Sukses

Kentut Setelah Salam Pertama, Apakah Sholatnya Batal? Ini Penjelasan Gus Baha

Pengasuh Ponpes Tahfidzul Qur’an LP3IA, Rembang, KH Ahmad Bahauddin Nursalim menjawab salah satu problematika saat sholat yakni setelah salam pertama dalam sholat tiba-tiba kentut, dan belum sempat mengucapkan salam yang kedua, apakah sholatnya batal?

Liputan6.com, Cilacap - Pengasuh Ponpes Tahfidzul Qur’an LP3IA, Rembang, KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha menjawab salah satu problematika saat sholat, yakni setelah salam pertama dalam sholat tiba-tiba kentut, dan belum sempat mengucapkan salam yang kedua, apakah sholatnya batal?

Sebagaimana kita ketahui, di akhir sholat setelah membaca tasyahud akhir, maka kita menengok ke kanan dan mengucapkan salam. Kemudian diteruskan menengok ke sebelah kiri dan juga kembali mengucapkan salam.

Ada pertanyataan menggelitik, apakah ketika setelah salam pertama tiba-tiba kentut akan membatalkan sholatnya?

“Misalnya gini, ada orang sholat, saya ulangi lagi, ada orang sholat, setelah salam pertama dia kentut, itu sholatnya batal apa enggak?” tanya Gus Baha dikutip dari pertanyaan @sontochannel9971, Kamis (18/04/2024).

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 4 halaman

Apakah Sholatnya Batal?

Menurut Gus Baha, sholat orang tersebut tidak batal. Sebab, yang termasuk ke dalam rukun sholat ialah salam yang pertama, sementara salam yang kedua bukan termasuk rukun sholat.

“Itu lama berdebat, yang dikatakan rukun salat itu salam pertama sehingga orang kalau sudah salam pertama maka sudah keluar dari salat,” terangnya.

“Maka kalau kentut nggak papa, wong yang keluar dari salat itu salam pertama, tapi lalu pertanyaannya Kenapa Nabi salam dua kali lalu yang kedua gunanya apa?” sambungnya.

Gus Baha mengemukakan dalil kuat bahwa salam pertama itu bukan termasuk rukun sholat. Beliau mengacu kepada definisi sholat yang sangat masyhur yaitu ibadah yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.

Pengertian diakhiri dengan salam ialah salam yang pertama statusnya sudah mengakhiri sholat. Hal ini juga, menurutnya merupakan pendapat semua ulama fiqih.

“Ribet kan, partai ini kalah pasti kalau ditanya gitu, tapi kalau ditanya dibalik salat itu satu ibadah yang dimulai dengan takbir yang diakhiri dengan salam, berarti salam pertama itu pengakhir apa nunggu salam kedua? Pertama, di semua ulama bilang salam pertama, kalau salam pertama sudah pengakhir berarti pembatalan setelah itu nggak punya efek,” tandasnya.

3 dari 4 halaman

Hal-hal yang Membatalkan Sholat

Menukil NU Online, Syaikh Salim Al-Hadromi menyebutkan, setidaknya ada 13 perkara yang membatalkan sholat jika kita lakukan. Apa sajakah 13 perkara itu? Di dalam kitabnya Safinatun Naja Syeikh Salim menjelaskan 13 perkara yang membatalkan sholat yaitu:

1. Datangnya hadas, baik hadas kecil (misal buang angin atau lainnya) maupun hadast besar seperti keluar mani.

2. Selanjutnya sholat kita juga batal jika tiba-tiba ada najis yang mengenai tubuh atau pakaian kita.

Jika kita dapat menyingkirkan najis itu dengan segera maka tidak akan membatalkan sholat, namun jika tidak maka batal-lah sholat kita. Contohnya apabila kita sholat lalu ada bangkai cicak jatuh di pundak kita.

Jika dapat dengan sesegera mungkin menyingkirkan bangkai tersebut maka sholat kita sah-sah saja, namun jika sulit maka batal sholatnya. Bersihkan dan sucikan bagian yang terkena najis lalu ulangi lagi sholatnya.

3. Terbukanya aurat dan kita tidak dapat menutupnya dengan segera. Hal ini bisa terjadi karena angin atau karena ulah anak kecil di samping kita.

4. Mengucap kata-kata yang diahami meskipun hanya satu atau dua huruf secara sengaja.

Misal sedang sholat lalu mengucap kata-kata “ro” (fi’il amr dari ro’a) yang berarti “lihatlah”, meskipun hanya satu huruf maka batal sholatnya.

5. Makan dan atau minum dengan sengaja

Apabila yang dimakan banyak maka tetap batal meskipun tidak sengaja/lupa.

6. Bergerak secara terus menerus sedikitnya tiga gerakan meskipun secara tidak sadar (lupa)

Hal ini sering dilanggar oleh orang yang sedang sholat (munkin kita juga salah satunya) pada saat-saat tertentu. Seperti saat salam yang pertama badan ikut bergerak padahal seharusnya hanya kepala sampai leher, atau saat i’tidal sering kita melihat ketika selepas ruku’ tangan seseorang masih tetap mengayun-ayun hingga cukup lama bahkan sampai hendak sujud.

Sudah pasti gerakannya lebih dari tiga kali, maka secara fiqh sholat orang tersebut telah batal.

7. Melompat atau berpindah tempat dengan grusah-grusuh

Ini sering terjadi saat seseorang akan kembali menata shaff dalam sholat, hendaknya berhati-hati dalam menata shaff ketika sholat sudah berlangsung.

4 dari 4 halaman

Hal-hal yang Membatalkan Sholat (8-13)

8. Memukul sesuatu dengan serius (dhorbatul mufrithoh)

9. Sholat seseorang juga akan batal jika Ia menambah rukun sholat yang bersifat perbuatan (Ruknin fi’liyyin) secara sengaja.

10. Mendahului gerakan Imam dalam sholat berjamaah dalam rukun yang bersifat perbuatan sebanyak 2 rukun berturut-turut, atau menyelisihi rukun imam sebanyak dua rukun tanpa udzur.

11. Niat membatalkan sholat

Jika ada hal ini di dalam hati kita maka saat itu juga sholat kita telah batal

12. Menggantungkan niat membatalkan sholat

Misalnya seperti ini, jika kita sedang sholat lalu kita mengucap di dalam hati bahwa jika teman saya datang saya akan membatalkan sholat saya. Maka saat itu juga sholat kita batal meskipun belum secara langsung niat untuk membatalkan sholat.

13. Ragu-ragu apakah sholat kita batal atau tidak, maka sholat kita harus diulangi.

Penulis : Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul