Sukses

Aqiqah atau Qurban, Mana yang Didahulukan? Ini Penjelasan Gus Baha

Pertanyaan ini sangat mungkin muncul karena ada sebagian yang berpandangan, apabila seseorang belum aqiqah maka dia tak boleh ber-qurban

Liputan6.com, Jakarta - Lazimnya, anak yang lahir akan diaqiqahkan. Namun, karena berbagai kondisi, ada pula orang yang hingga dewasa belum aqiqah.

Sementara, saat dewasa dia sendiri sebenarnya sudah bisa membeli hewan yang setara dengan hewan aqiqah, misalnya kambing atau domba dewasa. Di sisi lain, dia juga hendak melakukan ibadah yang dianjurkan lainnya, yakni qurban.

Pertanyaan yang muncul kemudian, mana yang didahulukan, aqiqah atau qurban?

Pertanyaan ini sangat mungkin muncul karena ada sebagian yang berpandangan, apabila seseorang belum aqiqah maka dia tak boleh berkurban.

Soal ini, ulama ahli fiqih yang juga pakar tafsir Al-Qur'an, KH Ahmad Bahauddin Nursalim menjelaskan terang-benderang.

Gus Baha menjelaskan saat pengajian bersama dengan KH Quraisy Shihab di kanal YouTube Najwa Shihab, yang juga dipandu oleh Najwa Shihab.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 4 halaman

Hukum Aqiqah dan Qurban, Penjelasan Gus Baha

Dalam acara tersebut, Gus Baha menjelaskan prioritas antara aqiqah dan qurban. Sebelumnya, Najwa menyampaikan pertanyaan apakah orang yang belum aqiqah tidak boleh kurban?

Menurut Gus Baha, pada dasarnya aqiqah dan udhiyah atau kurban hukumnya tidak wajib.

“Madzhab Syafii itu dari awal menyebut aqiqah itu tidak wajib. Tapi bagi yang berpendapat aqiqah udhiyah itu wajib ya monggo prioritas yang mana? Jadi itukan pertanyaannya dari satu disiplin ilmu,” ujar Gus Baha, seperti dilansir dari Lifestyle.hallo.id.

Gus Baha menyampaikan dasar dari pendapat mengenai hukum kurban adalah sabda Rasulullah SAW.

“Jadi, Nabi pernah ngendikan seakan-akan udhiyah atau qurban itu wajib. Ada kalimat: Man wajada saa'atan li an yudhohhiya falam yudhohhi fala yaqrabanna mushollaana.

Artinya begini, siapa yang mampu qurban tapi nggak qurban nggak usah dekat-dekat mushalla kami. Dari situ lalu ada yang berpendapat udhiyah atau qurban itu wajib,” jelasnya.

Namun, Gus Baha menegaskan bahwa secara umum soal aqiqah dan kurban mana yang didahulukan bukanlah persoalan yang perlu diperdebatkan.

“Karena secara disiplin fiqih udhiyah itu sunnah, aqiqah juga sunnah, sehingga ngga perlu ada pertanyaan tumpang tindih mana yang harus diprioritaskan gitu,” jelasnya.

3 dari 4 halaman

Bolehkah Aqiqah dan Qurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal?

Lantas bagaimana aqiqah dan kurban untuk orang tua yang sudah meninggal dunia?

Santri kesayangan KH Maimoen Zubair atau Mbah Moen itu mengungkapkan bahwa hukum aqiqah dan kurban itu sunnah. Namun, pada saat tertentu juga bisa menjadi wajib.

Menurut Gus Baha, jika semasa hidupnya orang tua belum sempat aqiqah atau kurban, maka jika anaknya memiliki harta lebih boleh melakukan aqiqah.

“Dulunya orang tua miskin sehingga nggak bisa aqiqah, sedangkan anaknya sekarang kaya maka anaknya boleh aqiqah untuk orang tuanya,” ujarnya.

Apakah pahala dari kurban itu bisa sampai pada sang mayit? Menurut Gus Baha tergantung pada amalan orang tuanya semasa hidup.

“Jika orang tuanya dulu muslim yang suka sedekah, suka membantu orang, maka mendapat pahala dengan porsi besar dari Allah atas kurban dan aqiqah yang dilakukan anaknya.

Tapi kalau orang tuanya itu ternyata pelit, kikir, dan perhitungan, beda lagi. Ya tetap dapat pahala itu tapi porsinya kecil,” ujar Gus Baha.

4 dari 4 halaman

Kondisi Aqiqah dan Qurban Jadi Wajib

Lantas kondisi aqiqah dan kurban yang sunnah bisa menjadi wajib itu, menurut Gus Baha, apabila di suatu masyarakat ada dua orang kaya, satunya orang sholeh dan satunya lagi fasik.

Orang sholeh gaya hidupnya sederhana, setiap hari hanya makan tahu, tempe, dan sayuran. Sementara orang fasik hidupnya hura-hura dan suka pesta.

Agar masyarakat di sekitarnya tidak memiliki utang budi kepada orang fasik itu, maka wajib hukumnya bagi orang sholeh untuk melaksanakan aqiqoh dan kurban.

Dengan cara seperti itu, menurut Gus Baha, maka orang-orang di sekitarnya juga mendapatkan sesuatu dari orang sholeh tersebut, dan tidak berhutang budi pada orang fasik.

“Maka menurut saya orang shalih yang punya kemampuan itu wajib kurban. Ya supaya tadi, al-insan 'abdul insan tadi, agar orang fasek itu juga merasa berutang jasa sama orang sholeh,” jelas Gus Baha.