Sukses

Bolehkah Menguburkan Jenazah di Malam Hari?

Ada perbedaan pendapat pada ulama soal hukum mengubur jenazah pada malam hari, lalu bagaimana?

Liputan6.com, Jakarta - Hukum mengurus jenazah adalah fardu kifayah yang artinya di antara umat Islam diwajibkan memiliki ilmu pengetahuan dan keterampilan bagaimana cara memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan menguburkan jenazah yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam

Mengubur jenazah secepat mungkin merupakan tindakan yang sangat dianjurkan. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan pentingnya untuk segera mengubur jenazah.

Namun, tidak ada ketentuan khusus yang melarang penguburan jenazah pada malam hari. Dalam situasi dimana kematian terjadi pada malam hari dan tidak ada hambatan hukum atau keamanan yang menghalangi proses penguburan, bolehkah untuk mengubur jenazah pada malam hari?.

Lalu, adakah faktor yang harus dipertimbangkan dalam mengubur jenazah pada malam hari? Misalnya keamanan proses penguburan, terutama jika berada di daerah yang gelap atau terpencil. Dan paling penting bagaiamanakah hukum menguburkan jenazah pasd malam hari.

Pada masyarakat kita, ada dua kenyataan, ada yang memilih menunda pemakaman di waktu malam dan menunggu ke esok anda harinya. Namun ada pula yang memutuskan untuk segera memakamkan malam itu juga dengan beragam alasan.

Lantas apa hukum menguburkan jenazah waktu malam hari?

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Pendapat Ulama

Mengutip Dalamislam.com, Syekh al-hathab menyatakan boleh menguburkan jenazah pada malam hari. Menurut Imam an-Nawawi pemakaman Fatimah putri Rasulullah SAW dilaksanakan malam hari menunjukkan kebolehan tersebut.

Meski demikian jika memang memungkinkan pelaksanaan siang hari selama tidak ada halangan tentu lebih utama. Sebagai ulama menghukumi makruh memakamkan jenazah pada malam hari.

Ulama berbeda pendapat perihal hukum mengubur jenazah pada malam hari. Sebagian ulama memakruhkan hal tersebut lantaran hadis Nabi dari Uqbah bin Amir:

ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ

“Ada tiga waktu, di mana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk melakukan sholat sunah mutlak dan menguburkan jenazah kaum muslimin, yaitu ketika matahari baru terbit hingga sudah naik ke atas, ketika matahari tepat berada di atas kepada hingga dia condong sedikit dan ketika matahari hampir terbenam, sampai tenggelam” (HR Muslim).

3 dari 3 halaman

Dulu Abu Bakar Dimakamkan Malam Hari

Mereka merujuk pada hadis riwayat Muslim dari Jabir bin Abdullah. Sewaktu Rasulullah sedang ber khutbah beliau pernah mendapatkan kabar ada seorang sahabat yang meninggal pada saat itu. Sahabat beliau meninggal saat malam hari sampai dia di sholatkan secara bersama-sama keesokan harinya kecuali memang ada hal yang mendesak.

Imam Nawawi memaparkan:

الصواب أن معناه تعمد تأخير الدفن إلى هذه الأوقات كما يكره تعمد تأخير العصر إلى اصفرار الشمس بلا عذر وهي صلاة المنافقين كما سبق في الحديث الصحيح قام فنقرها أربعا فأما إذا وقع الدفن في هذه الأوقات بلا تعمد فلا يكره

Yang benar, mengenai makna hadis, bahwa secara sengaja mengakhirkan pemakaman mayit di 3 waktu tersebut hukumnya terlarang, sebagaimana dimakruhkan mengakhirkan pelaksanaan sholat asar hingga cahaya matahari menguning, tanpa udzur. Dan ini merupakan sholatnya orang munafik. Sebagaimana disebutkan dalam hadis shahih, bahwa orang munafik sholatnya sangat cepat seperti mematuk 4 kali. Namun jika pemakaman dilakukan di 3 waktu ini dilakukan tanpa sengaja, maka tidak dimakruhkan. (Syarh Muslim, 6/114)

Namun sekali lagi mayoritas ulama berpandnagan hukum memakamkan jenazah malam hari tidak makruh. Selain pemakaman Fatimah banyak pula orang dekat Nabi termasuk Abu Bakar yang dimakamkan pada malam hari juga.

نعم، قد دفن أبو بكر بالليل

Boleh, dulu Abu Bakr dimakamkan di malam hari. (HR. Baihaqi)

Larangan Rasulullah tersebut bukan sebab waktu pemakaman malam hari. Melainkan faktor kekhawatiran jika pada malam hari ada yang mensholatkan ketidak kesempurnaan pengkhafanan sebab waktu malam atau faktor lainnya.

Adapun hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang larangan mengubur mayat pada malam hari, maka menurut para ulama, hadits itu (larangan tersebut ditujukan) jika mengubur di malam hari mengakibatkan hak yang wajib bagi mayat tidak ditunaikan.

Oleh karena itu, ada hadits yang sah dalam kitab Shahih Muslim:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا اَلنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ زَجَرَ أَنْ يُقْبَرَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهِ

“Dari Jabir bin Abdullah, dia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengubur mayat pada malam hari sehingga (mayat tersebut) disholatkan.” (HR. Muslim: 943)

Hadits ini menunjukkan bahwa jika mayat tersebut telah disholati, maka boleh dikuburkan pada malam hari.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul