Liputan6.com, Jakarta Dalam agama Islam, bulan suci Ramadhan merupakan bulan yang sangat istimewa bagi umat muslim di seluruh dunia. Di bulan ini, umat diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa sebagai salah satu rukun Islam.
Baca Juga
Advertisement
Akan tetapi, terdapat beberapa orang yang tidak diwajibkan untuk berpuasa selama bulan suci Ramadhan. Hal ini berdasarkan dalil yang terdapat dalam agama Islam. Dalil 7 orang yang tidak wajib berpuasa di antaranya adalah bayi dan anak-anak yang belum mencapai usia baligh, dikarenakan mereka masih terlalu kecil dan belum mampu menjalankan puasa secara penuh.
Dalil 7 orang yang tidak wajib berpuasa selanjutnya, adalah orang yang sedang dalam keadaan sakit, wanita yang sedang menstruasi atau nifas, hingga wanita hamil atau menyusui. Hal ini karena kesehatan ibu dan janin atau bayi menjadi prioritas utama, sehingga mereka dikecualikan dari kewajiban berpuasa.
Meskipun tidak diwajibkan untuk berpuasa, mereka tetap dianjurkan untuk tetap mendekatkan diri kepada Allah, dengan melakukan amalan-amalan lainnya di bulan suci ini. Berikut ini Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber tentang dalil 7 orang yang tidak wajib berpuasa, Rabu (20/3/2024).
Dalil 7 Orang yang Tidak Wajib Berpuasa
1. Anak Kecil yang Belum Baligh
Anak kecil yang belum baligh tidak wajib puasa. Namun bagi anak sudah tamyiz, yaitu yang sudah dapat membedakan mana yang baik maupun buruk, puasanya sah, meskipun belum wajib. (Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiah Al-Bajuri Syarah Fathul Qarib, [Beirut, Darul Kutub Al-’Ilmiyah: 2017], juz I, halaman 551).
Dalil anak kecil belum baligh belum tidak diwajibkan puasa adalah hadits riwayat Ibnu Majah:
فع القلم عن ثلاث: عن الصبي حتى يبلغ، وعن المجنون حتى يفيق، وعن النائم حتى يستيقظ
Artinya, “Tiga golongan orang yang dituntut: Anak kecil yang sudah baligh, orang gila yang suda sadar, orang tidur yang sudah bangun.” (HR Ibnu Majah).
2. Orang yang Hilang Kesadaran
Orang yang hilang kesadaran tidak wajib berpuasa. Hilangnya kesadaran yang dimaksud dapat disebabkan oleh suatu penyakit seperti, gila, epilepsi atau pengaruh minuman keras. (Al-Bajuri, I/551). Dalil terkait hal ini tercakup pada poin sebelumnya.
3. Orang yang Sedang Sakit
Orang yang tidak dalam kondisi prima tidak wajib melaksanakan puasa. Kaitannya dengan hal ini yaitu orang yang tidak sehat dan tidak bisa diharapkan pula kesehatannya (Zakaria Muhyiddin An-Nawawi, Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut, Darul Fikr: 2000], juz VI, halaman 256).
Landasannya adalah firman Allah:
وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ
Artinya, “Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. ” (QS Al-Baqarah:185 ).
4. Orang dalam Perjalanan Jauh
Orang yang sedang bepergian dalam perjalanan jauh juga tidak wajib berpuasa. Perjalanan jauh yang dimaksud setidaknya memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Perjalanan dua marhalah atau 80,64 km menurut kitab Tanwirul Qulub.
- Perjalanan yang tidak maksiat.
- Perjalanan dimulai sebelum terbitnya fajar. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islamiyyu wa Adillatuhu,[Beirut, Darul Fikr: 1985], juz III, halaman 1664). Dalilnya sama seperti sebelumnya, yaitu surat Al-Baqarah ayat 185.
Advertisement
5. Wanita yang Sedang Haid atau Nifas
Ketika seorang wanita mengalami haid atau nifas, dia tidak boleh berpuasa lantaran tidak dalam keadaan suci dari hadats besar. Haditsnya adalah:
عن عائشة: كنا نحيض على عهد رسول الله ﷺ، فنؤمر بقضاء الصوم، ولا نؤمر بقضاء الصلاة
Artinya,
“Dari Aisyah ra: saat aku keadaan haid Rasulullah saw memerintahkanku untuk mengqadha puasa, namun tidak dengan puasa”. (HRِ Abu Dawud dan lainnya).
6. Orang Tua Renta yang Lemah
Orang tua renta yang sangat lemah boleh tidak berpuasa, namun diganti dengan membayar fidyah kurang lebih 7 ons bahan makanan pokok seperti beras setiap harinya sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkan. Dalilnya adalah:
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ
Artinya,
“Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin.” (QS Al-Baqarah: 185). Di beberapa kitab dijelaskan, menurut Ibnu Abbas lafal "yutiqunahu" bermakna orang tua renta.
7. Wanita yang Hamil atau Menyusui
Wanita yang sedang hamil atau menyusui bukan berarti gugur puasanya, tetapi boleh tidak berpuasa. Permasalahan wanita hamil dan menyusui erat kaitannya dengan alasan tidak berpuasa. Jika mengkhawatirkan dirinya sendiri, ia wajib mengqadha puasa. Apabila dalam kondisi puasa ia mengkhawatirkan anak yang dikandung atau yang disusui, ia wajib mengqadha serta membayar fidyah. (Abu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib, [Darul Kutub Ilmiyah: 2011], halaman 69).
Haditsnya seorang wanita hamil atau menyusui boleh tidak berpuasa adalah:
إن الله وضع عن المسافر الصوم وشطر الصلاة، وعن الحبلى والمرضع
Artinya,
“Sesungguhnya Allah memudahkan puasa dan separuh shalat dari musafir, orang hamil dan orang yang menyusui”. (HR. Imam Ahmad).
Dalil Puasa Ramadhan
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (QS: Al-Baqarah 183)
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,51) itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS: Al-Baqarah 184)
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah.
Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur. (QS: Al-Baqarah 185)
“Agama lslam itu ditegakkan atas lima dasar. Pertama: bersyahadat bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Kedua: mendirikan shalat. Ketiga: membayar zakat. Keempat: melaksanakan haji. Kelima: berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kewajiban berpuasa juga menjadi ijma’ dari para ulama dan seluruh kaum muslimin, tidak ada satu pun yang mengingkarinya, karena puasa termasuk salah satu hal yang sangat perlu diketahui oleh setiap individu orang Islam dan kewajiban yang paling mendasar dalam syariat Islam, sama seperti kewajiban shalat, zakat, dan haji. Barangsiapa yang mengingkarinya maka dia bukanlah termasuk orang Muslim.
Advertisement