Sukses

Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Puasa, Batal atau Tidak?

Bolehkah menggunakan tetes mata saat puasa?

Liputan6.com, Jakarta Dalam menjalani ibadah puasa selama bulan Ramadhan, umat Muslim sering kali menghadapi pertanyaan mengenai hukum menggunakan obat tetes mata. Seiring dengan perubahan pola makan dan minum selama periode puasa, timbul pertanyaan apakah penggunaan obat tetes mata dapat membatalkan puasa atau tidak. 

Kejelasan mengenai hukum ini menjadi relevan mengingat pentingnya kesehatan mata dan kenyamanan bagi individu yang mungkin membutuhkan perawatan mata khusus selama bulan suci ini.  Pertanyaan apakah penggunaan obat tetes mata dapat membatalkan puasa atau tidak menjadi bahan diskusi yang cukup menarik dan relevan. 

Hukum agama Islam yang berkaitan dengan hal ini perlu diterangkan dengan cermat untuk memastikan umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan keyakinan dan pemahaman yang benar. 

Untuk penjelasan lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum hukum menggunakan tetes mata saat puasa pada Kamis (7/3).

2 dari 4 halaman

Hukum menggunakan tetes mata saat puasa

Dilansir dari NU Online, penggunaan obat tetes mata dalam keadaan puasa tetap diperbolehkan, bahkan jika terasa hingga tenggorokan. Hal ini disebabkan karena obat mata yang terasa di tenggorokan diyakini masuk melalui pori-pori, bukan melalui lubang yang tembus ke tenggorokan. Analoginya diambil dari kasus mandi, di mana meskipun kesegaran air dapat dirasakan oleh tubuh, namun puasa tetap sah karena air masuk melalui pori-pori, bukan lubang yang langsung terhubung ke tenggorokan.

Dalam hal ini, Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli juga memberikan pandangan yang sejalan. Menurutnya, meneteskan obat tetes mata dapat dianalogikan dengan menggunakan celak mata. Ia menyatakan bahwa meskipun ada rasanya celak di tenggorokan, hal tersebut tidak membatalkan puasa karena tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan.

وَلَا يَضُرُّ الْاِكْتِحَالُ وَإِنْ وُجِدَ طُعْمُ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنَ الْعَيْنِ إِلَى الْحَلْقِ وَإِنَّمَا الْوَاصِلُ إِلَيْهِ مِنَ الْمَسَام ِ

"Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan." (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 156).

Dukungan terhadap penggunaan obat tetes mata saat puasa juga disampaikan oleh Buya Yahya melalui tayangan di kanal YouTube Al-bahjah TV pada tahun 2020. Menurut Buya Yahya, penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa, mengingat manusia sebagai makhluk hidup memiliki pori-pori, sehingga rasa pahit setelah penggunaan obat tetes mata dianggap sebagai hal yang wajar.

Pendapat-pendapat tersebut mencerminkan perspektif yang menganggap penggunaan obat tetes mata saat puasa tidak membatalkan ibadah puasa. Oleh karena itu, berdasarkan penafsiran ulama dan pandangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa menggunakan obat tetes mata saat puasa dianggap sah, meskipun terasa hingga tenggorokan, karena dianggap sebagai hal yang wajar dan tidak mengakibatkan pembatalan puasa.

3 dari 4 halaman

Obat lain yang boleh digunakan saat puasa

Bulan Ramadhan, sebagai bulan suci dalam agama Islam, membawa kewajiban bagi umat Muslim untuk menjalankan ibadah puasa. Kesehatan menjadi anugerah tak ternilai dalam menunaikan kewajiban ini. Bagi seorang Muslim yang menderita penyakit dan menjalani pengobatan dengan rutin minum obat, penyesuaian jadwal minum obat menjadi penting agar dapat tetap menjalankan ibadah puasa dengan baik. Dalam hal ini, pemahaman tentang jenis obat yang tidak membatalkan puasa, cara penggunaannya saat berpuasa, dan tata cara minum obat yang benar menjadi hal yang esensial.

Jenis obat yang tidak membatalkan puasa dapat dibedakan berdasarkan bentuknya yang tidak diminum melalui mulut (oral) dan masuk ke dalam saluran cerna. Beberapa contoh jenis obat yang termasuk dalam kategori ini antara lain:

  1. Obat yang diabsorpsi melalui kulit (Salep, Krim, Plester): Merupakan obat-obatan yang diserap oleh kulit dan tidak memerlukan konsumsi melalui mulut, sehingga aman digunakan saat berpuasa.
  2. Obat yang diselipkan di bawah lidah (seperti isosorbide dan nitrogliserin): Penggunaan obat dengan cara ini tidak membatalkan puasa karena tidak melibatkan saluran cerna.
  3. Obat-obat yang disuntikkan: Termasuk obat yang diberikan melalui berbagai cara, seperti kulit, otot, sendi, dan vena. Namun, perlu diingat bahwa pemberian makanan melalui intravena dapat membatalkan puasa.
  4. Obat Tetes mata atau telinga: Penggunaan obat dalam bentuk tetes mata atau telinga dianggap tidak membatalkan puasa, asalkan tidak sampai tertelan.
  5. Obat kumur: Aman digunakan selama tidak tertelan. Obat kumur biasanya digunakan untuk tujuan lokal di dalam mulut.
  6. Obat asma berbentuk inhaler: Penggunaan inhaler untuk mengatasi masalah asma tidak membatalkan puasa karena obat disalurkan langsung ke saluran pernapasan.
  7. Pemberian gas oksigen dan anestesi: Diperbolehkan dalam kondisi medis yang memerlukan, dan tidak membatalkan puasa.
  8. Obat yang digunakan melalui rektal (seperti suppositoria): Jenis obat ini dapat digunakan tanpa membatalkan puasa karena tidak melibatkan saluran cerna.

Memahami jenis obat yang aman digunakan selama berpuasa memberikan kemudahan bagi umat Muslim yang memiliki kondisi kesehatan tertentu. Selain itu, penting juga untuk mengatur waktu minum obat dengan tepat, sesuai dengan petunjuk medis dan jadwal berbuka puasa, agar pengobatan tetap efektif dan puasa dapat tetap dilaksanakan dengan penuh khusyuk.

4 dari 4 halaman

Penggunaan obat minum sebelum dan sesudah makan di saat bulan Puasa

Selama bulan Ramadhan, di mana pola makan dan minum mengalami perubahan signifikan, waktu yang diberikan untuk minum obat menjadi terbatas, yaitu sekitar 10,5 jam per hari. Agar efek terapi obat tetap optimal, diperlukan strategi dalam meminum obat selama periode puasa ini. Perubahan jadwal minum obat dan penyesuaian dosis mungkin dapat memengaruhi efektivitas pengobatan, sehingga diperlukan kehati-hatian dan pemahaman yang baik dalam menjalankan ibadah puasa sambil tetap menjaga kesehatan.

Untuk memaksimalkan efek terapi obat, berikut beberapa tips dalam meminum obat selama bulan Ramadhan:

Penggunaan Obat Sebelum dan Sesudah Makan

1. Sebelum Makan

Jika obat harus diminum sebelum makan, disarankan untuk mengonsumsinya sekitar 30 menit sebelum makan sahur atau makan malam/makan besar. Hal ini memastikan bahwa obat telah diserap dengan baik sebelum tubuh berpuasa.

2. Sesudah Makan

Penggunaan obat setelah makan dapat dilakukan sekitar 5–10 menit setelah makan besar. Dengan demikian, lambung telah diisi makanan, dan efektivitas obat dapat tetap optimal tanpa menyebabkan ketidaknyamanan pada perut.

3. Obat Tengah Malam Sesudah Makan

Jika ada obat yang harus diminum tengah malam sesudah makan, disarankan untuk mengisi perut terlebih dahulu dengan biskuit sebelum meminum obat. Hal ini dapat membantu mencegah efek samping seperti iritasi lambung.

Penggunaan Obat pada Saat Puasa yang Diminum 1-2 Kali Sehari

1. Penggunaan Obat 1 x 1

Obat yang diminum satu kali sehari tidak mengalami perbedaan signifikan saat digunakan selama puasa. Penggunaannya dapat disesuaikan pada saat sahur atau saat malam hari.

2. Penggunaan Obat 2 x 1

Obat yang diminum dua kali sehari disarankan untuk dikonsumsi pada saat sahur dan saat berbuka puasa. Dengan demikian, kebutuhan dosis harian dapat terpenuhi tanpa mengorbankan efektivitas pengobatan.

Penting untuk diingat bahwa perubahan jadwal waktu minum obat saat puasa dan dosis obat dapat mempengaruhi efek terapi obat. Oleh karena itu, konsultasikan dengan dokter atau apoteker untuk mendapatkan panduan yang sesuai dengan kondisi kesehatan Anda. Mereka dapat memberikan saran yang spesifik dan membantu Anda menjalani ibadah puasa dengan aman dan sekaligus menjaga efektivitas pengobatan.