Sukses

Muncul Flek Coklat Sebelum atau Sesudah Haid Apakah Boleh Puasa? Ini Penjelasannya

Menurut pandangan Islam, puasa tetap diperbolehkan asalkan flek tidak disertai dengan gejala seperti rasa sakit atau tanda-tanda haid.

Liputan6.com, Jakarta - Wanita berisiko mengalami kemunculan flek coklat sebelum dan sesudah siklus haidnya berlangsung. Ketika muncul flek coklat sebelum haid, menurut pandangan Islam, puasa tetap diperbolehkan dilakukan, asalkan flek tersebut tidak disertai dengan gejala seperti rasa sakit atau tanda-tanda haid.

Namun, jika flek coklat itu muncul bersamaan dengan gejala haid, maka seorang Muslimah dilarang untuk melakukan ibadah shalat. Sementara itu, saat flek coklat muncul sesudah haid, pendapat ulama menyatakan bahwa flek tersebut masih dianggap sebagai bagian dari masa haid jika terjadi dalam rentang waktu biasanya haid.

Akan tetapi, jika flek coklat itu muncul di luar rentang waktu haid dan tidak disertai dengan gejala haid, maka tidak membatalkan puasa dan diperbolehkan sholat. Penting sekali bagi wanita untuk memahami siklus haidnya serta mengkonsultasikan kondisi kesehatannya dengan ahli agama atau praktisi kesehatan untuk menjalankan ibadah dengan benar sesuai dengan ajaran Islam.

Berikut Liputan6.com ulas penjelasan lengkapnya tentang muncul flek coklat sebelum dan sesudah haid boleh puasa dan sholat atau tidak, Kamis (21/3/2024).

2 dari 3 halaman

Muncul Flek Coklat Sebelum Haid Apakah Boleh Puasa dan Sholat?

Muncul flek coklat sebelum haid menjadi fenomena yang sering kali menjadi perhatian bagi wanita. Menurut pandangan Islam, keberadaan flek coklat ini memiliki implikasi penting terhadap ibadah puasa.

Dikutip dari buku "Haid dan Kesehatan Menurut Ajaran Islam" oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), dinyatakan bahwa flek coklat yang muncul sebelum haid, tanpa disertai rasa sakit atau gejala lain yang mengindikasikan haid, tidak dianggap sebagai bagian dari periode haid.

Maka bisa dipahami, bahwa seorang perempuan masih diwajibkan untuk melaksanakan sholat. Begitu pula, bahwa hal ini menunjukkan munculnya flek coklat sebelum haid tidak membatalkan ibadah puasa dan diperbolehkan puasa, ibadahnya sah.

Namun, perlu diingat bahwa munculnya flek coklat sebelum haid juga dapat menjadi pertanda adanya gangguan kesehatan lain pada tubuh. Misalnya, sisa pendarahan pada mulut rahim atau gangguan hormon. Penting bagi seorang perempuan untuk memperhatikan dan mengkonsultasikan kondisinya dengan ahli kesehatan jika mengalami fenomena ini secara teratur.

Ini menunjukkan bahwa munculnya flek coklat sebelum haid memang dapat menjadi sinyal adanya masalah kesehatan yang perlu diwaspadai.

Sementara itu, jika flek coklat yang muncul disertai dengan gejala seperti rasa sakit saat haid atau sakit punggung, hal tersebut bisa dianggap sebagai bagian dari darah haid. Dalam hal ini, seorang Muslimah dilarang untuk melakukan ibadah sholat dan tidak boleh puasa.

Menanggapi hal ini, dalam tayangan YouTube berjudul "Ada Noda Coklat di Celana Setelah Bersuci dari Haid, Apakah Puasanya Sah?" yang dibawakan oleh Buya Yahya, disebutkan hukum terkait flek coklat ini kembali pada kebiasaan perempuan tersebut. Wanita diberi kewenangan untuk menilai apakah flek coklat tersebut merupakan bagian dari periode haidnya atau bukan. Ini menekankan pentingnya pemahaman individu terhadap tubuh dan siklus menstruasinya dalam menentukan keabsahan ibadah puasa.

Menurut ilmu fiqih, Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarah Al Muhadzdzab juga mengutip pendapat Abu Sa'id Al Astakhri yang menyatakan jika wanita melihat cairan keruh atau warna kekuningan di luar waktu biasanya haid, maka itu bukanlah haid. Hal ini menggarisbawahi bahwa munculnya flek coklat di luar periode haid tidak mempengaruhi status kesucian seseorang dalam menjalankan ibadah puasa.

 

3 dari 3 halaman

Muncul Flek Coklat Sesudah Haid Apakah Boleh Puasa dan Sholat?

Muncul flek coklat sesudah haid seringkali menjadi perhatian bagi wanita dalam menjalankan ibadah, terutama puasa dan sholat. Menurut pandangan Islam masih mengutip buku yang sama, flek ini termasuk dalam kategori darah haid. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu Alqamah, yang meriwayatkan bahwa Aisyah ra pernah ditanya tentang flek setelah haid.

Dalam hadits tersebut, Aisyah menganjurkan agar tidak tergesa-gesa menganggap suci hingga muncul cairan kuning putih. Ini menunjukkan bahwa munculnya flek coklat sesudah haid memiliki implikasi terhadap ibadah puasa dan shalat bagi seorang Muslimah.

“Dahulu para perempuan mengirimkan wadah yang berisi kapas yang terdapat flek kekuningan karena darah haid kepada ‘Aisyah RA. Mereka bertanya hukum shalat ketika keluar flek tersebut. ’Aisyah RA menjawab: ‘Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari)

Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarah Al Muhadzdzab menjelaskan beberapa pendapat terkait hukum flek coklat sesudah haid. Salah satunya adalah pendapat Abu Sa'id Al-Asthakri dan Abu Al Abbas bin Al Qash yang menyatakan bahwa jika flek tersebut muncul pada masa biasanya haid, maka dihukumi sebagai bagian dari haid.

Akan tetapi, jika terjadi di luar masa biasanya haid, maka tidak dianggap sebagai haid. Ini menegaskan bahwa pentingnya memahami siklus haid dan memperhatikan warna serta kondisi flek coklat yang muncul setelah haid.

Selain itu, Abu Ali Ath-Thabari juga memberikan pendapat terkait flek coklat setelah haid. Menurutnya, jika flek kekuning-kuningan atau keruh didahului oleh darah kuat berwarna hitam atau merah, bahkan hanya terjadi pada sebagian hari, maka itu masih dianggap sebagai bagian dari periode haid.

Namun, jika flek tersebut tidak didahului oleh darah kuat dan terjadi di luar rentang 15 hari, maka tidak dianggap sebagai haid.