Sukses

Bolehkah Driver Ojol Antar Makanan Nonhalal? Simak Penjelasan Gus Baha

Ulama Tafsir dan Ahlii Fiqih asal Kota Garam, Rembang ini pernah mendapatkan pertanyaan dari salah seorang jemaah perihal hukum mengantarkan makanan nonhalal atau tidak halal

Liputan6.com, Cilacap - Ulama Tafsir dan Ahli Fiqih asal Kota Garam, Rembang yang merupakan murid kinasih Mbah Moen, KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha pernah mendapatkan pertanyaan dari salah seorang jemaah perihal hukum mengantarkan makanan nonhalal atau tidak halal.

Dalam kondisi Indonesia sekarang, hal itu sangat mungkin terjadi. Sebab, kini banyak muslim yang menjadi driver transportasi online alias driver ojol.

Dalam kasus yang ditanyakan ini perihal yang mengantarkan makanan tersebut mengatahui bahwa makanan yang akan diantarkan tersebut bukan makanan halal.

“Kalau ada driver dapat orderan food, nganterin makanan tapi makanannya nonhalal, itu bagaimana hukumnya?” demikian pertanyaan seorang jemaah kepada Gus Baha dikutip dari tayangan YouTube Santri Indonesia, Senin (15/04/2024).

“Makanya itu tadi kamu tahu betul itu nonhalal toh?” tanya Gus Baha.

“Kalau itu sudah tahu pasti nonhalal, daging tyrannosaurus mungkin,” jawab penanya tadi sembari berkelakar.

Menjawab pertanyaan tersebut, Gus Baha menuturkan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari PR di semua profesi.

“Makanya tadi itu, itu memang PR kita di semua profesi, saya ulangi lagi itu PR kita di semua profesi,” jawab Gus Baha mengawali pembahasannya.

 

2 dari 4 halaman

Menolong Maksiat Bagian dari Maksiat

Menjawab persoalan tersebut Gus Baha menekankan pentingnya istighfar yakni mengucapkan lafal astaghfirullahal ‘adzim yang artinya aku memohon ampun kepada Allah Yang Maha Agung.

 “Jadi, ya makanya itu pentingnya istighfar itu di situ tuh, sudah kita sebagai ulama menghalalkan gak mungkin, mengharamkan kamu juga demo, ini pekerjaan tapi yang jelas itu ndak bisa dihindari,” terangnya.

“Ya samalah seperti orang di bis itu kadang-kadang kan didoain, semoga semua penumpang hasil ke tempat masing-masing dan kalau ada copet berarti kan doain copet juga hasil tujuannya,” sambungnya.

Lantas ia mengemukakan kaidah umum berkaitan dengan permasalahan tersebut yakni menolong maksiat bagian dari maksiat dan menolong taan bagian dari ketaatan itu sendiri. Artinya, jika mengantarkan makanan yang sudah tahu jelas keharamannya, maka hukumnya haram sebab merupakan bagian dari kemaksiatan itu sendiri.

“Makanya tadi saya bicara tentang fikih, kaidah umumnya menolong maksiat bagian dari maksiat,  menolong taat bagian dari taat, mau gak mau harus ada hukumnya, setidaknya barokahnya tahu hukum kalau kita salah mau istighfar gitu, sudah salah gak merasa salah,” paparnya.

3 dari 4 halaman

Ini Berkahnya Mengerti Hukum: Istighfar

Paling tidak, menurut Gus Baha jika mengerti hukum banyak sekali keberkahannya. Jadi, tahu kalau yang ia lakukan itu khilaf atau salah, maka bersedia beristighfar.

“Jadi barokahnya tahu hukum itu paling gak kan kita ya istigfarlah,” terangnya. 

“Kan ya tadi seperti paket, misalnya kan ada saja orang paket yang jelas-jelas barangnya itu haram tapi atas nama profesionalitas kan mungkin tetap dikirimkan, tapi barokahnya ngerti hukum dia istigfar,”  sambungnya.

“Nah tapi karena kalau kita menyarankan, sudah gak usah, pekerjaan yang lain banyak nanti, kan muka-muka bukan potongan tawakal dikandani ngono kan ya repot,”

“Nah kalau kita Kiai, Gus tidak apa-apa Allah Maha Kaya, terus kalian nuntut, Gus saya karena fatwa anda, saya sekarang miskin bagaimana pertanggungjawabannya, ribet kan,”

Gus Baha juga mengatakan bahwa hal ini merupakan salah satu seni dalam mengelola kehidupan. Makanya penting berdoa untuk memperoleh ampunan Allah SWT karena di semua sisi kehidupan termasuk di semua pekerjaan, pasti terdapat unsur tidak benarnya.

“Tapi saya ulang lagi, itu seninya ngelola kehidupan semuanya seperti itu, jadi makanya kita enggak pernah berhenti berdoa rabbana dzolamna anfusana, karena dalam sisi semua hidup kita itu pasti ada unsur enggak benarnya gitu,” katanya.

Ia kembali mengulangi kaidah umum yang telah ia ungkapkan dimuka berkaitan dengan permasalahan tersebut, yakni menolong kemaksiatan, maka kita bagian dari kemaksiatan dan menolong ketaatan menjadikan kita termasuk bagian dari kemaksiatan tadi.

“Ya saya ulang lagi, pokoknya kaidah umumnya itu menolong taat itu ya ikut bagian dari taat, menolong maksiat ya bagian dari maksiat,” tandasnya.

Penulis : Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

4 dari 4 halaman

Simak Video Pilihan Ini:

Video Terkini