Liputan6.com, Jakarta - Menjalankan puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Allah SWT telah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 183:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَععَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Advertisement
Baca Juga
Terdapat enam golongan yang diperbolehkan untuk tidak puasa dalam Islam, yaitu orang yang melakukan safar, sakit yang membahayakan, orang tua renta, orang yang tercekik haus, wanita hamil dan menyusui.
Adapun selain enam golongan tersebut maka tidak boleh hukumnya membatalkan puasa. Lantas, bagaimana hukumnya bagi mereka yang bekerja dan tidak sanggup melaksanakan puasa? Apakah boleh mengganti pada waktu lain?
Saksikan Video Pilihan ini:
Dilarang Membatalkan Puasa selain Uzur Tertentu
Mengutip dari laman muslim.or.id, sebagaimana yang sudah dipaparkan di atas, seorang muslim dilarang keras membatalkan puasa atau tidak berpuasa di bulan Ramadhan, kecuali karena uzur yang sudah kita sebutkan.
Adapun pekerjaan berat, maka itu bukanlah uzur yang diterima oleh syariat sehingga membolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan.
Syekh Ibnu Baaz rahimahullah menjawab terkait hal ini. Beliau rahimahullah berkata,
الواجب على المؤمن أن يستكمل الصوم في رمضان، وألا يفطر بسبب العمل، إذا كان عمله شاقًا لا يعمل، بل يترك العمل حتى يؤدي الفريضة، أو يعمل بعضه، يعمل بعض العمل، ويترك العمل الذي يسبب له الفطر: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Wajib hukumnya bagi setiap mukmin untuk berpuasa di bulan Ramadhan secara sempurna, dan tidak boleh baginya untuk tidak berpuasa/ membatalkan puasa karena sebab pekerjaan. Kalau dia tahu pekerjaan tersebut berat dan melelahkan, maka hendaknya ia meninggalkan pekerjaan tersebut sehingga ia bisa menunaikan kewajiban berpuasanya, atau ia mengganti pekerjaannya dan meninggalkan pekerjaan yang membuatnya membatalkan puasanya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.’”
Oleh karena itu, mereka yang memiliki pekerjaan berat sangat ditekankan untuk mencari pekerjaan yang lain, atau mengganti waktunya di malam hari. Harus diyakini bahwa bentuk mencari nafkah itu sangat banyak macamnya, dan tidak terbatas pada pekerjaan yang membutuhkan kerja fisik yang sangat keras. Sungguh jika seorang mukmin itu benar-benar berniat mencari pekerjaan yang memungkinkannya untuk melakukan kewajiban yang telah Allah wajibkan, maka atas izin Allah ia akan menemukan pekerjaan yang tepat. Allah Ta’ala berfirman,
ومن يتق الله يجعل له مخرجاً . ويرزقه من حيث لا يحتسب . ومن يتوكل على الله فهو حسبه إن الله بالغ أمره قد جعل الله لكل شيء قدراً
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya, dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah mengadakan ketentuan bagi setiap sesuatu”. (QS. At-Talaq: 2-3).
Advertisement
Kewajiban Mengganti Puasa pada Hari Lain
Akan tetapi, jika ternyata ia benar-benar tidak bisa mendapatkan pekerjaan, kecuali pekerjaan tersebut, maka di hari kerjanya ia tetap meniatkan diri untuk berpuasa dan tidak boleh menjadikan pekerjaan berat tersebut sebagai sebab ia tidak berpuasa di hari itu.
Barulah saat ia benar-benar butuh berbuka untuk melanjutkan pekerjaannya, apalagi jika tidak berbuka, maka akan menyebabkan madharat pada dirinya, di saat itulah ia diperbolehkan untuk berbuka dengan makan dan minum sebatas apa yang menguatkan dirinya kembali. Kemudian ia menahan diri dan tidak makan dan minum sampai waktu berbuka (sebagai bentuk penghormatan terhadap agungnya puasa Ramadan). Dan ia tetap diwajibkan meng-qadha (mengganti) puasanya tersebut di hari yang lain.
Di dalam Fatwa Lajnah Daimah (10: 234-236) disebutkan,
… فإذا لم يتيسر له شيء من ذلك كله واضطر إلى مثل ما ذكر في السؤال من العمل الشاق صام حتى يحس بمبادئ الحرج فيتناول من الطعام والشراب ما يحول دون وقوعه في الحرج ثم يمسك وعليه القضاء في أيام يسهل عليه فيها الصيام ” انتهى .
“Maka, apabila tidak dimungkinkan untuk melakukan suatu apa pun dari semua hal yang telah disebutkan (mencari pekerjaan yang lain), sehingga ia benar-benar terdesak dan membutuhkan pekerjaan sebagaimana yang disebutkan di dalam pertanyaan, yaitu pekerjaan yang memberatkan, maka ia harus tetap berpuasa, sampai ia merasakan tanda-tanda kritis (yang membahayakan dirinya). Barulah ia diperbolehkan untuk makan dan minum sebatas apa yang dapat mencegahnya dari kritis dan bahaya. Kemudian ia menahan diri (dari makan dan minum), dan wajib baginya untuk mengganti puasanya di hari-hari yang akan datang.”
Wallahu A’lam bisshowaab.