Sukses

Belum Aqiqah tapi Ingin Qurban, Bolehkah? Ini Penjelasan Buya Yahya

Muncul pertanyaan, apakah jika seseorang belum aqiqah maka dia boleh beribadah qurban? Pertanyaan ini sangat wajar mengingat sebagian dari masyarakat Indonesia bukanlah kalangan berada

Liputan6.com, Jakarta - Idul Fitri baru saja kita jalani. Sebentar lagi, Dzulhijah akan tiba dan datanglah salah satu kesempatan ibadah yang sangat dianjurkan, beribadah qurban.

Bisanya pada bulan Syawal seseorang sudah mulai mencari hewan kurban, meski belum terlalu massif. Di Indonsia, ada beberapa pilihan populer: kambing, domba, sapi atau kerbau. 

Namun terkadang juga muncul pertanyaan, apakah jika seseorang belum aqiqah maka dia boleh beribadah qurban?

Pertanyaan ini sangat wajar mengingat sebagian dari masyarakat Indonesia bukanlah kalangan berada yang dengan mudah membeli hewan untuk aqiqah atau kurban. Karena itu di antara kita masih banyak yang belum diaqiqahi oleh orang tua. 

Perihal pertanyaan ini, dalam salah satu pengajiannya, Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Zainul Maarif atau Buya Yahya membahasnya dengan gamblang.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 5 halaman

Beda Qurban dan Aqiqah

Menurut Buya Yahya, jawabannya sangat sederhana. Menurut Buya Yahya, jangan pernah beranggapan jika qurban hanya dilakukan sekali dalam hidup.

Ia juga menekankan jika kurban hukumnya sunnah.

"Kesalahan fiqih yang pertama adalah mengira kurban itu seumur hidup sekali," ujarnya, dikutip dari channel YouTube Al Bahjah via Disway.

Jadi, lanjut Buya Yahya kurban itu bisa dilakukan berulang selama tiap tahun bulan Haji datang.

Prosesnya juga cukup sederhana, kurban itu dilakukan bisa dengan cara menabung, hewan semebelihannya bisa dibeli dari jauh hari sebelum harganya melonjak naik.

"Padahal yang namanya kurban itu sunnah, kapan kita masuk Idul Adha maka itu disunnahkan untuk kurban," ucapnya.

Berbeda dengan kurban, pelaksanaan aqiqah itu seumur hidup sekali. Lalu aqiqah juga dasarnya tugas orang tua untuk 'menyambut' anaknya lahir.

3 dari 5 halaman

Kurban tapi Belum Aqiqah Diperbolehkah

"Tujuan aqiqah adalah untuk memberi tahu orang-orang, dan sedekah agar anaknya dijaga oleh Allah," ungkapnya.

"Kapan saja atau tahun depan (sampai anak itu baligh)" ucapnya.

Selagi anak itu belum baligh, maka orang tua sunnah untuk aqiqahkan anak.

Lantas Buya Yahya membahas soal mana yang harus didahulukan aqiqah atau kurban?

"Saya umur tua begini, belum diaqiqah misalnya, datang bulan haji, mana yang didahulukan kurban atau aqiqah? ini pasti pertanyaanya gak pernah ngaji," ujarnya

"Yang tugas aqiqah saya siapa? abah saya 'sudah selesai' kalau kurban ya kurban, ngapain saya urus aqiqah" sambungnya.

 

4 dari 5 halaman

Hukum Aqiqah Dalam Islam dan Dalilnya

Bagaimana hukum aqiqah dalam Islam, apakah wajib atau sunnah? mengapa anak tergadaikan dengan aqiqahnya? apakah jika kita belum aqiqah itu dosa? atau apakah jika kita sebagai orangtua tidak mengakikahi anak kita tidak akan masuk surga? itu adalah pertanyaan-pertanyaan umum yang sering dijumpai, dan berikut dibawah ini adalah penjelasannya.

Apa itu aqiqah?

Melansir aqiqahalhilal.com, sebelum lebih jauh mengenai hukum aqiqah, mari kita ketahui dulu apa itu aqiqah. Akikah (bahasa Arab: عقيقة, transliterasi: Aqiqah) adalah pengurbanan hewan dalam syariat Islam, sebagai bentuk rasa syukur umat Islam terhadap Allah SWT atas kelahiran anak yang baru saja lahir.

Persyaratan jumlah kambing yang akan di sembelih antara bayi laki-laki dan perempuan juga berbeda, yakni 1 ekor kambing untuk anak perempuan dan 2 ekor kambing untuk anak laki-laki.

Dalil aqiqah (dari hadist shahih)Mari kita lihat dulu darimana aqiqah ini muncul, kita lihat dari berbagai hadist yang shahih.

1. Hadits Riwayat Ahmad dan Imam Empat Hadits shahih menurut Tirmidzi.

كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويتصدق بوزن شعره فضة أو ما يعادلها ويسمى

Artinya: Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari ketujuh hewan disembelih, dicukur habis1 rambutnya, dan diberi nama

2. Hadits dalam sahih Bukhari

مع الغلام عقيقه فأهريقوا عنه دما وأميطوا عنه الأذى

Artinya: Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah gangguan darinya

3. Hadits riwayat Abu Daud

أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ

Artinya: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan.

وَزَنَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ شَعَرَ حَسَنٍ وَحُسَيْنٍ، فَتَصَدَّقَتْ بِزِنَتِهِ فِضَّةً.

Artinya: Fatimah Binti Rasulullah SAW (setelah melahirkan Hasan dan Husain) mencukur rambut Hasan dan Husain kemudian ia bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya.

4. Hadits riwayat Abu Daud dan Nasai

مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يُنْسَكَ عَنِ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ الْغُلاَمِ شاَتَاَنِ مُكاَفأَ َتاَنِ وَعَنِ الْجاَ رِيَةِ شاَةٌ

Artinya: Barang siapa diantara kaum ingin beribadah tentang anaknya hendaklah dilakukan aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan seekor kambing untuk anak perempuan

5. Hadits riwayat Abu Daud

أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَقَّ عَنْ اَلْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا

Artinya: Nabi beraqiqah untuk Hasan dan Husein masing-masing seekor kambing kibas

 

5 dari 5 halaman

Aqiqah Tidak Wajib

Lalu apakah alquran menjelaskan mengenai aqiqah? TIDAK, TIDAK ADA SATU AYAT PUN DALAM AL-QURAN YANG MENJELASKAN TENTANG AQIQAH.

Dengan tidak adanya satupun ayat alquran yang mewajibkan kita untuk melaksanakan aqiqah, kita mulai bisa mengambil kesimpulan bahwa aqiqah tidaklah wajib.

Namun kita tidak bisa begitu saja menyimpulkan sesuatu, oleh karena itu kita harus mencaritahu kepada orang yang berilmu dan paham betul mengenai hal yang ingin kita tanyakan, seperti apa yang dalam alquran jelaskan bahwa:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ – 49:6

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (Surat Al-Hujurat Ayat 6)