Sukses

Antisipasi Kemacetan Saat Mudik Lebaran, Polri Batasi Operasional Angkutan Barang

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan non tol saat arus mudik Lebaran 2024.

Liputan6.com, Jakarta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan non tol saat arus mudik Lebaran 2024. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat arus mudik.

"Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian tambang dan bahan bangunan," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Edy Djunaedi, dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

Sementara itu, lanjut Edy, untuk kendaraan yang dikecualikan yakni kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.

"Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan (yang mengangkut) bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan yang membawa barang pokok," jelas Edy.

Adapun untuk pembatasan angkutan barang mulai berlaku pada Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 sampai Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol berlaku sebagai berikut:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak

3. DKI Jakarta: Prof. Dr. Ir. Sedyatmo - Jakarta Outer Ring Road (JORR) - Dalam Kota

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadakb) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu c) Jakarta - Cikampek

5. Jawa Barat:

a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyib) Cileunyi - Cimalaka - Dawuanc) Cikampek - Palimanan - Kancid) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)

6. Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci - Pejagan

7. Jawa Tengah:

a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarangb) Krapyak - Jatingaleh (Semarang)c) Jatingaleh - Srondol (Semarang)d) Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang)e) Semarang - Solo - Ngawif) Semarang - Demakg) Jogja - Solo (Fungsional)

 

2 dari 2 halaman

Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Ruas Jalan Non Tol

Sementara ruas jalan non tol sebagai berikut:

1. Sumatera Utara:

a) Medan - Berastagib) Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea

2. Jambi dan Sumatera Barat:

a) Jambi - Sorolangun - Padangb) Jambi - Tebo - Padangc) Jambi - Sengeti - Padangd) Padang - Bukit Tinggi

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung : Jambi - Palembang - Lampung

4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak

5. Banten:

a) Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon -Anyer - Labuhanb) Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subrotoc) Serang - Pandeglang - Labuhan

6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon

7. Jawa Barat:

a) Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjarb) Bandung - Sumedang - Majalengkac) Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur

8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes

9. Jawa Tengah:

a) Solo - Klaten - Yogyakartab) Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demakc) Bawen - Magelang - Yogyakartad) Tegal - Purwokerto

10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi

11. Yogyakarta:

a) Yogyakarta - Watesb) Yogyakarta - Sleman - Magelangc) Yogyakarta - Wonosari d) Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)

12. Jawa Timur:

a) Pandaan - Malangb) Probolinggo - Lumajangc) Madiun - Caruban - Jombangd) Banyuwangi - Jember

13. Bali: Denpasar - Gilimanuk

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com