Sukses

Apakah Wajib Mencuci Pembalut Sebelum Dibuang? Ini Kata Ahli dan Para Ulama

Ketentuan mencuci pembalut sebelum dibuang bagi wanita haid menurut ahli dan hukumnya dalam Islam.

Liputan6.com, Jakarta - Setiap satu bulan sekali perempuan mengalami menstruasi atau haid sebagai bagian dari proses normal organ reproduksi. Menggunakan pembalut ketika haid sangat penting untuk menjaga kenyamanan selama beraktivitas.

Tak dapat dipungkiri, pembalut adalah produk wajib bagi setiap wanita. Salah satu fungsi utama dari pembalut adalah untuk penyerapan dan perlindungan terhadap kebocoran. 

Meskipun pembalut telah ada selama puluhan tahun, namun seiring perkembangan kini ada beragam inovasi yang merancang khusus pembalut dengan berbagai jenis, seperti pembalut sekali pakai, pembalut kain, tampon, dan berbagai jenis pembalut lainnya.

Namun yang menjadi pertanyaan mengenai apakah pembalut harus dicuci terlebih dahulu sebelum dibuang atau justru boleh langsung dibuang tanpa dicuci? Berikut penjelasannya menurut medis dan hukum Islam, dirangkum dari laman yoona.id.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

2 dari 3 halaman

Penjelasan Ahli

Pada dasarnya, tidak ada aturan khusus mengenai apakah pembalut harus dicuci terlebih dahulu atau tidak. Namun, penting untuk mengetahui apakah pembalut yang digunakan adalah pembalut sekali pakai atau pembalut berbahan kain.

Menurut dr. Wisniaty Condro, pembalut sekali pakai tidak harus dicuci setelah digunakan karena pembalut jenis ini menggunakan bahan disposable yang berfungsi untuk menyerap darah menstruasi dan dirancang untuk bisa dibuang secara langsung setelah pemakaian.

Meskipun demikian, beberapa wanita mungkin memilih untuk mencuci pembalut terlebih dahulu karena alasan kebersihan, dan ini juga merupakan pilihan yang sah-sah saja. Namun yang terpenting, pastikan membuang pembalut dengan cara yang benar.

3 dari 3 halaman

Hukum Islam Mengenai Pembalut yang Tidak Dicuci

Jika menurut dokter sebagai ahli kesehatan bahwa pembalut sekali pakai tak perlu dicuci, lantas bagaimana mengenai hukum pembalut yang tidak dicuci menurut pandangan Islam?

Melansir dari Konsultasi Syariah, Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan bahwa dalam Fatawa Islam, tidak dijumpai satu pun ulama yang diakui keilmuannya yang memberikan penjelasan bahwa para wanita dianjurkan untuk membersihkan bekas pembalut yang menampung darah haid ketika hendak dibuang dan tidak lagi digunakan. 

Bahkan, yang nampak dari perbuatan para sahabat wanita, mereka tidak mencuci pembalut itu, padahal bisa dipastikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memahaminya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun tidak pernah menganjurkan atau melarang perbuatan tersebut.

Melansir dari Dalam Islam, yang wajib adalah membersihkan darah haid yang menempel pada pakaian atau tubuh ketika hendak melakukan sholat setelah menstruasi selesai.