Sukses

Wali Kota Bogor: Tempat Hiburan Malam Tutup Semua Selama Ramadhan 2024, Tidak Boleh Ada yang Nakal 

Pemerintah Kota Bogor, melalui Satpol PP, camat, dan lurah di wilayah, bersama unsur TNI-Polri, akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam selama Ramadhan 2024.

Liputan6.com, Bogor - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, mengingatkan kepada semua tempat hiburan malam di wilayahnya untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menyatakan hal ini bertujuan menjaga kondusivitas dan menghormati bulan suci Ramadhan.

"Seperti tradisi setiap tahun, kami minta semua menghormati. Tempat hiburan ditutup total semua. Tidak boleh ada yang nakal,” ujar Bima Arya yang dilansir dari Antara, Selasa (12/3/2024).

Tempat hiburan malam yang dimaksud melibatkan tempat seperti karaoke, arena bernyanyi, panti pijat, dan sejenisnya. 

Pemerintah Kota Bogor, melalui Satpol PP, camat, dan lurah di wilayah, bersama unsur TNI-Polri, akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam. Patroli akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini.

Kegiatan sahur di jalan dan permainan perang sarung juga dilarang, sesuai dengan aturan tahun-tahun sebelumnya. Wali Kota mengajak untuk sahur bersama tanpa iring-iringan atau arak-arakan, dan menegaskan bahwa pelanggaran akan ditertibkan.

Selain itu, rumah makan yang tetap buka selama bulan Ramadan diminta untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa. Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor: 100.3.4/1173-Hukham yang menekankan kesiagaan dalam mengantisipasi gangguan ketertiban umum selama bulan Ramadhan.

Wali Kota menyerahkan aspek teknis kepada pihak terkait, namun menegaskan pentingnya menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Selain itu, camat dan lurah diminta untuk aktif berkeliling dan menjalin silaturahmi dengan warga, untuk menjaga kebersamaan selama bulan suci Ramadhan.

Ketua DPRD Bogor, Atang Trisnanto, menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab keamanan selama bulan Ramadhan kepada Pemerintah Kota Bogor dan unsur TNI-Polri, mengacu pada koridor-koridor yang telah disepakati bersama

 

2 dari 2 halaman

Larang Petasan dan SOTR

Polres Metro Tangerang Kota, mengeluarkan imbauan dan larangan selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi. Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas selama berpuasa.

Adapun larangan yang dikeluarkan di antaranya, seperti tawuran, balap liar, Sahur On The Road (SOTR), perang sarung remaja hingga bermain petasan yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban selama pelaksanaan ibadah di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

"Kami mengimbau kegiatan konvoi berkedok sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024 ini untuk ditiadakan, kita jaga kesucian dan kekhusyuan bulan ramadhan, agar berlangsung aman dan nyaman," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi dalam keterangannya, Minggu (10/3/2024).

Selain itu, imbauan juga dibuat untuk mewujudkan rasa aman dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota selama bulan suci Ramadhan.

Ada konsekuensi hukum bila melakukan tawuran, balap liar, perang sarung dan menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

"Saya meminta agar masyarakat dapat melakukan kegiatan-kegiatan produktif. Kegiatan seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road (SOTR) banyak hal negatif yang dapat ditimbulkan, saya minta supaya ditiadakan dan dihentikan. Kegiatan ini berpotensi terjadi gesekan maupun aksi tawuran di jalan," katanya.