburukan dan memberikan mereka kesehatan dan keberkahan.

Selain itu, ketika membayar zakat fitrah untuk orang lain, umat Muslim juga harus memanjatkan doa khusus. Doa ini memohon agar penerima zakat fitrah dapat terbebas dari segala bentuk ketidakberkahan dan kesulitan, serta diberkahi oleh Allah dengan kehidupan yang lebih baik secara materi dan spiritual. Berikut ini doa zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (6/3/2024). 

2 dari 4 halaman

Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Ketika mengeluarkan zakat, Anda perlu membaca doa agar sesuatu yang dibayar akan memberi keberuntungan dan keberkahan.

Adapun bacaan saat mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai berikut. 

"Allahummaj'alhaa maghnaman wa laa taj'alhaa maghraman."

Artinya: "Ya Allah, jadikan zakat yang kukeluarkan sebagai keberuntungan bagiku (di dunia serta akhirat) dan janganlah Engkau jadikan sebagai denda."

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Arab:نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَا يَلْزَمُنِي نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Latin:Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa

Terjemahan:

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

 

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Arab: نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Latin:Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa

Terjemahan:

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Arab:نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِي ... فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Latin:Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii ... fardhan lillaahi ta’aalaa

Terjemahan:

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

Arab:نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِي ... فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Latin:Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii ... fardhan lillaahi ta’aalaa

Terjemahan:

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Arab:نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Latin:Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

Terjemahan:

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

 

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

Arab:نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (...) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Latin:Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa

Terjemahan:

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

3 dari 4 halaman

Ketentuan Mengeluarkan Zakat Fitrah

Sebelum melangkah ke doa niat zakat fitrah untuk diri sendiri, penting untuk memahami secara mendalam konsep dan ketentuan zakat fitrah tersebut. Zakat, sebagai salah satu rukun Islam keempat, diwajibkan bagi umat Muslim untuk dibayarkan pada akhir bulan Ramadan. Zakat fitrah menjadi jenis zakat khusus yang harus dipenuhi oleh seluruh umat Muslim. Pembayaran zakat fitrah pada bulan suci Ramadan bertujuan untuk mensucikan diri bagi mereka yang menjalani ibadah puasa, sekaligus memberikan makanan kepada fakir miskin. Merupakan kewajiban untuk membersihkan jiwa dan berbagi rezeki dengan sesama.

Sebagai rukun Islam yang wajib, membayar zakat fitrah adalah tugas yang harus dilaksanakan oleh semua umat Muslim, tanpa memandang usia atau batasan apapun. Ini berarti bahwa mulai dari bayi, anak-anak, remaja, hingga orang tua, semuanya wajib menunaikan zakat fitrah untuk menjaga kesucian diri dan mendukung kesejahteraan bersama. Pembayaran zakat fitrah sebaiknya dilakukan pada malam lebaran hingga sebelum salat Idulfitri. Meskipun disarankan pada periode ini, masih diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah sebelum waktu tersebut selama masih dalam bulan Ramadan.

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum melaksanakan kewajiban membayar zakat fitrah melibatkan persyaratan beragama Islam, kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok sebelum lebaran dan saat Idulfitri, serta masih hidup selama bulan Ramadan. Selain itu, terdapat ketentuan khusus terkait jumlah zakat fitrah yang dapat dikeluarkan, baik dalam bentuk beras seberat 2,5 kg atau dalam bentuk uang sejumlah Rp45.000 per jiwa sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022. Dengan memahami seluruh konteks dan ketentuan zakat fitrah, umat Muslim dapat melaksanakan kewajiban ini dengan penuh kesadaran dan kepatuhan, menjadikan setiap pembayaran zakat fitrah sebagai bentuk ibadah yang bernilai tinggi dalam ajaran Islam.

4 dari 4 halaman

Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Surat At-Taubah ayat 60 memberikan rinciannya mengenai delapan golongan orang yang berhak menerima zakat, yang dikenal sebagai mustahik. Mustahik adalah kelompok yang memenuhi kriteria tertentu, menjadikan mereka pantas menerima zakat dari umat Islam. Mari kita telusuri lebih dalam penjelasan yang lebih rinci mengenai masing-masing golongan mustahik:

1. Fakir

Fakir merujuk pada orang yang tidak memiliki harta dan usaha yang memadai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam pandangan mazhab Syafi'i, fakir dibedakan dengan miskin, karena kedudukannya berada di bawah kategori miskin. Meskipun mungkin memiliki harta dan usaha, fakir tetap kurang dari setengah kebutuhannya.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang penghidupannya tidak mencukupi. Mereka berada di atas golongan fakir, karena mampu memenuhi lebih dari setengah kebutuhan, tetapi masih belum mencukupi.

3. Amil

Amil atau pengurus zakat adalah panitia yang mengurusi proses terselenggaranya zakat. Mereka berperan dalam menyalurkan zakat dari muzakki (pemberi zakat) ke mustahiq (penerima zakat).

4. Muallaf

Muallaf merujuk pada orang yang baru masuk Islam atau masih dalam proses mempertimbangkan untuk memeluk Islam. Mereka merupakan golongan yang memerlukan dukungan dan bantuan agar dapat kuat dalam memeluk agama Islam.

5. Riqab (Hamba Sahaya/Budak)

Meskipun istilah hamba sahaya tidak umum lagi pada masa kini, konsep ini dapat dihubungkan dengan upaya melepaskan muslim yang ditawan oleh pihak lain. Zakat dapat digunakan untuk membantu pembebasan budak atau hamba sahaya.

6. Gharim (Orang yang Berutang)

Gharim adalah orang yang berutang untuk kepentingan yang dibolehkan oleh syariat, dan tidak mampu membayarnya. Mereka yang berhak menerima zakat untuk membantu membebaskan diri dari beban utang tersebut.

7. Fi Sabilillah (Orang yang Berjuang di Jalan Allah)

Golongan ini tidak hanya mencakup mereka yang berperang fisik untuk membela Islam, tetapi juga melibatkan mereka yang berusaha untuk kemaslahatan umat Islam dalam berbagai bidang. Penerima zakat dapat termasuk yang berdedikasi untuk kepentingan umat Islam.

8. Ibnu Sabil (Orang yang dalam Perjalanan)

Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan tidak memiliki sumber penghasilan di tempat yang mereka tuju. Namun, perjalanan mereka bukan untuk melakukan maksiat, tetapi karena alasan yang sah. Zakat dapat membantu mereka yang dalam perjalanan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka.