Sukses

Raffi-Nagita Adopsi Anak, Buya Yahya Ingatkan Cara Mengadopsi Seperti Ini Haram Hukumnya

Ulama kharismatik KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya memberikan penjelasan tentang hukum mengadopsi anak dalam Islam. Buya Yahya mengingatkan dalam mengadopsi anak jangan sampai salah karena bisa jadi dosa dan hukumnya haram.

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan selebriti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina diduga mengadopsi anak perempuan yang masih bayi. Potret Nagita dengan bayi perempuan bernama Lily itu dibagikan di akun Instagram centang birunya.

Grateful ‘Lily’ seperti malaikat baik yang dikirim Allah SWT,” tulisnya di media sosial, dikutip Ahad (14/4/2024).

Dalam unggahan yang lain, akun Instagram @raffinagita1717 membagikan momen Rafathar dengan Lily. “Bidadari kecil Rafathar ❤️ Lily,” tulisnya dalam kepsyen.

Kabar dugaan Raffi-Nagita adopsi anak seketika bikin heboh jagat media sosial. Tak sedikit warganet yang ‘ingin’ diadopsi menjadi bagian keluarga mereka.

Terlepas dari itu, mengadopsi anak harus memenuhi syarat sesuai perundang-undangan yang berlaku. Tak hanya hukum positif, cara mengadopsi anak juga telah diatur dalam syariat Islam.  

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Buya Yahya tentang Mengadopsi Anak

Ulama kharismatik KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya memberikan penjelasan tentang hukum mengadopsi anak dalam Islam. Buya Yahya mengingatkan dalam mengadopsi anak jangan sampai salah karena bisa jadi dosa dan hukumnya haram.

“Mengadopsi anak dalam arti mengubah nasabnya hukumnya haram, dan dia tidak akan mencium bau surga. Mengubah nasabnya orang, anaknya orang dinisabkan kepada kita. Gak boleh. Lalu diubah di akta, nasabnya diganti sama kita,” kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.

Buya Yahya mengatakan, mengadopsi anak dengan mengubah nasabnya bisa menjadi  bahaya besar, karena itu akan berkaitan dengan urusan waris, kemahraman, dan hal lainnya yang bisa menjadi pemicu dosa.

Namun jangan khawatir. Jika mengadopsi anak orang lain untuk dididik, disekolahkan, dibiayai hidupnya, dan tidak mengubah nasabnya, maka itu dibolehkan dalam Islam.

“Mengadopsi dengan makna mengambil anak orang untuk kita dididik, apalagi orang itu gak mampu, ini bab tolong menolong dalam kebaikan. Cuma tetap harus ada rambu rambunya, masalah kemahraman laki dan perempuannya,” tutur Buya Yahya.

Meski sudah diadopsi, Buya Yahya mengingatkan bahwa anak tersebut tetap bukan mahram orang tua angkatnya, karena secara nasab berbeda. Jadi, bersentuhan dengannya dilarang dan bisa membatalkan wudhu.

3 dari 3 halaman

Jangan Menyembunyikan Orang Tua Aslinya

Buya Yahya berpesan, bagi orang yang sudah mengadopsi anak jangan sampai menyembunyikan orang tua aslinya. Banyak alasan yang membuat seseorang tidak memberitahu tentang ayah dan ibu yang sesungguhnya, salah satunya takut ditinggal.

“Ada sebagian menyembunyikan. Kalau dia tau bapak sesungguhnya nanti saya ditinggalin. Oh nggak. Kalau salah mendidik, pasti dia akan meninggalkan Anda. Kalau Anda didik kenal Allah dan Rasul-Nya, tidak akan. Sebab, dia mengerti bagaimana berbakti kepada orang yang telah berbuat bakti kepadanya,” kata Buya Yahya.