Liputan6.com, Jakarta - Kita terkadang mendengar ada pemabuk meninggal karena minuman keras. Dalam pandangan umum, meninggal dengan cara ini dianggap su'ul khatimah.
Bahkan, konon ada ulama enggan melayat atau bertakziah ke rumah duka, lantaran kematiannya yang dianggap tak elok.
Menurut Gus Baha hal tersebut kurang tepat. Meskipun yang meninggal tukang mabuk dan penyebab matinya juga karena minuman keras, kiai atau ulama tetap dianjurkan untuk mendatanginya. Alasan Gus Baha mengena banget.
Advertisement
Kisah tentang pentingnya sosok kiai dan ulama saat ada orang meninggal dan kebetulan muslim ini diunggah di kanal Youtube kanal @cuwinxshop.
"Pernah juga ada orang yang meninggal karena minum oplosan. Ya meninggal betul karena oplosan. Sebagian kiai tanya ke saya, gus saya hadir gak di jenazahnya?," kata Gus Baha.
"Saya bilang kamu hadir saja," katanya.
"Tapi dia matinya karena minum oplosan,"
Baca Juga
Simak Video Pilihan Ini:
Ulama Melayat Sebagai Pengawal Syariat Islam
"Anda hadir sebagai pengawal syariat Islam. Pastikan bahwa mayit ini mayit muslim yang harus dikafani, disholatkan, kemudian dikebumikan secara terhormat sesuai Islam," papar Gus baha.
Alasan-alasan berikut contoh yang diungkapkan Gus Baha sangat mengena. Ia khawatir jika sampai ulama atau kiai tak datang khawatirnya bisa diproses tanpa mengindahkan aturan Islam.
"Jika orang-orang baik ini tidak datang di kematian seperti ini, maka bahayanya kalau mereka bikin ritual pemakaman sendiri," ungkapnya.
"Karena matinya itu karena minum, khawatirnya nanti dimandikan pakai arak. Itu juga kita yang kerepotan," ujarnya.
"Karena kiai-kiai gak datang mereka bisa saja mengubur dengan caranya mereka sendiri, mungkin dikubur berdiri atau dicemplungkan begitu saja, tanpa menghadap kiblat," kata Gus Baha.
Akhirnya para kiai-kiai tersebut sepakat. Akhirnya mereka datang ke pemakaman tersebut.
"Kehadirannya bukan untuk memberikan penghormatan terhadap orang itu tapi mengawal syariat Islam," tandasnya.
Advertisement
Larangan Mengkonsumsi Khamr
Mengutip Islam.co, khamr, arak, minuman keras hendaknya ditinggalkan. Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah [5]: 90)
Dalam tafsir al-Nukat wa al-‘Uyun, al-Mawardi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “keji” dalam ayat di atas adalah haram. Sedangkan frase “termasuk perbuatan setan” maksudnya adalah ia merupakan perbuatan atau hal-hal yang diperintahkan oleh setan. Setan, lanjut al-Mawardi, selalu menyuruh untuk berbuat maksiat dan selalu melarang dari ketaatan.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ ، وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ ، لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الآخِرَةِ
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barangsiapa meminum khamer di dunia -kemudian ia mati- sedangkan ia biasa meminumnya, niscaya tidak akan diterima taubatnya dan tidak akan meminumnya di akhirat.”(HR. Muslim)
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami betapa khamr (apapun bentuk dan jenisnya) adalah hal yang haram, yang karenanya harus ditinggalkan oleh setiap muslim. Selain agama melarangnya, para pakar kesehatan juga telah mengingatkan juga tentang betapa bahayanya khamr bagi tubuh manusia.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda Cingebul