Sukses

Beras Kualitas Jelek untuk Zakat Fitrah, Bagaimana Hukumnya?

Bagaimana hukumnya jika ada seseorang zakat fitrah ternyata menggunakan beras kualitas jelek? Apakah sah hukumnya?

Liputan6.com, Jakarta - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu pada akhir bulan Ramadan. Zakat fitrah bisa dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang lazim dikonsumsi di daerah tempat tinggalnya, seperti beras, gandum, atau jenis makanan lainnya.

Terkadang petugas penerima zakat harus memisahkan antara beras kualitas bagus dan beras kualitas jelek. Karena kemungkinan masih ada orang-orang yang membayar kewajibannya menggunakan beras kualitas jelek.

Orang mungkin memilih untuk membayar zakat fitrah dengan beras kualitas jelek karena ketersediaan dan keterjangkaunya yang lebih mudah, terutama di wilayah di mana beras berkualitas tinggi sulit ditemukan atau terlalu mahal.

Meskipun beras tersebut tidak sebaik yang lebih baik, bagi mereka yang miskin atau membutuhkan, itu masih merupakan bantuan yang berarti. Selain itu, beberapa orang mungkin menganggap bahwa memberikan yang terbaik dari apa yang mereka miliki, meskipun kualitasnya rendah, lebih baik daripada tidak memberikan apa pun.

Yang terpenting, niat baik untuk membantu sesama yang membutuhkan tetap menjadi faktor utama, dengan harapan bahwa kontribusi mereka akan memberikan manfaat yang nyata bagi orang-orang yang menerima zakat fitrah.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Syarat Zakat Fitrah, Tidak Mengandung Cacat

Meskipun beras kualitas jelek mungkin tidak selalu menjadi pilihan ideal, yang terpenting adalah kebutuhan mendesak orang-orang yang menerima zakat terpenuhi. Dengan memberikan sesuatu sebagai zakat fitrah, meskipun kualitasnya rendah, masih merupakan tindakan baik yang membantu meringankan beban mereka yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan makanan pokok mereka.

Lalu bagaimanakah secara hukum apakah diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan beras kualitas jelek?

Mengutip Bincangsyariah.com, akibat kenaikan harga beras yang terjadi sejak empat bulan terakhir hingga menyentuh harga Rp14.000 per kilogram untuk beras medium dan Rp18.000 per kilogram untuk beras premium membuat sebagian warga memilih beras kualitas rendah untuk membayar zakat fitrah.

Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan yang menjelaskan bahwasanya syarat bahan makanan yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah harus tidak mengandung cacat karena akan diberikan kepada orang lain, bahkan apabila mengeluarkannya dengan kualitas yang mutunya paling utama maka ini adalah yang lebih baik.

 

3 dari 3 halaman

Berikut Penjelasannya

Sebagaimana dalam kitab Kifayatul Akhyar Juz 1, halaman 189 berikut,

وَاعْلَم أَن شَرط الْمخْرج أَن لَا يكون مسوساً وَلَا معيبا كَالَّذي لحقه مَاء أَو نداوة الأَرْض وَنَحْو ذَلِك كالعتيق الْمُتَغَيّر اللَّوْن والرائحة وَكَذَا المدود. اھ

Artinya : “Ketahuilah, bahwa syarat bahan makanan yang dikeluarkan untuk zakat fitrah harus tidak jelek dan tidak cacat. Seperti bahan makanan yang terkena air atau terkena tanah yang berair dan lain sebagainya. Demikian juga makanan yang sudah berubah warna dan baunya. Demikian juga tidak boleh yang berulat.

Seseorang juga diperbolehkan menggunakan beras murah untuk dijadikan zakat fitrah, apabila masih tergolong layak untuk dimakan dan tidak mengandung cacat. Meskipun yang lebih utama adalah mengeluarkan zakat fitrah dengan beras kualitas terbaik.

Sebagaimana dalam kitab Al- baijuri, juz 1, halaman 417,

و يجزئ القوت الاعلى عن القوت الادنى لانه زاد خيرا و لا عكسه لنقصه عن الحق

Artinya : “Dan mencukupi sebagai zakat fitrah makanan pokok berkualitas tinggi sebagai ganti dari makanan kualitas rendah, karena menambah terhadap kebaikan, tidak sebaliknya karena kurangnya dari hak yang wajib dipenuhi.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa syarat bahan makanan pokok yang boleh untuk zakat adalah yang tidak mengandung cacat karena akan diberikan kepada orang lain.

Sehingga, seseorang diperbolehkan menggunakan beras murah untuk dijadikan zakat fitrah, apabila masih tergolong layak untuk dimakan dan tidak mengandung cacat. Meskipun yang lebih utama adalah mengeluarkan zakat fitrah dengan beras kualitas terbaik. Wallahu a’lam.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul