Liputan6.com, Jakarta - Puasa Syawal merupakan salah satu amalan sunnah yang dianjurkan oleh Nabi SAW. Ibadah sunnah ini memiliki keutaman luar biasa yaitu bernilai pahala puasa seperti setahun penuh.
Rasulullah SAW, bersabda: “Siapa saja yang berpuasa Ramadhan, kemudian dilanjutkan dengan enam hari di bulan Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun.” (HR. Muslim)
Dalam pelaksanaannya puasa Syawal dilakukan selama enam hari setelah tanggal 1, bisa secara berutrutan ataupun selang-seling. Puasa ini sangat dianjurkan dilaksanakan pada tanggal 2 hingga 7 Syawal namun diperbolehkan pada tanggal lain.
Advertisement
Baca Juga
Puasa Syawal bebas dikerjakan oleh siapa saja namun berbeda halnya dengan wanita yang sudah berumah tangga, izin suami merupakan hal yang utama.
Lantas benarkah jika seorang istri ingin melaksanakan puasa Syawal, wajib atas izin suami? Berikut penjelasannya merangkum dari laman dream.co.id.
Saksikan Video Pilihan ini:
Dasar Larangan
Imam An Nawawi dalam kitabnya Al Majmu' Syarh Muhadzdzab menjelaskan puasa sunah seorang istri harus mendapatkan izin dari suaminya. Tetapi, puasanya tetap sah apabila tidak mendapatkan izin meski termasuk keharaman.
Terlarangnya seorang istri berpuasa sunah tanpa izin suaminya berdasarkan hadis yang memuat kisah Shafwan bin Al Muatthal dan istrinya.
Suatu hari, istri Shafwan mendatangi Rasulullah Muhammad SAW. Dia mengadukan perbuatan suaminya kepada Rasulullah.
"Ya Rasulullah, sesungguhnya Shafwan memukulku jika aku sholat, dan membatalkanku (menyuruh berbuka) apabila aku ingin berpuasa dan dia tidak sholat Subuh kecuali setelah matahari terbit," kata istri Shafwan.
Rasulullah lalu memandang Shafwan lalu bertanya benarkah ucapan istrinya itu. Shafwan lalu memberikan penjelasan.
"Ya Rasulullah, adapun aduannya 'ia memukulku apabila aku sholat' disebabkan dia membaca dua surat, padahal aku telah melarangnya. Kalaulah dia membaca satu surat saja maka itu sudah cukup," kata Shafwan.
Advertisement
Puasa Syawal Wajib atas Izin Suami
"Adapun perkataannya 'menyuruhku berbuka apabila aku berpuasa', hal itu karena dia pergi dan berpuasa, sedangkan aku adalah laki-laki muda yang tidak bisa bersabar," kata Shafwan melanjutkan.
Rasulullah SAW pun bersabda, "Janganlah seorang perempuan berpuasa tanpa izin suaminya."
Shafwan melanjutkan perkataannya, "Adapun perkataannya 'dia tidak sholat kecuali setelah matahari terbit', sesungguhnya kami adalah para penghuni rumah dan itu sudah menjadi maklum bahwa kami bangun saat matahari hampir terbit."
Rasulullah lalu bersabda, "Apabila engkau bangun, maka sholatlah!"
Riwayat ini menunjukkan keharusan seorang istri meminta izin suaminya apabila ingin berpuasa sunnah Syawal. Adapun jika puasa Ramadhan, dia tidak perlu meminta izin lebih dulu karena hukumnya sudah wajib.