Sukses

Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ Naik Jelang Ramadhan

PT Jasa Marga Transjawa Tol melakukan penyesuaian tarif tol ruas Jakarta – Cikampek dan tol MBZ jelang Ramadhan 2024.

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga Transjawa Tol melakukan penyesuaian tarif tol ruas Jakarta – Cikampek dan tol MBZ jelang Ramadhan 2024. Kenaikan tarif resmi dimulai pada 9 Maret 2024 pukul 00.00 dan berlaku untuk semua golongan kendaraan.

Kenaikan tarif tol Jakarta IC hingga keluar di gerbang tol Cikampek naik sejumlah Rp7.000 untuk Golongan I, menjadi Rp27.000 dari sebelumnya dikenakan Rp20.000.

“Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024, mulai 9 Maret 2024 pukul 00.00 WIB diberlakukan penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed,” tulis keterangan resmi PT Jasamarga Transjawa Tol di akun resmi Instagram mereka.

Dari kenaikan itu, salah satu rute yang paling terdampak adalah tujuan Bandung dari Jakarta yang berakhir di Exit Tol Pasteur, Pasir Koja, Kopo, Moh. Toha, Buah Batu, dan Cileunyi.

Adapun ruas jalan tol yang dilintasi pengendara jenis kendaraan Golongan I rute Jakarta – Bandung antara lain Tol Japek dan Tol MBZ, Tol Cipularang (Cileunyi – Purwakarta – Padalarang), serta Tol Padaleunyi (Padalarang – Cileunyi).

Maka total saldo yang diperlukan untuk satu kali perjalanan ini adalah sekitar Rp75.000 dengan exit Tol Pasteur.

Pihak Jasa Marga juga menyatakan, penyesuaian tarif baru ini dibutuhkan karena melihat tingkat inflasi untuk ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek dari September 2016 hingga Desember 2023.

Di sisi lain, kenaikan tarif tol juga bertujuan untuk pengembalian investasi terhadap penambahan kapasitas lajur dari KM 50 sampai KM 67 arah Cikampek dan KM 62 sampai KM 50 arah Jakarta serta penyediaan 4 titik fasilitas Emergency Parking Bay di Jalan Tol Layang MBZ.

"Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol," ujar Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo dalam keterangan resminya (6/3/2024).

 

2 dari 2 halaman

Diatur Undang-Undang

Penyesuaian tarif tol sendiri telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3 dan 4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004.

Di pasal tersebut terdapat poin tentang Jalan yang menyebutkan bahwa selain evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali, evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang memengaruhi kelayakan investasi jalan tol.

Berikut penyesuaian tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Layang MBZ:

Jakarta Interchange - Cikampek

Golongan I : Rp27.000 yang semula Rp20.000

Golongan II dan III : Rp40.500 yang semula Rp30.000

Golongan IV dan V : Rp54.000 yang semula Rp40.000.

Sumber: Oto.com

Video Terkini