Sukses

Sudah Dewasa, Apakah Masih Perlu Aqiqah? Ini Penjelasannya

Pelaksanaan aqiqah merupakan bentuk rasa syukur atas lahirnya sang buah hati yang biasanya diselenggarakan pada hari ketujuh setelah kelahirannya. Lantas, bagaimana jika seorang anak terlambat diaqiqahi bahkan hingga sudah memasuki usia dewasa?

Liputan6.com, Jakarta - Aqiqah merupakan salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan oleh Nabi SAW. Aqiqah dilaksanakan sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak.

Hukum aqiqah adalah sunnah muakad meskipun keadaan keluarga sedang dalam keadaan susah. Dari Samurah bin Jundub [diriwayatkan bahwa] sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda:

“Setiap anak tergantung kepada akikahnya, disembelih atas namanya pada hari ketujuh (kelahirannya), dicukur (rambutnya) dan diberi nama” (HR. Abu Dawud).

Bentuk aqiqah ialah sembelihan yang disembelih karena kelahiran anak. Terdapat hadis yang mengatakan bahwa aqiqah adalah hak anak.

Lantas, bagaimana jika seorang anak terlambat diaqiqahi bahkan hingga sudah memasuki usia dewasa? Berikut penjelasan selengkapnya mengutip dari laman muhammadiyah.or.id.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

2 dari 3 halaman

Waktu Pelaksanaan Aqiqah

Mengenai waktu pelaksanaan aqiqah, ada tuntunan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. seperti berikut:

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى. (رواه أَبُو دَاوُدَ)

Dari Samurah bin Jundub (diriwayatkan bahwa) sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. bersabda: “Setiap anak tergantung kepada aqiqahnya, disembelih atas namanya pada hari ketujuh (kelahirannya), dicukur (rambutnya) dan diberi nama” (HR. Abu Dawud).

Dari hadis ini diketahui bahwa aqiqah itu dilaksanakan sebagai tanda syukur dan berbagi kebahagiaan atas kelahiran seorang anak. Aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahirannya. Dan menurut para ulama, jika tidak bisa dilakukan pada hari tersebut, maka boleh dilakukan pada hari-hari lain yang longgar.

 

3 dari 3 halaman

Hukum Aqiqah bagi Orang Dewasa

Hanya saja waktunya dibatasi hingga anak tersebut baligh, sebagaimana diisyaratkan dalam hadis di atas dengan kata “ghulam” yang berarti anak. Jika sudah baligh maka tidak disunnahkan lagi melakukan aqiqah karena sudah jauh waktunya dari hari kelahirannya.

Oleh karena itu, jika ayah tidak melakukan aqiqah atas nama anda dahulu, maka anda tidak mempunyai kewajiban untuk mengaqiqahi diri sendiri. Dalam hal ini, tidak perlu merasa bersalah atau berdosa bagi diri anda atau ayah anda, karena hukum aqiqah bukan wajib, tapi sunnah muakkadah.

Anda tidak perlu mengaqiqahi diri sendiri ketika sudah dewasa karena hal itu tidak disyariatkan dan tidak disunnahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam., para sahabat dan para ulama tidak melakukan hal tersebut.