Sukses

Menggaruk Kepala Saat Sholat, Batal atau Tidak?

Hukum gerakan tubuh di luar tuntunan sholat seperti gerakan menggaruk kepala menurut pandangan para ulama

Liputan6.com, Jakarta - Secara bahasa kata sholat berasal dari bahasa Arab 'ṣalla' yang artinya doa. Sholat merupakan perintah wajib bagi setiap umat muslim. 

Allah SWT berfirman dalam surah An-Baqarah ayat 45:

وَاسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِ ۗ وَاِنَّهَا لَكَبِيْرَةٌ اِلَّا عَلَى الْخٰشِعِيْنَۙ

Artinya: "Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan sholat. Dan (sholat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk,"

Agar dapat melaksanakan sholat dengan tenang dan khusyuk maka terdapat sejumlah aturan atau ketentuan yang harus diperhatikan termasuk perkara yang dapat membatalkan sholat.

Di antaranya adalah gerakan bagian tubuh di luar tuntunan sholat seperti gerakan menggaruk kepala. Lantas, apakah hal ini dapat membatalkan sholat? Berikut penjelasannya mengutip dari laman NU Online.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

2 dari 3 halaman

Hukum Gerakan Tubuh di Luar Tuntunan Sholat

Perlu dipahami bersama maksud bergerak dalam jumlah banyak. Para ulama mazhab Syafi’i menjelaskan, sebuah gerakan terhitung banyak ketika berlangsung tiga kali secara berturut-turut (atau beriringan tanpa jeda) yang cukup lama.   

Berbeda halnya ketika tiga gerakan tersebut dilaksanakan dengan jeda cukup lama, sekira gerakan pertama dianggap sudah terputus dari gerakan kedua, maka gerakan yang pertama sudah tidak dihitung lagi. 

Menurut Imam Al-Baghawi terputusnya suatu gerakan dalam sholat adalah ketika terdapat jeda sekitar satu rakaat sholat. Ketentuan ini seperti halnya yang dikutip oleh Imam an-Nawawi dalam kitabnya, Raudhah at-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin: 

وحد التفريق أن يعد الثاني منقطعا عن الأول وقال في التهذيب عندي أن يكون بينهما قدر ركعة

Sedangkan di dalam kitab Fath al-Mu’in dijelaskan: 

وإمرار اليد وردها على التوالي بالحك مرة واحدة، وكذا رفعها عن صدره ووضعها على موضع الحك مرة واحدة أي إن اتصل أحدهما بالآخر، وإلا فكل مرة، على ما استظهره شيخنا.

Artinya: “Menggerakkan tangan dan mengembalikannya secara beriringan itu dihitung satu hitungan, begitu pula mengangkat tangan dari dada dan meletakkan tangan di tempat menggaruk dihitung satu hitungan jika dilaksanakan secara langsung (ittishal), jika tidak langsung maka setiap jeda dihitung satu kali hitungan. Ketentuan ini berdasarkan penjelasan yang dijelaskan oleh guruku (Imam Ibnu Hajar).” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 251)

3 dari 3 halaman

Kesimpulan

Ketentuan di atas tidak berlaku bagi gerakan-gerakan kecil, seperti gerakan jari-jari, bibir dan lidah. Sehingga, menggaruk dengan jari-jari pada bagian tubuh yang gatal walaupun dilakukan berulang-ulang dan lebih dari hitungan tiga kali tetap dianggap sebagai hal yang diperbolehkan dan tidak membatalkan sholat, selama telapak tangan tidak ikut bergerak. 

Hanya saja menggerakkan jari-jari dengan jumlah yang banyak ini dihukumi makruh.

لا ( تبطل ) بحركات خفيفة( وإن كثرت وتوالت، بل تكره، ) كتحريك ( أصبع أو ) أصابع ( في حك أو سبحة مع قرار كفه، ) أو جفن ( أوشفة أو ذكر أو لسان، لانها تابعة لمحالها المستقرة كالاصابع

Artinya: “(Sholat) tidak batal dengan gerakan yang ringan, meskipun dalam jumlah yang banyak dan dilakukan beriringan, hanya saja dihukumi makruh. Seperti menggerakkan satu jari atau beberapa jari untuk menggaruk (kulit) atau bertasbih besertaan tetapnya (tidak bergeraknya) telapak tangan. Atau bergeraknya pelupuk mata, bibir, zakar, dan lisan, karena bagian tubuh tersebut mengikuti terhadap tempat menetapnya, seperti jari-jari (mengikuti tangan).” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 250)

Dengan demikian, gerakan yang disertai jeda semisal menggerakkan tangan ke arah salah satu anggota tubuh atau ke arah kepala, lalu tangan itu diam sebentar untuk memberikan jeda, kemudian jari tangannya (tanpa menggerakkan telapak tangan) digarukkan ke rambut kepala, ini tidak membatalkan sholat.