Liputan6.com, Jakarta - Gerhana bulan adalah sebuah fenomena astronomi yang dapat diprediksi kapan terjadinya. Fenomena alam ini terjadi ketika sebagian atau keseluruhan penampang bulan tertutup oleh bayangan bumi.
Salah satu jenis gerhana bulan adalah gerhana bulan penumbra. Gerhana bulan penumbra terjadi ketika ada sebagian cahaya matahari yang terhalang oleh bumi, dengan kata lain bulan masuk di bayangan penumbra Bumi. Akibatnya, bulan akan terlihat lebih redup dari saat purnama pada puncak gerhana terjadi.
Dalam waktu dekat, gerhana bulan penumbra akan terjadi pada 24-25 Maret 2024. Namun, sebagaimana dikutip dari laman brin.go.id, fenomena astronomi ini tidak melintasi wilayah Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
Gerhana bulan penumbra yang terjadi bertepatan bulan Ramadhan 1445 H ini hanya dapat diamati di Eropa, Asia Utara/Timur, Australia, Afrika, Amerika Utara, Amerika Selatan, Samudera Pasifik, dan Antartika.
Dalam Islam, fenomena gerhana bulan penumbra bukan sekadar fenomena astronomi yang dapat dijelaskan secara ilmiah. Bagi orang beriman, gerhana bulan penumbra adalah bukti kekuasaan dan kebesaran Allah SWT. Peristiwa gerhana ini tidak terlepas dari kuasa-Nya.
Ketika terjadi gerhana bulan, muslim disunnahkan untuk melaksanakan sholat khusuf. Namun karena gerhana bulan penumbra tidak melintasi wilayah Indonesia, maka muslim di Tanah Air tidak disunnahkan melaksanakan sholat tersebut.
Meskipun gerhana bulan penumbra 24-25 Maret 2024 melintasi wilayah Indonesia, umat Islam tidak sunnah melaksanakan sholat khusuf. Mengapa demikian? Simak berikut penjelasan dari beberapa pandangan organisasi Islam di Indonesia.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Pandangan Persis
Mengutip keterangan Dewan Hisab dan Rukyat PP Persis, saat terjadi gerhana bulan penumbra umat Islam tidak disunnahkan untuk melaksanakan sholat khusuf. Sebab, pada fenomena alam tersebut bulan akan terlihat seperti purnama biasa saja jika dilihat dari bumi.
“Peredupan magnitudonya kecil sekali. Kurang dari 3%. Jadi hampir tidak bisa dibedakan dengan purnama biasa. Apalagi kalau dilihat dengan mata telanjang,” demikian keterangan yang dikutip dari situs persis.or.id, Sabtu (16/3/2024).
“Sebab itu, gerhana bulan penumbra ini tidak termasuk khusuf. Bahkan dalam dalam istilah ilmu Falak gerhana ini disebut khusuf syibhi (menyerupai gerhana) artinya hanya syibhul khusuf bukan khusuf (gerhana),” lanjut keterangan tersebut.
Advertisement
Pandangan LF PBNU dan Muhammadiyah
Pernyataan Persis senada dengan Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU). Meskipun terjadi gerhana, tetapi tidak disunnahkan melaksanakan sholat khusuf saat gerhana bulan penumbra.
“Gerhana bulan penumbra tidak menjadi dasar penyelenggaraan sholat gerhana bulan. Secara fikih, sholat gerhana bulan hanya digelar apabila gerhana tersebut merupakan gerhana yang kasat mata sehingga terlihat dengan jelas menggelapnya bagian bulan,” kata Ketua LF PBNU, KH Sirril Wafa dikutip dari NU Online.
Organisasi Islam lain seperti Muhammadiyah juga sepakat bahwa pada gerhana bulan penumbra tidak disunnahkan melaksanakan sholat khusuf.
"Dalam kasus gerhana penumbra, piringan bulan tampak utuh dan bulat, tidak tampak terpotong, hanya cahaya bulan sedikit redup dan terkadang orang tidak bisa membedakannya dengan tidak gerhana. Oleh karena itu dalam kasus gerhana bulan penumbral menurut Majelis Tarjih dan Tajdid tidak disunahkan melakukan sholat gerhana bulan," demikian keterangan yang dikutip dari suaramuhammadiyah.id. Wallahu a’lam.