Sukses

Cermati Ini! Hukum Perempuan Haid Ikut Menghadiri Sholat Idul Fitri di Masjid

Hukum perempuan haid mendatangi masjid atau tempat sholat Id untuk mendengarkan khutbah idul fitri.

Liputan6.com, Jakarta - Tak lama lagi umat Islam akan menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Lebaran tahun ini diperkirakan akan jatuh pada Rabu, 10 April 2024.

Sholat Idul Fitri merupakan salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan setelah melaksanakan puasa Ramadhan dan serangkaian ibadah selama satu bulan penuh. 

Pada hari kemenangan itu setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak kecil dan orang dewasa, berbondong-bondong pergi ke masjid atau tempat dilaksanakannya sholat Idul Fitri.

Namun bagaimana hukumnya bagi perempuan yang sedang haid ikut menghadiri sholat Idul Fitri di masjid? Berikut penjelasannya dikutip dari laman NU Online. 

 

Saksikan Video Pilihan ini:

2 dari 4 halaman

Hukum Perempuan Haid ke Masjid

Pendiri Aswaja Muda Ustadz Ahmad Muntaha dalam sebuah tayangan video di NU Online berjudul 'Hukum Wanita Haid Menghadiri Sholat Idul Fitri di Masjid' menyatakan sebagai berikut,

"Kalau kita kembalikan hal ini kepada tuntunan fiqih, halal-haram boleh-tidaknya, jelas orang yang haid itu tidak boleh shalat Idul Fitri meskipun hukumnya adalah sunnah," kata Ustadz Muntaha. Untuk menjawab kebolehan perempuan haid ikut shalat Idul Fitri di masjid, Ustadz Muntaha merujuk sebuah hadis Nabi Muhammad yang diriwayatkan Sayyidah Aisyah dalam Sunan Abi Dawud atau kitab hadits Ibnu Khuzaimah.

Untuk menjawab kebolehan perempuan haid ikut sholat Idul Fitri di masjid, Ustadz Muntaha merujuk sebuah hadis Nabi Muhammad yang diriwayatkan Sayyidah Aisyah dalam Sunan Abi Dawud atau kitab hadis Ibnu Khuzaimah.

Dalam hadis tersebut, Nabi bersabda: "Sungguh aku tidak menghalalkan masjid dimasuki bagi wanita yang sedang haid dan orang yang sedang junub."

Perempuan Haid Dilarang ke Masjid  

Berdasarkan hadis itu, lanjut Ustadz Muntaha, mayoritas ulama menyatakan bahwa perempuan yang dalam kondisi haid dilarang atau tidak boleh memasuki masjid.

Meskipun seorang perempuan sudah berpuasa selama hampir satu bulan penuh ditambah sholat tarawih di malam harinya, tetapi apabila pada tanggal 1 Syawal mengalami menstruasi atau haid, maka tetap tidak boleh ikut ke masjid. Bahkan dilarang pula meski hanya untuk menyimak khutbah. Sebab masjid tidak halal bagi perempuan yang haid.

 

3 dari 4 halaman

Perempuan Haid Boleh ke Masjid

Meski sebagian besar ulama berpendapat bahwa perempuan yang sedang haid tidak boleh ke masjid, tetapi ada juga pendapat lain dari ulama yang mu'tabar (diperhitungkan keilmuannya) sehingga bisa diikuti yakni Imam Al-Muzani, seorang murid langsung dari Imam Syafi'i.

Imam Al-Muzani punya argumentasi lain. Dikatakan bahwa perempuan yang sedang haid boleh-boleh saja masuk masjid, misalnya untuk keperluan mengajar agama yang berlokasi di masjid.

"Termasuk bisa kita kontekstualisasikan, dalam hal ini, perempuan yang sedang haid asalkan pakai pembalut, aman tidak menetes di masjid, boleh-boleh saja saat hari raya Idul Fitri ikut pergi ke masjid. (Tetapi) tidak untuk sholat Id, (hanya) mendengarkan khutbah Idul Fitri serta ikut bergembira di masjid bersama warga yang lain," kata Ustadz Muntaha.

Imam Al-Muzani menegaskan bahwa tidak masuk akal seorang Muslimah dilarang masuk masjid hanya karena mengalami haid sedangkan perempuan non-Muslim saja diperbolehkan, padahal bisa jadi juga sedang haid.

"Inilah pendapat Imam Al-Muzani, murid kebanggaan Imam Syafi'i secara langsung yang menyatakan tegas orang haid tidak boleh dicegah-cegah masuk masjid. Kalau menurut Imam Muzani diperbolehkan," jelas Ustadz Muntaha.

Lalu mengapa ada seorang ulama seperti Imam Al-Muzani yang berani membolehkan padahal di dalam hadis, Nabi Muhammad sudah jelas-jelas melarang perempuan haid masuk masjid?

Menurut Ustadz Muntaha, hal tersebut wajar saja terjadi. Sebab dalam perumusan hukum itu sifatnya dhanni (perkiraan) atau tidak pasti, sehingga ulama bisa berbeda pendapat.

"Bisa jadi Imam Al-Muzani tidak memakai hadits tersebut karena banyak pertimbangan. Mungkin karena kurang shahih, mungkin karena ada beberapa argumentasi yang lain sehingga tidak berani serta-merta membawa hadis itu untuk melarang wanita yang sedang haid masuk masjid, di antaranya bisa kita kontekstualisasikan dalam kesempatan shalat Idul Fitri ini," jelas Ustadz Muntaha.

4 dari 4 halaman

Kesimpulan

Apakah bagi wanita yang sedang haid boleh ikut sholat Idul Fitri? Hukumnya, jelas tidak boleh sholat Idul Fitri. Tetapi apakah boleh perempuan haid mendatangi masjid atau tempat sholat Id untuk mendengarkan khutbah Idul Fitri?

Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat. Ada yang menyatakan tidak boleh karena perempuan sedang haid dilarang masuk masjid, tapi juga ada pendapat yang mengatakan perempuan haid boleh saja masuk masjid meskipun sedang haid.

Kehadirannya sebatas untuk mendengarkan khutbah Idul Fitri dan tidak ikut shalat Idul Fitri.

"Perempuan yang sedang haid dan datang ke tempat sholat Idul Fitri, bisa mendengarkan khutbah Idul Fitri, takbir sebelum sholat dilaksanakan, dan zikir-zikir yang tentu tidak dilarang bagi wanita yang sedang haid," pungkas Ustadz Muntaha.