Liputan6.com, Jakarta Sejumlah persiapan telah dilakukan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam mengatur arus mobilitas masyarakat yang akan melangsungkan mudik atau arus balik Lebaran 2024 atau Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Persiapan itu tertuang dalam surat keputusan bersama yang diteken Kakorlantas Polri, Dirjen Perhubungan Darat, dan Dirjen Bina Marga Nomor SKB/67/II/2024.
Baca Juga
"Persiapan pertama yakni, sistem satu arah (one way) untuk arus mudik, 5-9 April," kata Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi, Kamis (14/3/2024).
Advertisement
Berikut pembagian waktu dan lokasi one way saat arus mudik;
a) Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.
b) Senin, 8 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.
c) Selasa, 9 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.
d) Pada saat pemberlakuan sistem satu arah (one way) pada ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) kendaraan bermotor dari ruas Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) yang menuju arah Cikampek atau Jakarta keluar di Gerbang Tol Cimalaka dan Gerbang Tol Cisumdawu Jaya.
Â
Jadwal One Way saat Arus Balik Lebaran 2024
Pembagian waktu dan lokasi one way saat arus balik 12-14 April;
a) Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali).
b) Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali).
c) Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali).
d) Pada saat pemberlakuan sistem satu arah (one way) pada ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) kendaraan bermotor dari ruas Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) yang menuju arah Cirebon atau Semarang keluar di Gerbang Tol Cimalaka dan Gerbang Tol Cisumdawu Jaya.
Contra Flow 5-16 April
Selain one way, petugas juga mempersiapkan contra flow untuk arus mudik. Dimulai dari 5 April pukul 14.00 WIB-11 April pukul 24.00 WIB, dari KM 36 ruas Jalan Tol Jakarta Cikampek sampai KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali).
Kemudian untuk contra flow saat arus balik, dimulai dari 12 April pukul 14.00 WIB-16 April pukul 08.00 WIB, akan dilakukan mulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) sampai KM 36 ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Â
Advertisement
Sistem Ganjil Genap
Lebih lanjut, untuk penerapan sistem ganjil-genap (gage) akan dimulai pada 5 April 14.00 WIB sampai 7 April pukul 24.00 WIB dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.
Dilanjutkan pada 8 April, pukul 08.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB dari KM O Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang. Lalu, pada 9 April sampai pukul 24.00 WJB, akan dimulai dari KM O Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.
Sementara untuk arus balik akan dimulai skema ganjil genap pada 12 April pukul 14.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
Sabtu, 13 April pukul 08.00 WIB, dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta. Dan, Minggu 14 April, sampai Selasa, 16 April pukul 08.00 WIB KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM O Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
"Pengaturan lalu lintas jalan dapat dievaluasi waktu pemberlakuannya berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia didasarkan pada kondisi lalu lintas pada masing-masing ruas jalan nasional," ujar Eddy.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com