Sukses

Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan dan Alasannya

Ketika membahas apakah merokok membatalkan puasa, terdapat kompleksitas yang perlu dipertimbangkan.

Liputan6.com, Jakarta Dalam Islam, puasa diwajibkan selama bulan Ramadan sebagai salah satu dari lima rukun Islam. Selama bulan ini, umat Muslim diperintahkan untuk menahan diri dari makan, minum, serta melakukan tindakan-tindakan tertentu yang dapat membatalkan puasa, seperti hubungan suami istri dan memasukkan benda ke dalam tubuh melalui qubul dan dubur. Ketatnya aturan ini ditegaskan dalam hadis-hadis yang menggarisbawahi pentingnya menjaga kesucian puasa.

Namun, ketika membahas apakah merokok membatalkan puasa, terdapat kompleksitas yang perlu dipertimbangkan. Merokok, meskipun bukanlah tindakan yang secara eksplisit disebut dalam ajaran agama sebagai sesuatu yang membatalkan puasa, tetap menimbulkan perdebatan di kalangan ulama dan cendekiawan agama. Beberapa menganggap merokok dapat membatalkan puasa karena melibatkan masuknya zat-zat asing ke dalam tubuh melalui pernapasan, yang mungkin dianggap mirip dengan memasukkan makanan atau minuman. Sementara yang lain berpendapat bahwa merokok, meskipun tidak disarankan karena merugikan kesehatan, tidak secara langsung membatalkan puasa.

Oleh karena itu, menjawab pertanyaan apakah merokok membatalkan puasa membutuhkan tinjauan yang cermat dari perspektif agama, kesehatan, dan hukum. Untuk menjawab pertanyaan tersebut dengan dasar hukumnya, simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (13/3/2024).

2 dari 4 halaman

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Sebelum membahas lebih dalam mengenai apakah merokok membatalkan puasa, penting bagi kita untuk memahami apa saj hal-hal yang membatalkan puasa. Berikut adalah hal-hal yang membatalkan puasa:

  1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja: Jika seseorang sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam seperti mulut, hidung, atau telinga, maka puasanya batal. Namun, jika hal itu terjadi tidak sengaja, puasanya tetap sah.
  2. Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui qubul atau dubur: Pengobatan dengan cara memasukkan obat atau benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang) juga membatalkan puasa. Contohnya adalah pengobatan bagi orang yang menderita ambeien atau pemasangan kateter urin.
  3. Muntah dengan disengaja: Jika seseorang muntah dengan sengaja, puasanya batal. Namun, jika muntah itu tidak disengaja, puasanya tetap sah selama tidak ada muntahan yang ditelan.
  4. Melakukan hubungan suami istri di siang hari puasa dengan sengaja: Tidak hanya membatalkan puasa, melainkan juga dikenai denda (kafarat). Denda tersebut bisa berupa melakukan puasa selama dua bulan berturut-turut di luar bulan Ramadan, atau memberi makan satu mud (sekitar 0,6 kg beras atau ¼ liter beras) kepada 60 fakir miskin jika tidak mampu melaksanakan puasa tersebut.
  5. Keluar air mani (sperma) sebab bersentuhan kulit: Jika air mani keluar karena melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual, puasanya batal. Namun, jika keluarnya air mani karena mimpi basah (ihtilam), puasanya tetap sah.
  6. Haid atau nifas saat siang hari berpuasa: Wanita yang mengalami haid atau nifas, selain puasanya batal, juga diwajibkan untuk mengqadhanya setelah bulan Ramadan berakhir.
  7. Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) saat sedang berpuasa: Jika seseorang sedang berpuasa Ramadhan dan mengalami gangguan jiwa atau gila, maka puasanya batal. Setelah sembuh, orang tersebut harus mengqadhanya.
  8. Murtad atau keluar dari agama Islam: Jika seseorang yang sedang berpuasa melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad, seperti menyekutukan Allah atau mengingkari hukum-hukum syariat, maka puasanya batal.
3 dari 4 halaman

Benda yang Masuk ke Dalam Tubuh dan Membatalkan Puasa

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja. Jika seseorang sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam seperti mulut, hidung, atau telinga, maka puasanya batal.

Dalam fiqih, benda yang dapat membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan dapat membatalkan puasa disebut sebagai 'ain. Menurut Syekh Zakariya al-Anshari dalam Fathul Wahhab, 'ain ini dapat berupa benda apa pun, baik itu makanan, minuman, atau obat.

Sebagian besar benda yang diketahui membatalkan puasa memiliki wujud padat atau cair. Namun, ketika membahas wujud gas, asap, atau uap, mayoritas ulama sepakat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa jika dihirup. Ini berarti puasa tidak batal jika seseorang menghirup asap atau uap, seperti uap masakan yang beraroma, asap kemenyan, atau minyak angin.

Dengan demikian, dari perspektif fiqih, meskipun gas, asap, atau uap dapat masuk ke dalam tubuh melalui pernapasan, mereka tidak dianggap sebagai benda yang membatalkan puasa. Oleh karena itu, orang yang sedang berpuasa tidak perlu khawatir bahwa menghirup asap atau uap akan membatalkan ibadah puasanya.

4 dari 4 halaman

Apakah Membatalkan Puasa?

Dalam pandangan mayoritas ulama, termasuk Syekh Zakariya al-Anshari dan Syekh Sulaiman al-'Ujaili, merokok dianggap membatalkan puasa. Hal ini didasarkan pada asas bahwa merokok melibatkan penghirupan asap tembakau secara sengaja, yang dianggap sebagai 'ain (hal yang membatalkan puasa) karena diisap dan masuk ke dalam tubuh melalui lubang terbuka, yakni mulut.

Syekh Nawawi al-Banteni dan Imam Ibnu Hajar al-Haitami juga menegaskan bahwa merokok membatalkan puasa. Mereka menyatakan bahwa 'ain, seperti mengisap asap rokok, yang masuk ke tenggorokan dari lubang terbuka secara sengaja, akan membatalkan puasa.

Namun, terdapat juga beberapa ulama, seperti Syekh Ihsan Jampes, yang berpendapat bahwa merokok membatalkan puasa. Pendapat ini didasarkan pada pemahaman bahwa menghirup asap rokok juga masuk ke dalam kategori 'ain, yang membatalkan puasa.

Dengan demikian, meskipun terdapat perbedaan pendapat, mayoritas ulama cenderung menegaskan bahwa merokok membatalkan puasa. Hal ini disebabkan oleh kesepakatan bahwa pengisapan asap tembakau secara sengaja masuk ke dalam kategori 'ain, yang membatalkan puasa karena masuk ke dalam tubuh melalui lubang terbuka secara sengaja.

Saat ini, fenomena vape atau shisha juga dipertimbangkan dalam konteks yang sama. Penggunaan alat-alat tersebut juga dianggap membatalkan puasa karena melibatkan penghirupan cairan atau gel yang diuapkan secara sengaja.

Dengan demikian, walaupun terdapat perbedaan pendapat, kebanyakan ulama cenderung menegaskan bahwa merokok membatalkan puasa karena melibatkan pengisapan asap secara sengaja, yang dianggap sebagai 'ain yang membatalkan puasa.