Liputan6.com, Jakarta Meskipun ada kebingungan di kalangan beberapa orang, hukum menyikat gigi saat menjalankan ibadah puasa masih menjadi pertanyaan yang relevan. Puasa, sebagai kewajiban agama dalam Islam, melibatkan menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang dapat membatalkan puasa dari terbit hingga terbenamnya matahari. Namun, pada praktiknya, pertanyaan mengenai apakah menyikat gigi dapat membatalkan puasa masih memicu perdebatan.
Saat menjalankan ibadah puasa, umat Islam dituntut untuk menjaga kebersihan dan kesucian tubuh serta mulut. Oleh karena itu, kegiatan seperti berkumur dan menggosok gigi tetap menjadi bagian dari rutinitas harian untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut. Namun, sejauh mana tindakan ini mempengaruhi status puasa masih menjadi perdebatan di kalangan ulama dan cendekiawan agama.
Baca Juga
Dalam menjawab pertanyaan mengenai apakah menyikat gigi dapat membatalkan puasa, banyak faktor yang perlu dipertimbangkan, termasuk niat dan tujuan di balik tindakan tersebut.
Advertisement
Untuk penjelasan lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber hukum gosok gigi saat puasa dan berkumur, Kamis (14/3/2024).
Hukum Gosok Gigi Saat Puasa
Menyikat gigi saat menjalankan ibadah puasa masih menjadi topik yang memicu perdebatan di kalangan umat Islam. Namun, berdasarkan penafsiran hadis yang disebutkan dalam laman resmi Muhammadiyah, yaitu riwayat dari 'Amir bin Rabi'ah, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW melakukan sikat gigi ketika sedang berpuasa, dapat diambil kesimpulan bahwa menyikat gigi tidak membatalkan puasa. Hadis tersebut merupakan bagian dari riwayat di Bukhari.
عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيْعَةَ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ -صلى الله عليه وسلم- يَستَاكُ وَهُوَ صَائِمٌ مَالاَ أُحًصِيْ أَوْأَعُدُّ. (رواه البخاري)
Artinya: "Diriwayatkan dari 'Amir bin Rabi'ah ia berkata : 'Saya berkali-kali melihat Rasulullah menggosok gigi ketika ia sedang puasa'." [HR. Bukhari]
Menyikat gigi dengan pasta gigi selama puasa juga dinyatakan boleh oleh beberapa ulama, sebagaimana yang dinyatakan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu'Fatawa Ibnu Baz. Beliau menjelaskan bahwa membersihkan gigi dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sepanjang tidak ada benda yang masuk ke dalam rongga perut secara sengaja. Hal ini sejalan dengan prinsip menjaga kebersihan tubuh dan mulut, yang merupakan bagian penting dari ajaran Islam.
Meskipun demikian, tetap diperlukan kehati-hatian saat melakukan sikat gigi selama berpuasa. Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani, sebagaimana dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama, menjelaskan bahwa meskipun sikat gigi tidak membatalkan puasa, tetapi dianjurkan untuk menjaga kehati-hatian agar tidak memasukkan benda-benda ke dalam mulut yang dapat membatalkan puasa, seperti air atau pasta gigi. Dalam kitab Al-Majmu', syarah al-Muhadzdzab, Imam Nawawi juga mengingatkan tentang kewaspadaan saat menggunakan sikat gigi agar tidak terjadi penelan bahan-bahan yang dapat membatalkan puasa secara tidak sengaja.
Oleh karena itu, sementara beberapa ulama menganggap menyikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa, ada juga yang menganggapnya sebagai perbuatan makruh atau tidak disarankan. Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani, dalam kitab Nihayatuz Zain, menyatakan bahwa berkumur dan menyikat gigi saat berpuasa termasuk dalam hal yang makruh.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya: "Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur," (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi'in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Meskipun demikian, jika terjadi penelan bahan-bahan tertentu secara tidak sengaja, seperti air atau bulu sikat gigi, ini dapat membatalkan puasa. Oleh karena itu, umat Islam disarankan untuk tetap menjaga kehati-hatian dan menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa saat melakukan aktivitas rutin seperti menyikat gigi.
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu', Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)
Advertisement
Menggunakan Siwak Sebagai Pengganti
Menyikat gigi menggunakan siwak adalah solusi alternatif yang dianjurkan dalam menjaga kebersihan mulut saat menjalankan ibadah puasa. Siwak, atau yang dikenal juga sebagai miswak, adalah sikat gigi tradisional yang terbuat dari kayu pohon Arak atau olive. Penggunaannya tersebar luas di negara-negara Timur Tengah, Asia Selatan, dan Afrika, sebagai bagian dari budaya dan tradisi kebersihan.
Rasulullah SAW sendiri menganjurkan penggunaan siwak sebagai amalan sunnah. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW menyatakan, "Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu." (HR. Bukhari).
Hal ini menunjukkan pentingnya penggunaan siwak dalam Islam sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan mulut dan memelihara kesehatan gigi.
Penggunaan siwak tidak hanya dianjurkan saat berpuasa, tetapi juga dalam aktivitas sehari-hari, seperti ketika berwudhu. Sunnah ini menegaskan bahwa kebersihan mulut adalah bagian penting dari ajaran Islam, dan siwak adalah salah satu cara yang dianjurkan untuk mencapainya. Oleh karena itu, bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, menggunakan siwak dapat menjadi pilihan yang baik untuk menjaga kebersihan mulut tanpa khawatir membatalkan puasa.
Waktu Terbaik Menyikat Gigi
Menyikat gigi saat menjalankan ibadah puasa memiliki waktu yang dianggap lebih baik daripada yang lain, sesuai dengan anjuran dan pendapat para ulama. Salah satu waktu yang disebutkan sebagai waktu terbaik untuk menyikat gigi saat puasa adalah sebelum masuk waktu dzuhur. Bahkan, lebih dianjurkan lagi jika seseorang menggosok gigi sebelum masuk waktu imsak, yaitu sebelum waktu subuh.
Menyikat gigi sebelum waktu dzuhur dianggap sebagai waktu yang masih lebih luas dan aman dalam konteks menjaga puasa. Hal ini karena setelah waktu dzuhur, kegiatan tersebut dianggap makruh atau tidak disarankan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin, dalam keterangan yang dikutip, menjelaskan bahwa lebih baik bagi orang yang sedang berpuasa untuk tidak menyikat gigi menggunakan pasta gigi. Waktu untuk melakukan sikat gigi masih cukup lapang sebelum waktu dzuhur, sehingga tidak ada alasan untuk menunda aktivitas tersebut hingga waktu berbuka. Dengan demikian, seseorang dapat menjaga diri dari kemungkinan melakukan perbuatan yang dapat merusak puasanya.
Namun demikian, jika seseorang memutuskan untuk menyikat gigi setelah waktu dzuhur, hal ini dianggap makruh. Ini menunjukkan bahwa ada preferensi dalam waktu penyikatan gigi saat berpuasa, dengan memberikan prioritas pada waktu yang lebih awal dalam hari. Dengan demikian, menjaga kebersihan mulut sebelum masuk waktu dzuhur merupakan praktek yang dianjurkan agar tetap mematuhi anjuran agama sambil menjaga kesehatan dan kebersihan diri.
Advertisement