Sukses

Apa Saja Perkara atau Hal-Hal yang Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Lengkapnya

Orang yang berpuasa atau shaum harus mengetahui perkara atau hal-hal yang membatalkan puasa agar ibadah puasa di bulan Ramadhan 2024 ini sah dan mendapatkan pahala dari Allah SWT.

Liputan6.com, Cilacap - Orang yang berpuasa atau shaum harus mengetahui perkara atau hal-hal yang membatalkan puasa agar ibadah puasa di bulan Ramadhan 2024 ini sah dan mendapatkan pahala dari Allah SWT.

Pengetahuan ini sangat penting, sebab tanpa mengetahui perkara yang membatalkan puasa, maka kita tidak tahu puasa kita sah atau tidak. Ini pengetahuan penting seputar ibadah puasa, terlebih puasa wajib di bulan Ramadan.

Dalam ibadah puasa, ternyata bukan hanya menahan lapar dan haus. Namun juga menahan hawa nafsu yang dapat menyebabkan perbuatan buruk dan dapat merontokkan pahala puasa kita.

Sebab berdasarkan hadis Rasulullah SAW, banyak orang yang berpuasa tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali hanya lapar dan haus.

Tentu saja jika hal ini terjadi, maka kita termasuk orang-orang yang sangat merugi. Berikut ini beberapa perkara atau hal yang membatalkan puasa sebagaimana dinukil dari NU Online.

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Perkara yang Membatalkan Puasa (1-4)

1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja.

Artinya, jangan sampai ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, hidung, dan telinga. Jika hal itu tidak sengaja, maka puasa tetap sah.

2. Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang).

Seperti pengobatan bagi orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin.

3. Muntah dengan disengaja.

Orang yang muntah karena tidak disengaja maka puasanya tidak batal selama tidak ada muntahan yang ditelan. 

4. Melakukan hubungan suami istri di siang hari puasa dengan sengaja.

Untuk yang keempat ini tidak hanya membatalkan puasa, tetapi orang yang melakukannya juga dikenai denda (kafarat). Denda tersebut berupa melakukan puasa (di luar Ramadhan) selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak maka ia harus memberi makan satu mud (0,6 kg beras atau ¼ liter beras) kepada 60 fakir miskin. 

3 dari 3 halaman

Perkara yang Membatalkan Puasa (5-8)

5. Keluar air mani (sperma) sebab bersentuhan kulit.

Seperti mani yang keluar karena melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual. Berbeda jika keluar mani sebab mimpi basah (ihtilam), maka puasanya tetap sah.

6. Haid atau nifas saat siang hari berpuasa.

Wanita yang mengalami haid atau nifas, selain puasanya batal juga diwajibkan untuk mengqadhanya ketika Ramadhan usai nanti. 

7. Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) saat sedang berpuasa.

Orang yang sedang melaksanakan puasa Ramadhan di siang hari, kemudian gila, maka puasanya batal. Orang tersebut harus mengqadhanya jika ia sudah sembuh. 

8. Murtad atau keluar dari agama Islam.

Artinya, jika orang yang sedang berpuasa melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad seperti menyekutukan Allah swt atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama (mujma’ ‘alaih).

Itulah delapan hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan dilansir dari NU Online. Semoga kita dimudahkan dalam menjalankan puasa Ramadhan tahun ini dan dapat menggapai berkah Allah SWT.

Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul