Sukses

Benarkah Menikah di Bulan Syawal Akan Sial?

Pernikahan di bulan Syawal pernah dipercaya akan menyebabkan kesialan dalam rumah tangganya. Mitos ini muncul di zaman Arab jahiliah. Lantas, apakah mitos menikah di bulan Syawal sebabkan kesialan masih berlaku di zaman sekarang?

Liputan6.com, Jakarta - Pernikahan adalah sebuah ikatan janji suci antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi pasangan yang halal. Perjanjian suci pernikahan dapat dinyatakan ke dalam bentuk ijab dan qabul.

Pernikahan dalam Islam bukan sekadar menjadi ibadah terpanjang dalam hidup seorang muslim, tapi dengan pernikahan bisa menjadikan pribadi muslim yang lebih baik. Dalam pernikahan setiap pasangan harus saling mengingatkan dan memiliki visi yang sama untuk meraih ridha-Nya.

Pada dasarnya, pernikahan bisa kapan saja selagi memenuhi syarat dan rukunnya. Salah satunya menikah di bulan Syawal.

Pernikahan di bulan Syawal pernah dipercaya akan menyebabkan kesialan dalam rumah tangganya. Mitos ini muncul di zaman Arab jahiliah. 

Oleh karenanya, pada zaman tersebut orang Arab menghindari menggelar acara pernikahan di bulan Syawal agar tidak mendapat kesialan di kemudian hari.

Lantas, apakah mitos menikah di bulan Syawal sebabkan kesialan masih berlaku di zaman sekarang?

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 4 halaman

Pernikahan Rasulullah dengan Sayyidah Aisyah di Bulan Syawal

Mitos Syawal bulan sial secara tidak langsung dipatahkan oleh Nabi Muhammad SAW setelah menikah dengan Sayyidah Aisyah. Nabi mengikat janji suci dengan Sayyidah Aisyah tepat di bulan Syawal.

Apakah pernikahan yang berlangsung di bulan Syawal itu berujung sial? Nyatanya tidak. Justru keberkahan selalu menaungi pernikahan mereka.

Mengutip NU Online, Sayyidah Aisyah mengatakan,

تزوجني رسول الله صلى الله عليه وسلم في شوال وبنى بي في شوال. فأي نساء رسول الله صلى الله عليه وسلم كان أحظى عنده مني

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku pada bulan Syawal dan mengadakan malam pertama denganku pada bulan Syawal. Lalu istri Rasulullah mana yang lebih beruntung ketimbang diriku di sisi beliau?” (HR Muslim)

3 dari 4 halaman

Penjelasan Imam An-Nawawi

Merujuk penjelasan Imam An-Nawawi, Sayyidah Aisyah mengatakan demikian itu untuk menentang mitos yang berkembang di tengah-tengah masyarakat Jahiliah Arab bahwa bulan Syawal adalah bulan kesialan dan nekat menikah di bulan Syawal akan mendatangkan kesialan. 

فِيهِ اسْتِحْبَابُ التَّزْوِيجِ وَالتَّزَوُّجِ وَالدُّخُولِ فِي شَوَّالٍ، وَقَدْ نَصَّ أَصْحَابُنَا عَلَى اسْتِحْبَابِهِ، وَاسْتَدَّلُوا بِهَذَا الْحَدِيثِ وَقَصَدَتْ عَائِشَةُ بِهَذَا الْكَلَامِ رُدَّ مَا كَانَتِ الْجَاهِلِيَّةُ عَلَيْهِ وَمَا يَتَخَيَّلُهُ بَعْضُ الْعَوَامِ اليَوْمَ مِنْ كَرَاهَةِ التَّزَوُّجِ وَالتَّزْوِيجِ وَالدُّخُولِ فِي شَوَّالٍ وَهَذَا بَاطِلٌ لَا أَصْلَ لَهُ وَهُوَ مِنْ آثَارِ الْجاَهِلِيَّةِ كَانُوا يَتَطَيَّرُونَ بِذَلِكَ لِمَا فِي اسْمِ شَوَّالٍ مِنَ الْاِشَالَةِ وَالرَّفْعِ 

Artinya: “Hadis ini mengandung anjuran untuk menenikahkan, menikah, atau dukhul pada bulan Syawal sebagaimana pendapat yang ditegaskan oleh para ulama dari kalangan kami (madzhab Syafi’i). 

Mereka berargumen dengan hadis ini, Siti Aisyah ra dengan perkataan ini, bermaksud menyangkal apa telah dipraktikkan pada masa jahiliyah dan apa menguasai alam pikiran sebagian orang awam pada saat itu bahwa makruh menikah, menikahkan atau berhubungan suami istri di bulan Syawal. 

Padahal ini merupakan kebatilan yang tidak memiliki dasar dan pengaruh pandangan orang jahiliyah yang menganggap sial bulan tersebut karena kata Syawal yang diambil dari isyalah dan raf̕ (mengangkat)." (Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Shahihi Muslim bin al-Hajjaj, Beirut-Daru Ihya`it Turats Al-‘Arabi, cet ke-2, 1392 H, juz IX, halaman 209).

4 dari 4 halaman

Menikah di bulan Syawal Kini Sunnah

Dikutip dari NU Online Lampung, penjelasan Imam Nawawi tersebut setidaknya memuat dua pesan. Pertama, anggapan bulan Syawal atau bulan lainnya sebagai bulan sial tidak mendapat legitimasi dari ajaran Islam. Kedua, para ulama, khususnya dari kalangan madzhab Syafi’i, menganggap sunnah menikah, menikahkan, atau berhubungan intim yang halal pada bulan Syawal.

Syawal menurut para ulama dari kalangan madzhab Syafi’i merupakan waktu yang sangat dianjurkan untuk menikah. Namun dalam konteks ini mesti dipahami apabila memungkinkan menikah pada bulan itu. Begitu juga pada bulan yang lain adalah sama, sehingga jika ada alasan untuk menikah pada bulan di luar bulan Syawal, laksanakanlah pernikahan tersebut. 

Dengan demikian, bulan Syawal tidak semestinya dipercaya sebagai bulan kesialan. Justru bulan tersebut mendatangkan keberkahan. Malah menikah di bulan Syawal termasuk sunnah. Wallahu a’lam.