Liputan6.com, Jakarta Rukhsah dalam Islam merupakan konsep keringanan atau kelonggaran yang diberikan kepada manusia mukallaf (manusia yang menjalankan kewajiban) dalam melaksanakan ketentuan Allah SWT pada kondisi tertentu, seperti saat menghadapi kesulitan atau keterpaksaan. Konsep ini didasarkan pada prinsip bahwa Allah tidak akan memberikan beban kepada hamba-Nya melebihi batas kemampuannya, sebagaimana ditegaskan dalam Alquran (QS al-Baqarah [2]: 286).
... يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ...
Baca Juga
Artinya: ... Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran ...
Advertisement
Dalam Surah Al Maidah ayat 6 juga dijelaskan,
مَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ...
Artinya: ... Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.
Dalam fikih Islam, rukhsah memungkinkan seseorang untuk mendapatkan pengecualian atau kelonggaran dari prinsip umum karena al-hajat (kebutuhan) atau ad-darurat (keterpaksaan). Berikut ulasan lebih lanjut tentang macam rukhsah dalam Islam yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (15/3/2024).
1. Membolehkan Hal-hal yang Diharamkan
Rukhsah ini memungkinkan seseorang untuk melakukan hal-hal yang sebenarnya diharamkan, namun diperbolehkan dalam keadaan darurat atau keadaan yang memaksa. Contohnya adalah memakan makanan yang haram karena tidak ada pilihan lain yang tersedia.
Misalnya, dalam keadaan kelaparan di mana satu-satunya makanan yang tersedia adalah bangkai, seseorang diperbolehkan untuk memakannya demi kelangsungan hidupnya. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa dalam Islam, darurat menghalalkan yang sebelumnya diharamkan.
2. Membolehkan Meninggalkan Sesuatu yang Wajib Karena Udzur
Rukhsah ini memungkinkan seseorang untuk meninggalkan pelaksanaan sesuatu yang seharusnya wajib dilakukan karena adanya udzur atau halangan yang sah. Contohnya adalah ketika seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadan karena ada udzur yang sah, seperti sakit yang mengharuskan orang tersebut untuk minum obat atau menjalani perawatan medis yang tidak memungkinkan untuk berpuasa. Dalam hal ini, Islam memberikan kelonggaran untuk meninggalkan puasa tanpa mengurangi pahala dan tanggung jawab agama, sebab kesehatan dan keselamatan seseorang diutamakan.
Advertisement
3. Mengecualikan Sebagian Perikatan Muamalah
Rukhsah ini mengizinkan pengecualian pada sebagian perikatan muamalah karena dihajatkan dalam lalu lintas muamalah. Contohnya adalah akad salam dalam transaksi jual beli. Dalam akad salam, pembeli memesan suatu barang dengan menyebut spesifikasi tertentu kepada penjual. Pembayaran dilakukan di awal, namun barang yang dibeli akan diserahkan belakangan. Meskipun pada akad salam barang belum dipenuhi (masih dalam tanggungan penjual), akad tersebut tetap sah karena diakui sebagai rukhsah dalam muamalah.
4. Menghilangkan Beban Berat yang Berlaku pada Syariat Terdahulu
Rukhsah ini menghilangkan beban yang berat yang berlaku pada syariat terdahulu. Contohnya adalah tata cara menyucikan pakaian yang terkena najis. Menurut syariat terdahulu, pakaian yang terkena najis harus dipotong sebagai tanda penyucian. Namun, Islam memberikan kelonggaran dengan membolehkan mencuci pakaian yang terkena najis dengan air suci, sehingga tidak perlu lagi memotong bagian pakaian yang terkontaminasi.
Bagaimana Rukhsah dalam Islam Diterapkan
Rukhsah bukan berarti meminta agar tidak dibebani dengan suatu kewajiban, karena apa yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW merupakan ketentuan umum yang harus dilaksanakan. Rukhsah hanya berlaku dalam situasi tertentu dan tidak mengubah hukum azimah secara mutlak. Artinya, jika situasi keterpaksaan atau kebutuhan telah berlalu, maka kewajiban azimah harus dilaksanakan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, hukum rukhsah atau al-ibahah (dibolehkan) hanya berlaku sejauh diperlukan dan sesuai dengan kondisi yang membenarkannya. Begitu situasi tersebut tidak relevan lagi, maka kewajiban azimah harus dipulihkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang telah ditetapkan.
Penerapan rukhsah juga didasarkan pada prinsip kebaikan dan kemanfaatan. Islam mengajarkan bahwa agama ini adalah agama yang mudah dan tidak menyulitkan. Allah SWT menghendaki kemudahan bagi umat-Nya dan tidak menghendaki kesulitan.
Advertisement