Liputan6.com, Jakarta - Mengenakan parfum atau wewangian menjadi salah satu cara untuk tampil percaya diri ketika beraktivitas di luar rumah, bahkan bagi sebagian orang sudah menjadi suatu kebiasaan.
Hingga kini ada beragam jenis parfum yang tersebar di pasaran. Sepertinya kini parfum menjadi hal wajib digunakan saat hendak bepergian.
Parfum merupakan jenis minyak esensial dan senyawa aroma serta pelarut yang dapat memberikan sensasi wangi pada tubuh. Parfum sendiri sudah dikenal sejak ribuan tahun yang lalu.
Advertisement
Baca Juga
Dalam ajaran Islam sendiri menganjurkan umatnya untuk memakai parfum pada waktu tertentu. Seperti saat sholat jum’at bagi laki-laki dan ketika wanita berdandan di hadapan suaminya.
Namun, kehalalan dari jenis parfum yang digunakan juga perlu menjadi perhatian. Salah satu perkara yang sering ditanyakan yaitu mengenai kebolehan menggunakan parfum beralkohol ketika sholat.
Lantas, bagaimanakah hukumnya dalam Islam? Berikut ulasan selengkapnya merangkum dari laman halalmui.org.
Saksikan Video Pilihan ini:
Penting Mengetahui Sumber dan Penggunaan Alkohol yang Tepat
Laboratory Service Manager of LPPOM MUI, Heryani, S.Si., M.TPn, menerangkan bahwa bahan pelarut yang digunakan untuk parfum adalah etanol.
Selama bukan dari industri khamr, penggunaan alkohol/etanol (industri bahan kimia) diperkenankan atau boleh digunakan untuk pemakaian luar, tak terkecuali saat sholat.
“Jadi, adanya etanol pada produk parfum ini tidak masalah. Alkohol atau etanol yang digunakan untuk parfum tidak sama dengan khamr jenis minuman keras yang memabukkan,” terang Heryani.
Alkohol/etanol bisa dihasilkan dari fermentasi khamr, tapi juga bisa dari bahan alamiah, seperti dari bunga atau buah-buahan.
Penggunaan alkohol yang bersumber dari fermentasi non-khamar (secara kimia) selama tidak digunakan untuk pangan, misalkan sebagai kosmetik dan hand sanitizer, masih diperbolehkan.
Advertisement
Hukum Menggunakan Parfum Beralkohol saat Sholat
Adanya alkohol/etanol pada produk parfum sebagai pelarut dan pengikat bahan esensial berfungsi untuk membuat aroma parfum agar lebih tahan lama. Parfum yang pelarutnya berasal dari non-alkohol, selama tidak menggunakan alkohol/etanol dari khamr, hukumnya halal dan tidak najis.
Fragrance dalam parfum juga termasuk bahan yang kritis. Ada dua jenis fragrance, yakni berasal dari bahan alami dan sintetik. Fragrance alami umumnya berasal dari bahan nabati, bunga, dan buah misalnya. Pembuatannya dilakukan secara fisik untuk mengambil ekstraknya, tanpa penambahan bahan lain.
Melihat dari bahan dan prosesnya, maka bisa dikatakan fragrance alami yang diolah seperti ini termasuk bahan tidak kritis. Sedangkan untuk fragrance sintetik biasanya lebih kompleks daripada yang alami dan kehalalannya pun bisa termasuk bahan yang memiliki titik kritis.
Sekalipun parfum beraroma bunga dan buah, tetapi komposisi bahannya juga mengandung bahan turunan lemak, baik dari hewan maupun nabati. Jika dari hewan, maka harus dipastikan berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariat Islam.