Sukses

Bolehkah Menerima Karpet Masjid dari Nonmuslim?

Islam dan toleransi antarumat beragama: Bolehkah umat Islam menerima karpet untuk ibadah muslim dari non-Muslim?

Liputan6.com, Jakarta - Saling bantu antar umat beragama merupakan nilai yang sangat dihargai dalam banyak agama, termasuk Islam. Memberikan bantuan kepada sesama, terlepas dari latar belakang agama atau kepercayaan, merupakan bagian penting dari ajaran moral dan etika yang dianut oleh umat beragama.

Dalam konteks memberikan karpet masjid untuk ibadah muslim misalnya, hal ini dapat dianggap sebagai bentuk dukungan dan kerja sama antarumat beragama dalam mendukung kegiatan keagamaan satu sama lain.

Dalam Islam, nilai-nilai seperti tolong-menolong, kasih sayang, dan keadilan sangat ditekankan. Rasulullah Muhammad SAW sendiri memberikan contoh nyata dalam berinteraksi dengan nonmuslim dan mendorong umat Islam untuk berbuat baik kepada sesama, tanpa memandang perbedaan agama atau latar belakang.

Tindakan seperti ini juga memperkuat hubungan antarumat beragama, memupuk rasa saling pengertian, menghormati, dan kerja sama. Ini juga merupakan langkah konkret dalam membangun toleransi antarumat beragama, serta memperluas jaringan solidaritas sosial di antara masyarakat yang beragam.

Dalam konteks memberikan bantuan seperti karpet untuk ibadah, sikap saling membantu ini tidak hanya menunjukkan kebaikan hati dan kepedulian, tetapi juga mengukuhkan ikatan kemanusiaan yang melampaui batasan agama atau kepercayaan.

Bagaimana pandangannya dalam hukum Islam?

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Riwayat Imam al-Bukhari tentang Hadiah

Mengutip tabligh.id, dalam hal ini, Imam al-Bukhari telah meriwayatkan mengenai hal ini dalam bab menerima hadiah dari orang musyrik atau non muslim.

قَالَ أَبُو حُمَيْدٍ أَهْدَى مَلِكُ أَيْلَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَغْلَةً بَيْضَاءَ، وَكَسَاهُ بُرْدًا، وَكَتَبَ لَهُ بِبَحْرِهِمْ[رواه البخاري]

Abu Humaid berkata: “Raja negeri Ailah pernah menghadiahkan seekor baghal putih (keledai) kepada Nabi SAW dan memberi beliau pakaian burdah. Kemudian Nabi saw menulis surat untuknya ke negeri mereka“ [H.R. al-Bukhari].

Sesuai dengan buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 dan berdasarkan hadis di atas, maka umat Islam dibolehkan menerima sesuatu berupa karpet atau sajadah untuk shalat dari pemeluk agama lain.

Kedua, umat Islam tidak dibenarkan untuk menyumbang sesuatu yang digunakan untuk sembahyang agama orang lain karena hal tersebut merupakan perbuatan menolong kepada kejelekan dan dosa. Hal ini berdasarkan firman Allah:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ[المآئدة، 5: 2]

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” [Q.S. al-Maidah (5): 2].

3 dari 3 halaman

Kerukunan Umat Beragama Bisa Diluar Bidang Aqidah

Ketiga, kerukunan beragama hanya bisa terjadi di luar bidang akidah dan ibadah. Sebagaimana firman Allah SWT:

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ ﴿١﴾ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ ﴿٢﴾ وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ﴿٣﴾ وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ ﴿٤﴾ وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ﴿٥﴾ لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ ﴿٦[الكافرون، 109: 1-6]

Katakanlah: “Hai orang-orang kafir, (1) Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. (2) Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. (3) Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, (4) dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. (5) Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku”. (6)

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Islam adalah agama rahmat bagi seluruh umat manusia. Di dalam surat al-Ma’un ayat 1 sampai 3 dan surat al-Taubah ayat 60, terdapat keumuman kedua ayat tersebut, yaitu bahwa Islam tidak membatasi pemberian bantuan hanya kepada orang Islam saja.

Bahkan, Islam mendorong umat Islam untuk memberi pertolongan kemanusiaan kepada mereka yang memerlukan seperti anak yatim, fakir miskin dan sebagainya yang barangkali akan menjadi orang yang mendapat petunjuk Allah atau sekurang-kurangnya akan mengenal kebaikan agama Islam. Namun, apabila pemberian itu dapat merugikan dakwah Islam atau agama Islam itu sendiri, maka tidak diperbolehkan. Wallahu a’lam.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda Cingebul