Sukses

Perempuan Bersihkan Rambut Kemaluan, Baiknya Dicukur atau Dicabut? Ini Pendapat Ulama

Dicabut atau dicukur? Ini pendapat Islam tentang cara membersihkan rambut kemaluan perempuan

Liputan6.com, Jakarta - Bersihkan rambut kemaluan perempuan bisa dilakukan dengan mencukur atau mencabut, tergantung pada preferensi pribadi dan kenyamanan. Beberapa perempuan memilih untuk mencukur rambut kemaluan karena lebih praktis dan cepat dilakukan.

Sedangkan yang lain memilih untuk mencabutnya dengan waxing atau menggunakan alat seperti epilator karena hasilnya bisa lebih tahan lama.

Setiap orang memiliki toleransi rasa sakit yang berbeda. Jadi jika Anda memilih untuk mencabut rambut kemaluan, pastikan Anda siap secara fisik dan mental untuk prosesnya.

Selain itu, pastikan untuk menggunakan alat-alat yang steril dan aman untuk menghindari iritasi atau infeksi.

Yang terpenting adalah menjaga kebersihan dan kesehatan area tersebut, baik dengan mencukur rambut kemaluan atau mencabut rambut kemaluan, serta melakukan perawatan yang sesuai dengan tubuh Anda

Lalu, bagamana pandangan Islam mengenai, cara membersihkan rambut kemaluan ini. Dicabut atau dicukur?

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 4 halaman

Ini yang Lebih Baik antara Dicabut dan Dicukur

Hikmah dari membersihkan rambut kemaluan bagi perempuan sangatlah bermakna. Membersihkan rambut kemaluan adalah bagian dari menjaga kebersihan diri, yang merupakan salah satu prinsip dasar dalam ajaran Islam.

Kebersihan tubuh merupakan bagian dari iman, dan dengan membersihkan rambut kemaluan, perempuan dapat menjaga kebersihan serta kesehatan organ intim mereka.

Selain itu, membersihkan rambut kemaluan juga merupakan bentuk ketaatan kepada sunnah Nabi Muhammad SAW. Mengikuti sunnah-sunnah beliau adalah cara bagi umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan meningkatkan keberkahan dalam kehidupan sehari-hari.

Terpisah, mengutip Bincangmuslimah.com, membersihkan rambut kemaluan bagi perempuan, lebih baik dicabut daripada dicukur. Hikmah yang didapatkan dari mencabut rambut kemaluan bagi perempuan yakni agar menjaga kebersihan dan terhindar dari bau yang tidak sedap. Menurut para ulama juga karena hal itu bisa melemahkan syahwat (mengendalikan syahwat).

3 dari 4 halaman

Pandangan Madzhab Maliki dan Syafi'i

Madzhab Maliki mengemukakakn argumen yang menyatakan bahwa mencabut bulu kemaluan (bagi perempuan) itu bisa melembutkan kemaluannya. Telah dijelaskan oleh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib, juz I, hal. 337 sebagai berikut:

وَالْأَفْضَلُ لِلذَّكَرِ الْحَلْقُ وَلِغَيْرِهِ النَّتْفُ، وَقَالُوا فِي حِكْمَتِهِ، إنَّهُ يُضْعِفُ الشَّهْوَةَ، وَالْحَلْقُ يُقَوِّيهَا وَعَكَسَ الْمَالِكِيَّةُ. وَقَالُوا: لِأَنَّ نَتْفَهَا يُرْخِي الْفَرْجَ

Artinya: “Yang paling utama bagi laki-laki adalah mencukur bulu kemaluan, sedangkan bagi perempuan adalah mencabutnya. Para ulama berkata tentang hikmahnya, ‘Bahwa mencabut bulu kemaluan itu bisa mengendalikan syahwat, sedang mencukurnya itu bisa menguatkan syahwat. Berbeda dengan ulama dari kalangan Madzhab Maliki, mereka menyatakan; ‘Karena mencabut bulu kemaluan (bagi perempuan) itu bisa melembutkan kemaluannya,’”

Kendati yang lebih utama bagi perempuan adalah mencabut rambut atau bulu kemaluannya, kalau memang dirasa sanggup menahan rasa sakit. Akan tetapi, jika memang tidak sanggup, maka mencukur bulu kemaluan juga diperbolehkan dan tidak menjadi masalah. Serta perempuan berhak mendapatkan kesunahan. Meskipun tidak mendapatkan keafdhalan atau keutamaan. Sebab, yang utama menurut pandangan ini adalah mencabut rambut kemaluan.

 

4 dari 4 halaman

Madzhab Syafi’i: Bedakan Muslimah Muda dan Lanjut Usia

Madzhab Syafi’i mempunyai pandangan yang berbeda yakni membedakan muslim yang masih muda dengan perempuan yang sudah lanjut usia. Untuk kaum wanita muslim yang masih muda maka disunnahkan untuk mencabut bulu kemaluan. Sedangkan untuk wanita yang sudah lanjut usia, disunnahkan untuk mencukurnya saja. Wallahu a’lam.

Untuk diketahui, hukum membersihkan rambut kemaluan bagi perempuan merupakan sebuah kesunahan. Aisyah Radhiallahu ‘anha, Nabi Muhammad SAW bersabda:

عن عا ئشة قالت قال رسول الله صلى الله عليه وسلم عشر من الفطرة قص الشارب وإعفاء اللحية والسواك والاستنشاق بالماء وقص الأظفار وغسل البراجم ونتف الابط وحلق العانة وانتقاص الماء يعني الاستنجاء بالماء

Artinya: “Ada sepuluh hal dari fitrah (manusia); memangkas kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air kedalam hidung), potong kuku, membersihkan ruas jari-jemari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu pubis (kemaluan) dan istinjak (cebok) dengan air.”(H.R Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasa’i, dan ibn Majah)

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda Cingebul