Liputan6.com, Jakarta - Musim mudik sebentar lagi datang. Banyak pemudik yang merasa lelah dan capek setiba di kampung halaman.
Lazimnya, mereka akan pijat. Umumnya, kebanyakan terapis adalah laki-laki. Lalu bagaimana jika muslimah dalam kondisi lelah dan capek dipijat oleh lawan jenis?
Perlu diingat, dalam Islam, terdapat prinsip-prinsip tertentu yang harus diperhatikan dalam hal interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram (tidak dalam hubungan mahramiyah, seperti suami dan istri, atau anggota keluarga dekat yang terlarang menikah).
Advertisement
Dalam konteks ini, penting untuk mempertimbangkan beberapa faktor, diantaranya, hukum tentang sentuhan.
Dalam memutuskan apakah seorang perempuan muslimah akan mendapatkan pijat dari terapis laki-laki atau perempuan, penting untuk mempertimbangkan nilai-nilai agama, preferensi pribadi, dan kenyamanan individu. diambil.
Baca Juga
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Ini Hukum Bersentuhan dalam Islam
Menukil arrahim.id, pada dasarnya melihat atau memegang perempuan atau laki-laki yang bukan mahram adalah dosa, kecuali ada alasan syar’i yang membolehkan.
Di antara alasan syar’i yang membuat pria atau perempuan boleh melihat dan memegang lawan jenisnya adalah untuk kepentingan pengobatan jika tenaga ahli penyakit yang diderita tidak ada yang sejenis.
Itu pun harus disertai mahram atau teman yang sejenis, tidak boleh dilakukan di tempat tertutup, dan yang dilihat dipegang sebatas anggota badan yang sakit. Khusus pengobatan yang membuat alat kelamin terlihat, para ulama mengharamkan berobat ke lain jenis kecuali keadaan darurat.
Dengan ketentuan umum seperti ini, maka pijat urut seluruh tubuh karena lelah atau sekadar ingin fresh tidak boleh dilakukan oleh tukang pijat lain jenis, karena ini bukan pengobatan, sekalipun yang memijat dan yang dipijat berpakaian lengkap.
Advertisement
Alasan Dipijat Sesama Jenis
Sebab, itu akan membuka peluang masuknya setan di antara keduanya. Ini sering terjadi di sekeliling kita. Namun, jika pijat urutnya karena sakit seperti keseleo atau patah tulang, atau pengobatan dengan pijat refleksi, berobat dengan cara dipijat oleh lain jenis diperbolehkan dengan syarat sebagaimana disebutkan di atas.
Sebab pada dasarnya Islam tidak ingin menyulitkan umatnya. Sekalipun demikian Islam juga sangat menekankan kewajiban menjaga pandangan bagi laki-laki dan perempuan (QS. al-NÅ«r [24]: 30-31).
Dari ayat ini bisa dipahami bahwa jika pandangan saja harus dijaga, persentuhan bukan mahram tentunya lebih wajib lagi dijaga.
Saat ini di sekeliling kita banyak tukang pijat perempuan, baik pijat lelah maupun pijat pengobatan. Untuk pijat lelah, gunakanlah hanya pemijat perempuan (sejenis).
Untuk pengobatan selain selagi masih ada pemijat perempuan profesional prioritaskan memakai jasa mereka. Selain lebih menenteramkan hati dan sesuai syariah, memperkerjakan perempuan juga membantu mereka secara ekonomi.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda Cingebul