Sukses

Bolehkah Perempuan Mencukur Bersih Rambut Kemaluan? Ini Pandangannya dalam Islam

Begini Hukum Pandangan Ulama serta cara membersihkan rambut kemaluan bagi perempuan.

Liputan6.com, Jakarta - Cukur rambut merupakan kebutuhan manusia. Ada berbagai motif, namun paling dasar adalah kebersihan, kerapian dan memperindah penampilan.

Akan tetapi, ada beberapa hal yang berhubungan dengan rambut dilarang bagi perempuan. Misal, mencukur bersih alis dan diganti dengan celak.

Mengingat larangan itu, ada pula yang bertanya, bolehkah mencukur rambut kemaluan

Secara umum (pubic hair) bagi perempuan adalah sunnah atau disyariatkan. Meski tidak diwajibkan, namun membersihkan rambut kemaluan merupakan praktik yang dianjurkan untuk menjaga kebersihan dan kesucian tubuh.

Hal ini berdasarkan hadis dari Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, untuk merawat dan membersihkan tubuh mereka secara menyeluruh.

Hikmah dari membersihkan rambut kemaluan bagi perempuan sangatlah bermakna. Membersihkan rambut kemaluan adalah bagian dari menjaga kebersihan diri, yang merupakan salah satu prinsip dasar dalam ajaran Islam.

Kebersihan tubuh merupakan bagian dari iman, dan dengan membersihkan rambut kemaluan, perempuan dapat menjaga kebersihan serta kesehatan organ intim mereka.

Selain itu, membersihkan rambut kemaluan juga merupakan bentuk ketaatan kepada sunnah Nabi Muhammad SAW. Mengikuti sunnah-sunnah beliau adalah cara bagi umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan meningkatkan keberkahan dalam kehidupan sehari-hari.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Hakikat Membersihkan Rambut Kemaluan

Dengan melakukan tindakan ini, perempuan menunjukkan ketaatan dan penghormatan terhadap ajaran agama.

Membersihkan rambut kemaluan juga merupakan bentuk penghargaan terhadap diri sendiri dan menjaga martabat sebagai seorang muslimah. Dengan merawat tubuh dan menjaga kebersihannya, perempuan dapat merasa lebih percaya diri dan nyaman dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Ini juga memperkuat konsep bahwa Islam mendorong umatnya untuk hidup dalam kesadaran diri yang tinggi dan menjaga kesehatan serta kebersihan tubuh sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT.

Terpisah, mengutip Bincangmuslimah.com, apa hukum dan hikmah membersihkan rambut kemaluan bagi perempuan?

Hukum membersihkan rambut kemaluan bagi perempuan merupakan sebuah kesunahan. Aisyah radhiallahu ‘anha, Nabi Muhammad SAW bersabda:

عن عا ئشة قالت قال رسول الله صلى الله عليه وسلم عشر من الفطرة قص الشارب وإعفاء اللحية والسواك والاستنشاق بالماء وقص الأظفار وغسل البراجم ونتف الابط وحلق العانة وانتقاص الماء يعني الاستنجاء بالماء

Artinya: “Ada sepuluh hal dari fitrah (manusia); memangkas kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air kedalam hidung), potong kuku, membersihkan ruas jari-jemari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu pubis (kemaluan) dan istinjak (cebok) dengan air.” (H.R Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasa’i, dan ibn Majah)

3 dari 3 halaman

Dicukur atau Dicabut?

Lantas sebaiknya membersihkan rambut kemaluan perempuan dengan cara dicukur atau dicabut?

Membersihkan rambut kemaluan bagi perempuan, lebih baik dicabut daripada dicukur. Hikmah yang didapatkan dari mencabut rambut kemaluan bagi perempuan yakni agar menjaga kebersihan dan terhindar dari bau yang tidak sedap. Menurut para ulama juga karena hal itu bisa melemahkan syahwat (mengendalikan syahwat).

Madzhab Maliki mengemukakakn argumen yang menyatakan bahwa mencabut bulu kemaluan (bagi perempuan) itu bisa melembutkan kemaluannya. Telah dijelaskan oleh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib, juz I, hal. 337 sebagai berikut:

وَالْأَفْضَلُ لِلذَّكَرِ الْحَلْقُ وَلِغَيْرِهِ النَّتْفُ، وَقَالُوا فِي حِكْمَتِهِ، إنَّهُ يُضْعِفُ الشَّهْوَةَ، وَالْحَلْقُ يُقَوِّيهَا وَعَكَسَ الْمَالِكِيَّةُ. وَقَالُوا: لِأَنَّ نَتْفَهَا يُرْخِي الْفَرْجَ

Artinya: “Yang paling utama bagi laki-laki adalah mencukur bulu kemaluan, sedangkan bagi perempuan adalah mencabutnya. Para ulama berkata tentang hikmahnya, ‘Bahwa mencabut bulu kemaluan itu bisa mengendalikan syahwat, sedang mencukurnya itu bisa menguatkan syahwat. Berbeda dengan ulama dari kalangan Madzhab Maliki, mereka menyatakan; ‘Karena mencabut bulu kemaluan (bagi perempuan) itu bisa melembutkan kemaluannya,’”

Kendati yang lebih utama bagi perempuan adalah mencabut rambut atau bulu kemaluannya, kalau memang dirasa sanggup menahan rasa sakit. Akan tetapi, jika memang tidak sanggup, maka mencukur bulu kemaluan juga diperbolehkan dan tidak menjadi masalah. Serta perempuan berhak mendapatkan kesunahan. Meskipun tidak mendapatkan keafdhalan atau keutamaan. Sebab, yang utama menurut pandangan ini adalah mencabut rambut kemaluan.

Madzhab Syafi’i mempunyai pandangan yang berbeda yakni membedakan muslim yang masih muda dengan perempuan yang sudah lanjut usia. Untuk kaum wanita muslim yang masih muda maka disunnahkan untuk mencabut bulu kemaluan. Sedangkan untuk wanita yang sudah lanjut usia, disunnahkan untuk mencukurnya saja. Wallahu a’lam.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda Cingebul