Liputan6.com, Jakarta Cara Bayar Zakat Fitrah perlu dikenali oleh seluruh umat Islam. Pasalnya zakat ini wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Zakat Fitrah merupakan amalan yang sangat penting di akhir bulan Ramadhan menjelang hari raya Idul Fitri.
Cara bayar zakat fitrah tidak bisa sembarangan. Besarnya zakat fitrah, waktu membayar, orang yang wajib membayarkan dan menerimanya, serta niat membayarnya perlu dipahami. Berbeda dengan zakat-zakat lainnya, zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum salat Idul Fitri dilangsungkan.
Baca Juga
Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan harta seorang umat Islam sebelum hari Lebaran. Zakat fitrah adalah amalan wajib bagi seluruh umat muslim tanpa terkecuali. Bahkan anak kecil pun wajib menunaikannya.
Advertisement
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (26/3/2024) tentang cara bayar zakat fitrah.
Cara Bayar Zakat Fitrah
Mengutip laman Baznas Kota Yogyakarta, cara bayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:
1. Telah masuk waktunya
Waktu bayar zakat fitrah dimulai sejak awal bulan ramadhan hingga sebelum shalat idul fitri dilaksanakan. Sementara itu, waktu yang dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah yaitu pada saat setelah waktu subuh di tanggal 1 syawal hingga sebelum melaksanakan shalat idul fitri.
2. Menghitung besaran zakat fitrah
Sebelum menyerahkan zakat fitrah kepada orang yang berwenang atau langsung kepada orang yang berhak menerima zakat fitrah, harus dipastikan dahulu bahwa besaran zakat telah sesuai dan tidak kurang dari besaran yang telah ditetapkan.
Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah sebesar 1 shaq kurma/gandum yang jika dikonversi menjadi beras yaitu 2,5kg beras. Besaran zakat fitrah ini tidak boleh kurang dari ketentuan, namun jika ingin memberi lebih dari ketentuan diperbolehkan.
3. Membaca niat ketika memberikan zakat fitrah
Niat disyaratkan dibaca saat hendak menyerahkan zakat dan di dalam hati namun boleh dilafalkan dengan tujuan memantapkan. Niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung apakah zakat itu untuk diri sendiri, untuk istri, untuk anak laki-laki, untuk anak perempuan, atau untuk orang yang diwakilkan.
4. Bayar zakat fitrah
Cara bayar zakat fitrah cukup langsung datang menemui orang orang yang berhak menerimanya atau dengan membayarkannya melalui amil zakat. Biasanya di masjid-masjid disediakan amil zakat untuk menerima zakat khusus zakat fitrah saat masa akhir bulan Ramadan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Tetapi kamu juga harus mengetahui bahwa ada dua golongan yang tidak diperbolehkan menerima zakat, yaitu anak cucu atau keluarga Nabi Muhammad SAW serta keluarga orang yang berzakat, seperti kakek, bapak, istri, anak, cucu dan lain sebagainya.
Advertisement
Niat Bayar Zakat Fitrah
Niat bayar zakat fitrah dibagi berdasarkan masing-masing orang yang akan menunaikannya. Zakat fitrah sendiri boleh diwakilkan, hal ini disebabkan karena anak bayi belum mengerti tentang hal ini, padahal seluruh umat muslim wajib menunaikannya. Biasanya anak-anak kecil yang belum mengerti tentang zakat fitrah ini akan dibayarkan oleh orang tuanya. Banyak juga yang membayarkan zakat fitrah sekaligus satu keluarga agar melunaskan kewajiban seluruh keluarga.
Niat bayar zakat fitrah untuk diri sendiri:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala."
Niat bayar zakat fitrah untuk Istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala."
Niat bayar zakat fitrah untuk anak laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala."
Niat bayar zakat fitrah untuk anak perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala."
Niat bayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala."
Niat bayar zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala."
Ketentuan Bayar Zakat Fitrah
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muttafaq ‘alaih (Imam Bukhori dan Imam Muslim), disebutkan bahwa:
“Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan untuk zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik itu kepada budak, orang merdeka, orang laki-laki, orang perempuan, anak kecil serta orang dewasa yang dari kalangan muslim. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan zakat tersebut untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk mengerjakan sholat idul fitri”.
Sedangkan untuk besarnya zakat fitrah sendiri seperti yang telah disebutkan pada hadits di atas adalah 1 sha’ kurma atau gandum. Bila dikonversikan kedalam kilogram berarti 2,5 kg dan bila dikonversikan dalam satuan liter berarti 3,5 liter. Takaran ini tidak boleh kurang, namun bila lebih diperbolehkan.
Dengan ketentuan zakat fitrah yang disesuaikan dengan makanan pokok di tempat yang bersangkutan. Karena di Indonesia digunakan Nasi atau beras, jadi kamu harus membayarkan beras sebagai zakat fitrah sebanyak 2,5 kg.
Orang-Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
- Beragama Islam
- Memiliki harta yang lebih untuk diri sendiri dan orang-orang yang ditanggung untuk satu hari siang di bulan puasa dan malam hari raya
- Masih hidup sampai akhir Ramadan dan awal Syawal. Untuk bayi yang baru lahir pada malam tanggal 1 Syawal tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah
Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah sudah dijelaskan dan ditegaskan oleh Allah SWT pada Al-Quran surat At Taubah ayat 60. Di surat tersebut disebutkan bahwa orang orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah:
- Orang fakir
- Orang miskin
- Pengurus zakat atau amil
- Mualaf
- Budak
- Orang yang tengah terlilit hutang
- Orang yang berjuang di jalan Allah
- Orang yang sedang melakukan perjalanan jauh, dimana perjalanannya ini bukanlah perjalanan maksiat
Advertisement