Sukses

Puasa Syawal Bertepatan dengan Hari Jumat, Bagaimana Hukumnya?

Puasa syawal dapat dilakukan tepat satu hari setelah hari raya idul fitri. Lantas, bagaimana jika puasa sunnah tersebut bertepatan dengan hari jumat, apakah dipebolehkah?

Liputan6.com, Jakarta - Setelah melaksanakan ibadah puasa selama satu bulan penuh, umat Islam dianjurkan untuk kembali berpuasa selama 6 hari pada bulan Syawal. Waktu terbaik adalah enam hari pertama di bulan Syawal.

Namun begitu, karena berbagai penyebab, sebagian muslim ada yang tidak bisa melaksanakan kesunnahan itu. Karenanya, puasa sunnah Syawal diperbolehkan dilakukan seacara berurutan atau selang-seling setelah tanggal 1 Syawal.

Puasa Syawal memiliki banyak keutamaan sehingga banyak yang berlomba-lomba untuk menunaikannya.

Sebagaimana Rasul menerangkan tentang ganjaran puasa enam hari di bulan Syawal ibarat puasa setahun penuh. Dikatakan dalam sebuah hadis, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.”

Namun, mungkin sering menjadi pertanyaan dan beberapa orang juga belum memahami secara pasti perihal apakah puasa Syawal diperbolehkan dilakukan pada hari Jumat? Yuk simak ulasan berikut sebagaimana dikutip dari laman dream.co.id.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

2 dari 4 halaman

Larangan Puasa Pada Hari Jumat

Dalam hadis, Abu Hurairah berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali jika ia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhari no. 1849 dan Muslim no. 1929).

Juga terdapat hadis dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Janganlah khususkan malam Jumat dengan sholat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Janganlah pula khususkan hari Jumat dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu.” (HR. Muslim no. 1144).

Kaum muslimin yang memahami keutamaan Jumat akan mengistimewakan hari ini untuk memperbanyak ibadah. Sehingga ketika ini dibiarkan, bisa jadi mereka hanya akan tahajud di malam Jumat dan puasa sunnah di siang hari Jumat. Sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengajurkan demikian.

Kedua dalil yang melarang mengkhususkan puasa pada hari Jumat di atas juga diperkuat dengan kisah dari Juwairiyah binti Al Harits radhiyallahu ‘anha berikut.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya pada hari Jum’at dan ia dalam keadaan berpuasa, lalu beliau bersabda, “Apakah engkau berpuasa kemarin?” “Tidak”, jawabnya. “Apakah engkau ingin berpuasa besok?”, tanya beliau lagi. “Tidak”, jawabnya lagi. “Batalkanlah puasamu”, kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 1986).

3 dari 4 halaman

Maksud dari Larangan Puasa Sunnah pada Hari Jumat

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya mengkhususkan malam Jumat untuk tahajud dan mengkhususkan siang hari Jumat untuk puasa.

Oleh karena itu, selama orang yang puasa sunah Jumat tidak ada unsur mengkhususkan hari itu untuk puasa, maka diperbolehkan. Itulah kesimpulan yang ditunjukkan dari pernyataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhir hadits, “kecuali jika bertepatan dengan puasa yang hendak kalian kerjakan ketika itu.”

Imam Ibnu Utsaimin dalam As Syarh Al Mumthi mengatakan,

"Jika ada orang berpuasa di hari Jumat saja, bukan karena maksud mengkhususkan hari Jumat, namun karena hari itu paling longgar baginya untuk berpuasa, yang benar insya Allah tidak makruh, dan boleh dilakukan."

4 dari 4 halaman

Tidak Ada Larangan Puasa Syawal pada Hari Jumat

Dari keterangan di atas, tidak masalah ketika seseorang puasa Syawal bertepatan dengan hari Jumat. Karena melaksanakan puasa Syawal di hari Jumat, bukan dalam rangka mengkhususkan hari Jumat. Tapi dalam rangka mengerjakan puasa syawal, hanya saja saat itu bertepatan dengan hari jumat.

Keterangan ini sesuai dengan penjelasan Imam An Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, ketika beliau menjelaskan hadis di atas.

"Dalam hadis ini terdapat dalil tegas yang mendukung pendapat mayoritas Syafi'iyah dan yang sepakat dengannya, bahwa dimakruhkan puasa hari Jumat saja. Kecuali jika bertepatan dengan kebiasaan puasanya. Sehingga, jika puasa hari Jumat itu disambung dengan puasa sehari sebelum atau sehari sesudahnya atau bertepatan dengan puasa lainnya, seperti orang yang nadzar akan berpuasa jika dia sembuh, dan ternyata dia nadzar puasanya bertepatan di hari Jumat, maka hukumnya tidak makruh, berdasarkan hadis ini."