Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bogor melarang operasional tempat hiburan malam di wilayahnya selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, menyatakan larangan tersebut berlaku bagi seluruh tempat hiburan malam tanpa terkecuali, seperti tempat karaoke, panti pijat, dan lain-lain.
Baca Juga
"Selama bulan Ramadan harus tutup. Tidak dibatasi (jam operasional), tapi harus tutup," tegas Rhama dilansir Antara, Senin (11/3/2024).
Advertisement
Rhama mengingatkan agar para pengusaha wajib menjalankan surat edaran yang dikeluarkan oleh Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu. Satpol PP akan menutup paksa tempat hiburan malam yang nekat beroperasi.
"Pertama kita tutup saja, kalau masih ngeyel nanti dari Gakda, PPNS yang masuk, nanti perizinannya seperti diperiksa semua," kata Rhama.
Rhama menyebutkan, beberapa hari menjelang Ramadan 1445 Hijriah, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kabupaten Bogor juga memasifkan sosialisasi larangan operasional tempat hiburan malam saat Ramadan. Sehingga, tidak ada alasan bagi para pengusaha tak tahu aturan ini.
"Kecamatan sudah terima surat edaran dari Pj Bupati, surat sosialisasi kepada para pengusaha, mulai sekarang sudah sosialisasi. Ini edarannya sudah keluar, paling nanti tinggal tunggu pelaksanaannya pas puasa," jelas Rhama.
"Tapi pas bulan Ramadan kita datang ke sana (lokasi tempat hiburan malam) masih didapati beroperasi, akan kita tutup pakai segel sementara, supaya jangan ada aktivitas," Rhama menambahkan.
Selain mengawasi tempat tempat hiburan malam, kata Rhama, Satpol PP Kabupaten Bogor juga akan melakukan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) selama Ramadan.
Hiburan Malam dan Tempat Pijat Wajib di Jakarta Wajib Tutup Selama Ramadan
Tidak hanya di Kabupaten Bogor, imbauan serupa juga disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf). Pemprov DKI Jakarta meminta kepada para pengusaha tempat hiburan malam dan tempat pijat menghentikan sementara operasional bisnisnya pada saat bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, sejumlah jenis usaha akan diatur jam operasionalnya selama bulan Ramadan.
Jenis usaha atau subjenis usaha tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan dan hari pertama bulan suci Ramadan.
Lalu, sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri, serta malam Nuzulul Quran. Demikian dikutip dari Antara, Minggu (10/3/2024).
Aturan mengenai jam operasional serta jenis usaha itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.
Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idul Fitri, yaitu kelab malam, diskotek, mandi uap, dan rumah pijat.
Selain itu arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa serta bar/rumah minum yang berdiri sendiri.
Aturan wajib tutup juga berlaku pada bar/rumah minum yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.
Advertisement
Tidak Berlaku untuk Tempat Hiburan Malam yang Menyatu dengan Hotel
Andhika menerangkan, hal tersebut tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima.
Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kelab malam mulai pukul 20.30-01.30 WIB
2. Diskotek mulai pukul 20.30-01.30 WIB
3. Mandi uap mulai pukul 11.00-23.00 WIB
4. Rumah pijat mulai pukul 11.00-23.00 WIB
5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00-01.30 WIB
6. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00--01.00 WIB
7. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.
Industri pariwisata tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian, seperti karaoke eksekutif dan pub selama Ramadan beroperasi pukul 20.30--01.30 WIB. Sementara untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pukul 14.00-02.00 WIB.
Untuk tempat biliar atau bola sodok dapat beroperasi apabila lokasinya satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif dan dapat beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB.
"Sedangkan bagi rumah biliar atau bola sodok yang berdiri sendiri dapat beroperasi pukul 11.00-24.00 WIB," kata Andhika.
Melalui surat edaran tersebut, Andhika berharap penyelenggara usaha pariwisata dapat menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Idul Fitri.
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengenakan sanksi terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.